Breaking News
HEBOH! TEROR STIKER BANK DI RUMAH NASABAH — INTIMIDASI BERKEDOK PENAGIHAN? PENGACARA KEDIRI BONGKAR DUGAAN PELANGGARAN HUKUM SERIUS KOTA KEDIRI – Praktik penagihan utang kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, publik dibuat geger oleh tindakan sejumlah oknum lembaga keuangan yang diduga menempelkan stiker “peringatan tunggakan” di rumah debitur. Aksi tersebut tak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum dan mengarah pada intimidasi terbuka. Di tengah meningkatnya kasus serupa, praktisi hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, angkat bicara dengan analisis yang tajam dan mengundang perhatian luas. 🔎 “Ini Bukan Penagihan, Ini Tekanan Psikologis di Ruang Publik” Menurut Dedy, tindakan menempelkan stiker di rumah debitur bukan sekadar cara penagihan, melainkan bentuk “public shaming” yang berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata. “Menunggak utang itu ranah perdata. Tapi ketika cara penagihannya mempermalukan di depan umum, itu sudah masuk ranah hukum lain yang serius,” tegasnya. ⚖️ BEDAH HUKUM: POTENSI PELANGGARAN BERLAPIS Dedy menguraikan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat melalui berbagai aspek hukum: 1. Pencemaran Nama Baik (KUHP) Stiker yang mencantumkan status tunggakan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat sekitar. ➡️ Jika terbukti merendahkan martabat, bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. 2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tidak ada dasar hukum bagi bank atau debt collector untuk melakukan “penyegelan sosial” tanpa putusan pengadilan. ➡️ Tindakan sepihak ini berpotensi digugat secara perdata. 3. Pelanggaran Privasi & Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP) Masuk ke halaman rumah dan menempelkan sesuatu tanpa izin pemilik merupakan bentuk pelanggaran hukum. ➡️ Bisa diproses pidana jika memenuhi unsur. 4. Pelanggaran Regulasi OJK Mengacu pada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023, penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak mengintimidasi, dan tidak mempermalukan konsumen. ➡️ Praktik stiker ini diduga kuat melanggar prinsip perlindungan konsumen. 5. Vandalisme / Perusakan Properti Jika stiker merusak cat, meninggalkan bekas, atau sulit dilepas, maka bisa masuk kategori perusakan barang milik orang lain. 🚨 FAKTA PENTING: TIDAK ADA DASAR HUKUM TANPA PUTUSAN PENGADILAN Dedy menegaskan, tindakan seperti pemasangan plang atau stiker hanya sah jika dilakukan oleh aparat resmi seperti jurusita pengadilan atau dalam proses lelang oleh negara. “Kalau bukan dari pengadilan atau lembaga resmi seperti KPKNL, maka itu patut diduga sebagai tindakan ilegal,” tegasnya. 🧭 APA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR? Dedy memberikan langkah konkret bagi masyarakat yang mengalami hal serupa: 📸 Dokumentasikan: Ambil foto/video sebagai alat bukti 🧹 Lepas Stiker: Karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ⚖️ Laporkan: Ke OJK dan kepolisian atas dugaan intimidasi atau pencemaran nama baik 💥 PESAN KERAS UNTUK LEMBAGA KEUANGAN Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik penagihan tidak boleh melampaui batas hukum dan etika. Penegakan hukum harus berjalan seimbang antara hak kreditur dan perlindungan debitur. “Jangan sampai masyarakat kecil dipermalukan di depan umum hanya karena keterlambatan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada cara-cara premanisme berkedok penagihan,” pungkas Dedy Luqman Hakim, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri. 🔥 KESIMPULAN INVESTIGATIF: Praktik penempelan stiker oleh bank atau debt collector bukan hanya tidak etis, tetapi berpotensi melanggar hukum serius. Jika terbukti, pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana dan gugatan perdata sekaligus. (luck) Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lebanon

Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oleh Inisial DD Tak Kunjung Tuntas, Korban Meminta Keadilan Dan Pelaku Segera Ditangkap 

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Kasus laporan penganiayaan atau pemukulan yang dilayangkan oleh korban Abdus Salam warga Pancor desa Gunggungan kidul , kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo, kepada Polsek Pakuniran terus menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat kasus tersebut belum juga mendapat penanganan serta tindak lanjuti sesuai prosedur hukum seperti yang korban harapkan.

Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oleh Inisial DD Tak Kunjung Tuntas, Korban Meminta Keadilan Dan Pelaku Segera Ditangkap 

Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Suami korban Abdus Salam dan Pak Dor juga istrinya di cekik dari kasus penganiayaan atau pemukulan mempertanyakan kepihak Polsek Pakuniran dari Laporanya yang sudah satu bulan lebih belum ada penangkapan atau penetapan tersangka.”Saya mau mempertanyakan pak,gimana dengan kasus pemukulan istri saya,kok sampai saat ini belum ada penangkapan pak,apakah memukul orang itu tidak dihukum Pak,”dan pelaku yang katanya sakit ada surat dari dokter …saya melihat sendiri dia tidak sakit dan beraktifitas seperti biasanya layaknya orang sehat,nyabit rumput , belanja untuk usaha berdagang pokonya sehat pak polisi.”Kata Suami Korban Abdus Salam dan Pak Dor.

Dari Pihak anggota Polsek Pakuniran BRIPKA RAKA INDRA memberikan keterangan kepada pihak suami korban dan menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA pas ada giat dipolres Kabupaten Probolinggo.”Kasus Penganiayaan atau pemukulan semua itu ada hukumnya mas,jadi semua itu kita lihat dari hasil Visum dari dokter.kalau sudah turun dari pembuktian luka dari pemukulan.”Tutur BRIPKA RAKA INDRA.

,”Saya sudah menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA mas Abdus salam dan Bapak juga istrinya pada waktu terjadi pemukulan mau memisah anaknya korban yang dipukul oleh pelaku DD,juga dicekik ,bisa kembali lagi hari Selasa atau bisa tanya langsung via telpon Kepada Kanit AIBDA ADI PERDANA,” Kata Bripka Raka Indra.

Bapak H Novan Agus Priyanto SH.menyampaikan bahwa kasus apapun bentuknya apalagi kasus penganiayaan dan pemukulan sampai ada luka sesuai hasil visum dari Dokter dengan pelanggaran Penganiayaan pasal 351diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan penjara,dan dari pihak Polsek Pakuniran untuk segera ditetapkan tersangka,” Ungkap H Novan Agus Priyanto.SH.Bersambung.( Latip @ Don)

Probolinggo,TALIGAMA.COM.”Kasus laporan penganiayaan atau pemukulan yang dilayangkan oleh korban Abdus Salam warga Pancor desa Gunggungan kidul , kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo, kepada Polsek Pakuniran terus menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat kasus tersebut belum juga mendapat penanganan serta tindaklanjut sesuai prosedur hukum seperti yang korban harapkan.

Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Suami korban Abdus Salam dan Pak Dor juga istrinya di cekik dari kasus penganiayaan atau pemukulan mempertanyakan kepihak Polsek Pakuniran dari Laporanya yang sudah satu bulan lebih belum ada penangkapan atau penetapan tersangka.”Saya mau mempertanyakan pak,gimana dengan kasus pemukulan istri saya,kok sampai saat ini belum ada penangkapan pak,apakah memukul orang itu tidak dihukum Pak,”dan pelaku yang katanya sakit ada surat dari dokter …saya melihat sendiri dia tidak sakit dan beraktifitas seperti biasanya layaknya orang sehat,nyabit rumput , belanja untuk usaha berdagang pokonya sehat pak polisi.”Kata Suami Korban Abdus Salam dan Pak Dor.

Dari Pihak anggota Polsek Pakuniran BRIPKA RAKA INDRA memberikan keterangan kepada pihak suami korban dan menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA pas ada giat dipolres Kabupaten Probolinggo.”Kasus Penganiayaan atau pemukulan semua itu ada hukumnya mas,jadi semua itu kita lihat dari hasil Visum dari dokter.kalau sudah turun dari pembuktian luka dari pemukulan.”Tutur BRIPKA RAKA INDRA.

,”Saya sudah menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA mas Abdus salam dan Bapak juga istrinya pada waktu terjadi pemukulan mau memisah anaknya korban yang dipukul oleh pelaku DD,juga dicekik ,bisa kembali lagi hari Selasa atau bisa tanya langsung via telpon Kepada Kanit AIBDA ADI PERDANA,” Kata Bripka Raka Indra.

Bapak H Novan Agus Priyanto SH.menyampaikan bahwa kasus apapun bentuknya apalagi kasus penganiayaan dan pemukulan sampai ada luka sesuai hasil visum dari Dokter dengan pelanggaran Penganiayaan pasal 351diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan penjara,dan dari pihak Polsek Pakuniran untuk segera ditetapkan tersangka,” Ungkap H Novan Agus Priyanto.SH.Bersambung.( Latip /Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *