Dugaan Penebangan Kayu Perhutani di Sekar Kare Belum Tuntas, Aktivis Curiga Ada Oknum Bermain

Dugaan Penebangan Kayu Perhutani di Sekar Kare Belum Tuntas, Aktivis Curiga Ada Oknum Bermain

Probolinggo – Penanganan kasus dugaan penebangan kayu ilegal milik Perhutani di kawasan hutan Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, Sulaiman, menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban dalam mengusut perkara yang sudah bergulir sejak 22 Juli 2025 tersebut.

Hingga Selasa (28/10/2025), kasus yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan penebangan kayu di wilayah Gunung Bentar itu belum menunjukkan perkembangan signifikan. Menurut Sulaiman, ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

“Kasus ini terlalu lama dan saya menduga ada oknum-oknum yang bermain di balik penanganan perkara penangkapan kayu di Gunung Bentar. Kalau yang melakukan itu rakyat kecil, sudah pasti mereka langsung ditahan di Rutan Kraksaan,” ujar Sulaiman kepada media ini, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, sejak awal proses penangkapan yang melibatkan pihak Polres Probolinggo dan Perhutani, tahapan pemeriksaan sudah dilakukan secara lengkap, mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pengecekan lapangan untuk menyamakan tunggak pohon dengan barang bukti kayu yang diamankan.

“Ini lucu, sudah sejauh itu dilakukan tapi hasilnya nihil. Tidak ada kejelasan, tidak ada tersangka yang ditahan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Sulaiman juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Probolinggo saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum bisa disimpulkan karena masih menunggu pelaksanaan gelar perkara.

“Masih mau digelarkan, Mas. Menunggu gelar perkara, masih antre. Gelar rencananya hari Kamis,” ujar perwira tersebut singkat.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Seksi (KSS) Perhutani, Hendra, mengaku belum mendapat pembaruan informasi dari penyidik. “Saya belum update, besok insyaallah saya tanyakan ke penyidik,” ucapnya.

Namun ketika diberi tahu mengenai pernyataan pihak Polres, Hendra menyampaikan bahwa Perhutani tetap memberikan dukungan moral kepada penyidik agar bisa bekerja secara profesional.

“Mari kita dukung penyidik dan kawal bersama perkara ini supaya bisa ditangani dengan maksimal,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penebangan liar tersebut. LSM PASKAL menegaskan akan terus menyoroti setiap perkembangan agar tidak terjadi praktik “main mata” antara pihak-pihak tertentu yang dapat mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo, terutama dalam hal kejahatan lingkungan yang menyangkut kepentingan hutan dan aset negara. (Tim/Red/**)

Sumber: Edi D

Dok: LSM PASKAL Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *