Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons gagasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar Indonesia menentukan rating atau penilaian pasar modalnya sendiri. Gagasan tersebut menjadi perhatian di tengah pembahasan mengenai cara menggambarkan kondisi dan perkembangan pasar modal nasional. OJK menyatakan terbuka terhadap dukungan berbagai pihak, sekaligus menilai koordinasi yang telah berlangsung dapat membantu memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa OJK menyambut baik dukungan serta koordinasi yang selama ini diberikan oleh beragam pihak. Menurutnya, berbagai hal positif yang mendorong kemajuan sektor keuangan dapat berkontribusi terhadap penguatan kondisi pasar modal dalam negeri. Pernyataan ini mencerminkan pentingnya kerja bersama regulator, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang memiliki perhatian terhadap perkembangan pasar.
Meski demikian, Hasan membedakan dukungan umum tersebut dari gagasan yang lebih spesifik mengenai penilaian mandiri. Untuk usulan yang berkaitan dengan penentuan rating pasar modal oleh Indonesia, OJK akan melakukan koordinasi lebih lanjut pada waktunya. Ia tidak menyampaikan rincian mengenai bentuk koordinasi, pihak yang akan dilibatkan, ataupun mekanisme penilaian yang mungkin dibahas. Dengan demikian, respons OJK saat ini menegaskan kesediaan untuk berkomunikasi lebih jauh, tanpa menyatakan bahwa suatu skema rating telah diputuskan atau akan segera diterapkan.
Koordinasi lanjutan dinilai menjadi tahap penting untuk memahami gagasan tersebut secara lebih menyeluruh. Pembahasan dapat membantu menjelaskan tujuan, cakupan, dan manfaat yang diharapkan, serta memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pasar modal Indonesia. Namun, OJK belum memberikan keterangan lebih terperinci mengenai aspek-aspek itu dalam pernyataan yang disampaikan. Hasan menyampaikan respons tersebut setelah konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataan itu menempatkan gagasan rating mandiri sebagai wacana yang masih memerlukan komunikasi dan pembahasan antar pihak sebelum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjutnya.
Dasco sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa pasar modal Indonesia memiliki kekuatan fundamental yang dapat menjadi landasan dalam menghadapi berbagai tantangan. Pandangan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Dalam unggahan itu, ia menekankan kepercayaan terhadap kondisi dasar pasar modal nasional, sekaligus mengajak para pelaku pasar untuk melihat peran mereka dalam menentukan perkembangan ke depan. Pernyataan tersebut menempatkan kekuatan fundamental sebagai hal yang diyakini ada pada pasar modal Indonesia, tanpa mengabaikan tantangan yang harus dihadapi bersama oleh seluruh pihak terkait.
Menurut Dasco, arah dan rating pasar modal nasional tidak hanya ditentukan oleh satu pihak. Para pelaku pasar, kata dia, dapat berperan bersama-sama dalam menentukan arah maupun penilaian terhadap pasar modal Indonesia. Pandangan ini disampaikan sebagai bagian dari ajakannya kepada seluruh pihak untuk turut mengambil peran. Dengan demikian, pembicaraan mengenai rating pasar modal dipandang sebagai hal yang berkaitan dengan keterlibatan bersama para pelaku, bukan semata-mata keputusan yang berdiri sendiri. Ia menyatakan keyakinan pada kemampuan para pelaku untuk menentukan arah tersebut secara bersama, sejalan dengan landasan fundamental yang ia nilai kuat.
Dasco juga mengajak semua pihak untuk bersatu dan berjuang menghadapi tantangan yang ada. Salah satu tantangan yang disebut dalam ajakan tersebut adalah penilaian indeks bursa global. Ia meminta agar para pihak tetap menyatukan langkah dalam menghadapi persoalan itu dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pesan tersebut disampaikan sebagai dorongan untuk menghadapi tantangan bersama, termasuk ketika pasar modal nasional berhadapan dengan penilaian dari indeks bursa global. Melalui unggahan Instagramnya, Dasco menyampaikan pandangan bahwa kekuatan fundamental dan keterlibatan pelaku pasar dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menentukan arah serta rating pasar modal Indonesia.
Gejolak pasar modal Indonesia menjadi latar bagi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai wacana perubahan klasifikasi saham domestik. Perhatian pelaku pasar meningkat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan agar Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai emerging market, melainkan sebagai standalone market. Usulan tersebut penting karena klasifikasi indeks internasional dapat memengaruhi cara investor global menilai dan mengakses pasar saham Indonesia. Namun, status itu belum berubah. MSCI masih mengumpulkan masukan melalui konsultasi dengan pelaku pasar, sehingga usulan tersebut harus dipahami sebagai proses peninjauan, bukan keputusan final yang telah diberlakukan.
MSCI menyebut penilaiannya bahwa status emerging market dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini. Penilaian tersebut muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aspek yang menentukan kemudahan investor untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi secara memadai. Pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran mengenai investabilitas, termasuk apakah saham dapat diperdagangkan secara terbuka dan dapat diakses secara konsisten oleh investor. Selain itu, transparansi struktur kepemilikan saham turut menjadi perhatian, karena keterbukaan mengenai kepemilikan dapat membantu pasar memahami ketersediaan saham publik serta risiko konsentrasi kepemilikan. Isu-isu ini menjadi bagian dari pembahasan dalam konsultasi MSCI.
Kekhawatiran lain yang mengemuka berkaitan dengan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Isu tersebut dapat memengaruhi persepsi terhadap kewajaran pembentukan harga dan integritas pasar, meskipun dugaan tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Karena itu, perkembangan konsultasi perlu dibedakan dari kesimpulan regulator atau penetapan resmi MSCI. Pelaku pasar masih dapat menyampaikan pandangan, sementara otoritas dan pihak terkait berpeluang membahas langkah lanjutan untuk menjawab persoalan yang disorot. MSCI menjadwalkan pengumuman keputusan final paling lambat pada 30 Juni 2027. Hingga pengumuman itu diterbitkan, Indonesia tetap berada dalam klasifikasi yang berlaku saat ini, dan perubahan menuju standalone market belum menjadi kebijakan efektif.
Dalam klasifikasi MSCI, kategori standalone market merujuk pada pasar yang ditempatkan di luar tiga kelompok utama, yakni developed market, emerging market, dan frontier market. Status ini bukan sekadar perubahan label. Kategori tersebut menunjukkan bahwa suatu pasar tidak dimasukkan ke dalam susunan indeks global standar yang digunakan untuk mengelompokkan negara berdasarkan tingkat perkembangan dan aksesibilitas investasinya. Dengan demikian, apabila sebuah negara ditetapkan sebagai standalone, posisinya berbeda dari pasar yang selama ini menjadi bagian dari indeks negara berkembang maupun indeks pasar frontier.
Konsekuensi paling langsung berkaitan dengan cakupan indeks. Saham dari negara berstatus standalone tidak lagi tercantum dalam indeks global utama MSCI, termasuk MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index. Perubahan itu dapat memengaruhi cara investor internasional memantau dan membandingkan kinerja saham negara tersebut. Banyak manajer investasi menggunakan indeks acuan untuk menyusun portofolio, mengukur hasil investasi, atau menentukan alokasi aset. Jika saham suatu negara dikeluarkan dari indeks yang menjadi rujukan mereka, eksposur terhadap pasar tersebut dapat berkurang, meskipun keputusan investasi tetap bergantung pada mandat dan strategi masing-masing pengelola dana.
MSCI masih dapat menghitung indeks khusus untuk negara yang masuk kategori standalone. Indeks individual tersebut memungkinkan perkembangan pasar domestik tetap diukur dan disajikan secara tersendiri. Namun, indeks negara itu tidak lagi menjadi bagian dari acuan standar yang diikuti atau digunakan oleh mayoritas manajer investasi global. Karena itu, ketersediaan indeks individual tidak serta-merta menggantikan peran indeks utama dalam menarik perhatian investor yang berorientasi pada tolok ukur lintas negara. Dampak akhirnya terhadap arus dana dan keputusan investasi akan dipengaruhi oleh respons pelaku pasar serta ketentuan portofolio masing-masing.
Penjelasan mengenai klasifikasi dan implikasi indeks ini perlu dibaca dalam konteks proses yang masih berjalan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Fasilitas Ibadah Baru untuk Jemaat GKPI di Rajeg





