Nomor: B-08/M.2.33/Dip.4/11/2024
Tasikmalaya, 6 November 2024 – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techno yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW. 10 Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli, Jo.
Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang merupakan pihak Bank BUMN.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.702.006.156,- (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ribu seratus lima puluh enam rupiah), sebagaimana diungkap dalam hasil audit.
Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:
– 3 unit mobil
– 1 unit motor
– 1 unit ATV
Beberapa barang elektronik, seperti handphone dan tablet
Dokumen-dokumen yang terkait dengan penyidikan
CV. Agro Techno diduga digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad, komisaris dari CV. Agro Techno, untuk merekrut 34 debitur dengan modus iming-iming pekerjaan, pendapatan, serta berbagai fasilitas lain.
Para debitur juga dijanjikan pelunasan pembayaran KUR, yang ternyata tidak direalisasikan.
Barang bukti yang telah disita akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Editor : M.Ridho & red
—
Sumber :
Singaparna, 6 November 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Ttd.
Hadrian Suharyono, S.H.