Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oleh Inisial DD Tak Kunjung Tuntas, Korban Meminta Keadilan Dan Pelaku Segera Ditangkap 

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Kasus laporan penganiayaan atau pemukulan yang dilayangkan oleh korban Abdus Salam warga Pancor desa Gunggungan kidul , kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo, kepada Polsek Pakuniran terus menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat kasus tersebut belum juga mendapat penanganan serta tindak lanjuti sesuai prosedur hukum seperti yang korban harapkan.

Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oleh Inisial DD Tak Kunjung Tuntas, Korban Meminta Keadilan Dan Pelaku Segera Ditangkap 

Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Suami korban Abdus Salam dan Pak Dor juga istrinya di cekik dari kasus penganiayaan atau pemukulan mempertanyakan kepihak Polsek Pakuniran dari Laporanya yang sudah satu bulan lebih belum ada penangkapan atau penetapan tersangka.”Saya mau mempertanyakan pak,gimana dengan kasus pemukulan istri saya,kok sampai saat ini belum ada penangkapan pak,apakah memukul orang itu tidak dihukum Pak,”dan pelaku yang katanya sakit ada surat dari dokter …saya melihat sendiri dia tidak sakit dan beraktifitas seperti biasanya layaknya orang sehat,nyabit rumput , belanja untuk usaha berdagang pokonya sehat pak polisi.”Kata Suami Korban Abdus Salam dan Pak Dor.

Dari Pihak anggota Polsek Pakuniran BRIPKA RAKA INDRA memberikan keterangan kepada pihak suami korban dan menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA pas ada giat dipolres Kabupaten Probolinggo.”Kasus Penganiayaan atau pemukulan semua itu ada hukumnya mas,jadi semua itu kita lihat dari hasil Visum dari dokter.kalau sudah turun dari pembuktian luka dari pemukulan.”Tutur BRIPKA RAKA INDRA.

,”Saya sudah menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA mas Abdus salam dan Bapak juga istrinya pada waktu terjadi pemukulan mau memisah anaknya korban yang dipukul oleh pelaku DD,juga dicekik ,bisa kembali lagi hari Selasa atau bisa tanya langsung via telpon Kepada Kanit AIBDA ADI PERDANA,” Kata Bripka Raka Indra.

Bapak H Novan Agus Priyanto SH.menyampaikan bahwa kasus apapun bentuknya apalagi kasus penganiayaan dan pemukulan sampai ada luka sesuai hasil visum dari Dokter dengan pelanggaran Penganiayaan pasal 351diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan penjara,dan dari pihak Polsek Pakuniran untuk segera ditetapkan tersangka,” Ungkap H Novan Agus Priyanto.SH.Bersambung.( Latip @ Don)

Probolinggo,TALIGAMA.COM.”Kasus laporan penganiayaan atau pemukulan yang dilayangkan oleh korban Abdus Salam warga Pancor desa Gunggungan kidul , kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo, kepada Polsek Pakuniran terus menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat kasus tersebut belum juga mendapat penanganan serta tindaklanjut sesuai prosedur hukum seperti yang korban harapkan.

Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Suami korban Abdus Salam dan Pak Dor juga istrinya di cekik dari kasus penganiayaan atau pemukulan mempertanyakan kepihak Polsek Pakuniran dari Laporanya yang sudah satu bulan lebih belum ada penangkapan atau penetapan tersangka.”Saya mau mempertanyakan pak,gimana dengan kasus pemukulan istri saya,kok sampai saat ini belum ada penangkapan pak,apakah memukul orang itu tidak dihukum Pak,”dan pelaku yang katanya sakit ada surat dari dokter …saya melihat sendiri dia tidak sakit dan beraktifitas seperti biasanya layaknya orang sehat,nyabit rumput , belanja untuk usaha berdagang pokonya sehat pak polisi.”Kata Suami Korban Abdus Salam dan Pak Dor.

Dari Pihak anggota Polsek Pakuniran BRIPKA RAKA INDRA memberikan keterangan kepada pihak suami korban dan menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA pas ada giat dipolres Kabupaten Probolinggo.”Kasus Penganiayaan atau pemukulan semua itu ada hukumnya mas,jadi semua itu kita lihat dari hasil Visum dari dokter.kalau sudah turun dari pembuktian luka dari pemukulan.”Tutur BRIPKA RAKA INDRA.

,”Saya sudah menghubungi Kanit Reskrim AIBDA ADI PERDANA mas Abdus salam dan Bapak juga istrinya pada waktu terjadi pemukulan mau memisah anaknya korban yang dipukul oleh pelaku DD,juga dicekik ,bisa kembali lagi hari Selasa atau bisa tanya langsung via telpon Kepada Kanit AIBDA ADI PERDANA,” Kata Bripka Raka Indra.

Bapak H Novan Agus Priyanto SH.menyampaikan bahwa kasus apapun bentuknya apalagi kasus penganiayaan dan pemukulan sampai ada luka sesuai hasil visum dari Dokter dengan pelanggaran Penganiayaan pasal 351diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan penjara,dan dari pihak Polsek Pakuniran untuk segera ditetapkan tersangka,” Ungkap H Novan Agus Priyanto.SH.Bersambung.( Latip /Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *