Komnas HAM Soroti Empat Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Icha

Komnas HAM Soroti Empat Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Icha

Kabupaten Timor Tengah Utara | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan pemantauan atas kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr Icha. Hasil pemantauan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 2 November 2026. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menelaah situasi yang berkaitan dengan kematian dr Icha dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapat perhatian.

Dari pemantauan itu, Komnas HAM menemukan empat persoalan serius. Pertama, terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman. Temuan ini menunjukkan pentingnya menilai apakah perlindungan yang semestinya tersedia telah terpenuhi dalam situasi yang dihadapi dr Icha. Kedua, Komnas HAM menyoroti hak atas pekerjaan yang adil dan layak. Aspek ketenagakerjaan tersebut menjadi perhatian karena kondisi kerja dan perlindungan pekerja dapat berkaitan dengan pemenuhan hak asasi seseorang.

Ketiga, pemantauan mencatat dugaan pelanggaran terhadap hak perempuan. Komnas HAM menilai dimensi ini perlu dipertimbangkan dalam memahami peristiwa secara utuh, termasuk dalam menilai perlindungan terhadap perempuan. Keempat, terdapat potensi terhambatnya pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan. Persoalan ini berkaitan dengan perlunya proses yang memungkinkan fakta ditelusuri dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara patut.

Anis Hidayah menyampaikan bahwa keempat temuan tersebut menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk mengajukan rekomendasi kepada sejumlah pihak. Rekomendasi itu dimaksudkan agar pihak terkait menindaklanjuti persoalan yang teridentifikasi sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, hasil pemantauan tidak berhenti pada pencatatan dugaan pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan hak dan perbaikan langkah penanganan.

Komnas HAM menempatkan pemantauan ini sebagai bagian dari upaya memastikan aspek hak asasi manusia diperhatikan dalam penanganan kasus kematian dr Icha. Penilaian atas empat bidang tersebut memberi kerangka untuk menelaah perlindungan, kondisi kerja, hak perempuan, serta akses terhadap keadilan secara bersamaan. Tindak lanjut terhadap rekomendasi diharapkan dapat membantu menjawab persoalan yang muncul dari temuan pemantauan dan memastikan perhatian terhadap hak-hak yang terkait tetap menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.

Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Kesehatan mengawasi secara ketat tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan almarhum dr Icha kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Pengawasan diperlukan agar pengaduan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan sesuai prosedur, serta tidak berhenti pada pencatatan administratif. Kementerian juga perlu memastikan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah diambil dan hasil penanganannya.

Pengawasan yang efektif dapat mencakup pemantauan terhadap proses pemeriksaan, kejelasan pembagian tanggung jawab, serta tenggat penyelesaian setiap tahapan. Apabila ditemukan kekurangan dalam penanganan pengaduan, perbaikan perlu dilakukan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Mekanisme tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan penting untuk menjaga kepercayaan tenaga medis terhadap saluran pengaduan dan memastikan persoalan keselamatan maupun perlindungan kerja memperoleh perhatian yang memadai.

Rekomendasi lainnya adalah memperkuat standar operasional prosedur perlindungan tenaga medis dengan memasukkan perspektif hak asasi manusia dan keadilan gender. Standar tersebut perlu mengatur langkah pencegahan, penerimaan laporan, penilaian risiko, perlindungan terhadap pelapor, serta koordinasi antarlembaga ketika tenaga medis menghadapi intimidasi atau ancaman. Penerapan prosedur juga harus menjamin perlakuan yang setara, menjaga kerahasiaan, dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk kerentanan korban.

Kementerian Kesehatan diminta memastikan dokter yang mengalami intimidasi dapat mengakses bantuan hukum dan layanan kesehatan mental. Akses tersebut perlu tersedia dengan cepat, tanpa hambatan yang tidak perlu, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tenaga medis. Bantuan hukum dapat membantu dokter memahami hak serta pilihan perlindungan yang tersedia, sementara dukungan psikologis dapat menangani dampak tekanan dan menjaga kesejahteraan mereka. Keduanya sebaiknya terhubung dengan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah dijangkau.

Langkah-langkah ini menempatkan keselamatan tenaga medis sebagai bagian dari tanggung jawab institusi, bukan semata-mata urusan individu. Dengan pengawasan tindak lanjut yang konsisten, prosedur berperspektif HAM dan gender, serta dukungan hukum dan mental, Kementerian diharapkan memperkuat perlindungan bagi dokter yang menyampaikan pengaduan. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi dasar pencegahan agar intimidasi ditangani secara tepat dan tenaga medis dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih aman.

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur agar penyidikan kasus kematian dokter Icha dilanjutkan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada fakta serta dilakukan tanpa keberpihakan. Penyidik perlu menelusuri keterangan para pihak, memeriksa bukti yang tersedia, dan menjelaskan proses pemeriksaan secara tertib. Dengan demikian, penanganan perkara dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, sementara keluarga memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam penyidikan, aparat juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penilaian atas pasal tersebut harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan asumsi atau kesimpulan yang mendahului proses hukum. Penyidik perlu mengkaji unsur-unsur yang relevan dan menghubungkannya dengan fakta perkara secara cermat. Komnas HAM turut menekankan agar informasi perkembangan perkara disampaikan kepada keluarga sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hak mereka untuk mengetahui proses penanganan kasus.

Perhatian juga diarahkan kepada Direktur Rumah Sakit Leona Kafamenanu. Rumah sakit didesak mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan bagi tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang instalasi gawat darurat (IGD). Evaluasi itu perlu mencakup kejelasan siapa yang dapat memasuki area tersebut, kesiapan petugas keamanan dalam merespons situasi, serta kecukupan prosedur operasional yang mengatur pencegahan dan penanganan risiko. Langkah-langkah tersebut dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman tanpa menghambat pasien memperoleh layanan darurat yang dibutuhkan.

Selain aspek keamanan fisik, rumah sakit diminta memperkuat prosedur yang berperspektif hak asasi manusia, inklusif, dan berkeadilan gender. Kebijakan internal perlu melindungi martabat serta keselamatan tenaga medis, sekaligus memastikan setiap orang diperlakukan secara adil. Pengaduan dari tenaga medis juga perlu diterima, dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme yang jelas. Rumah sakit sebaiknya memastikan pelapor mengetahui jalur pengaduan dan memperoleh tanggapan yang layak. Penguatan tata kelola dan pengawasan internal menjadi bagian penting dari upaya mencegah risiko berulang serta meningkatkan kepercayaan terhadap lingkungan pelayanan kesehatan.

Peristiwa yang menjadi perhatian Komnas HAM bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr Icha ketika bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, pada 13 Juni 2026. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat tenaga medis menjalankan tugas pelayanan di lingkungan yang menuntut keselamatan pasien sekaligus keamanan petugas. Informasi mengenai peristiwa itu perlu ditelusuri secara cermat agar rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta kondisi yang dialami dr Icha dapat dipahami secara utuh.

Dr Icha kemudian meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026. Jarak waktu dugaan intimidasi saat bertugas dan kematiannya menjadi konteks yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai hubungan ataupun sebab-akibat di kedua peristiwa tersebut. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban harus bertumpu pada hasil penyelidikan serta bukti yang dapat diuji. Karena itu, perkembangan perkara perlu disampaikan dengan bahasa yang akurat, tidak spekulatif, dan tetap menghormati privasi keluarga serta pihak lain yang berkaitan.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terus Dalami Kasus Kematian Sutrimo | Kematian Anak Gajah di Konsesi Jambi Masih Menjadi Fokus Penyelidikan | Penyebab Kematian Sutrimo Terungkap: Masalah Jantung yang Mematikan

26 kunjungan