Jaksa Agung Muda Bidang Datun dan PT Nindya Karya Sepakati Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum

Jakarta (5/12/2024) – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) resmi menandatangani kerja sama dengan PT Nindya Karya untuk memperkuat mitigasi risiko hukum di sektor konstruksi, pengadaan, dan investasi.

Perjanjian ini dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh JAM Datun Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Direktur Utama PT Nindya Karya, Moeharmein Zein Chaniago.

Tujuan dan Manfaat Kerja Sama

Kerja sama strategis ini bertujuan untuk:

1. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku.

2. Melindungi reputasi perusahaan.

3. Menjamin keberlanjutan bisnis PT Nindya Karya, yang merupakan bagian dari BUMN Holding PT Danareksa.

Dalam sambutannya, Dr. Narendra Jatna menekankan pentingnya prinsip business judgment rule dan fiduciary duty dalam pengambilan keputusan bisnis.

“Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman prinsip kehati-hatian sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Kerja sama ini mencakup:

Pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman regulasi di sektor konstruksi dan pelabuhan.

Pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara, guna mendukung operasional PT Nindya Karya secara profesional dan berintegritas.

Dukungan hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung transformasi ekonomi sesuai dengan agenda RPJPN 2025–2045.

Kontribusi untuk Pembangunan Nasional

Sebagai salah satu perusahaan di sektor konstruksi, PT Nindya Karya memiliki peran strategis dalam:

1. Membangun infrastruktur berkualitas.

2. Mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

3. Berperan aktif dalam transformasi ekonomi nasional.

Direktur Utama PT Nindya Karya, Moeharmein Zein Chaniago, menyampaikan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Komitmen JAM Datun

Kerja sama ini mencerminkan komitmen JAM Datun dalam mendukung tata kelola yang baik di sektor BUMN. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan layanan hukum untuk mengatasi tantangan hukum yang dihadapi sektor jasa konstruksi.

M. Ridho

Sumber

Siaran Pers Kejaksaan Agung, Nomor PR – 1022/016/K.3/Kph.3/12/2024, Jakarta, 4 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *