Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memfinalisasi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan ini disiapkan untuk memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyelenggaraan layanan transportasi dan logistik yang mempertemukan pengguna, mitra pengemudi, serta perusahaan aplikasi.
Salah satu materi utama dalam aturan tersebut ialah pedoman perhitungan tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang melibatkan pengemudi ojek online. Pedoman itu diharapkan dapat menjadi acuan dalam menghitung komponen biaya layanan secara lebih terukur, dengan mempertimbangkan karakteristik perjalanan, jarak, waktu, serta aspek operasional lain yang relevan. Dengan adanya acuan tersebut, proses penetapan biaya di dalam ekosistem platform diharapkan berlangsung secara lebih transparan dan dapat dipahami oleh para pihak.
Namun, pemerintah tidak menetapkan tarif secara langsung melalui regulasi ini. Komdigi menyusun pedoman perhitungan, bukan menetapkan satu angka tarif yang berlaku seragam untuk seluruh layanan pengantaran. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara platform untuk menentukan tarif berdasarkan kondisi layanan, selama perhitungannya tetap mengacu pada prinsip dan batasan yang diatur pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis platform digital. Penataan diperlukan agar perkembangan layanan berbasis aplikasi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pengemudi, kepastian bagi perusahaan penyedia platform, dan keterjangkauan bagi masyarakat pengguna. Melalui aturan turunan yang sedang difinalisasi, pemerintah berupaya membangun dasar pengaturan yang lebih tertib tanpa mengabaikan dinamika serta inovasi dalam industri digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pedoman tarif pengantaran makanan dan barang oleh pengemudi ojek online ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, dalam konteks penyelesaian regulasi turunan yang menjadi dasar pengaturan tarif layanan ojol.
Tenggat itu mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dengan demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital menempatkan penerbitan aturan turunan tersebut pada batas waktu sebelum berakhirnya tahun 2026. Pedoman yang sedang difinalisasi akan memuat ketentuan mengenai tarif pengantaran makanan dan barang, sehingga dapat menjadi rujukan bagi layanan transportasi daring yang menjalankan kegiatan tersebut.
Nezar menegaskan target penerbitan regulasi berada sebelum 31 Desember 2026. Keterangan ini memberikan batas waktu yang jelas bagi penyelesaian pedoman tarif, sekaligus menunjukkan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk memenuhi amanat peraturan presiden. Sampai dengan pernyataan itu disampaikan, informasi yang tersedia berfokus pada target waktu penerbitan dan substansi umum pedoman, tanpa penjelasan tambahan mengenai tahapan regulasi di luar proses finalisasi.
Batas waktu tersebut menjadi acuan penting bagi perhatian publik terhadap perkembangan kebijakan tarif ojol. Pelaku usaha, pengemudi, dan pengguna layanan dapat menantikan penerbitan aturan resmi sebagai dasar untuk mengetahui ketentuan tarif pengantaran makanan dan barang. Selama belum diterbitkan, target yang disampaikan Nezar tetap menjadi rujukan mengenai waktu yang ditetapkan pemerintah untuk menghadirkan regulasi turunan sesuai amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Layanan pengantaran makanan dan barang tidak dapat dihitung dengan pendekatan yang sama seperti transportasi penumpang. Dalam angkutan penumpang, objek utama adalah orang, sehingga perhitungan umumnya berfokus pada jarak, waktu perjalanan, kondisi rute, dan tingkat layanan. Pada pengiriman, yang bergerak bukan hanya kendaraan dan pengemudi, melainkan objek dengan karakteristik yang memengaruhi proses, kebutuhan penanganan, serta potensi biayanya.
Karakteristik barang dapat berbeda secara signifikan, baik dari segi berat, dimensi, bentuk, maupun sifatnya. Paket berukuran kecil belum tentu ringan, sedangkan barang yang ringan dapat memerlukan ruang lebih besar di dalam kendaraan. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap kapasitas angkut, penataan barang, penggunaan ruang, serta kemudahan pengemudi ketika mengambil dan menyerahkan pesanan. Nezar menjelaskan bahwa barang yang diantar dapat berbobot 1 kilogram, 2 kilogram, atau 3 kilogram. Variasi sederhana ini menunjukkan bahwa satu pendekatan biaya tidak selalu dapat mencerminkan beban layanan secara adil.
Selain berat dan ukuran, risiko selama proses pengantaran juga perlu diperhitungkan. Makanan, misalnya, dapat mengalami tumpah, rusak, atau menurun kualitasnya apabila terlambat sampai atau tidak ditangani dengan tepat. Barang lain mungkin mudah pecah, bernilai tinggi, memerlukan perlindungan tambahan, atau membutuhkan perhatian khusus ketika dibawa melewati kondisi jalan tertentu. Risiko tersebut dapat memengaruhi kebutuhan operasional dan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun pedoman biaya pengantaran.
Karena itu, pedoman tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang berfungsi sebagai dasar perhitungan, bukan sebagai penetapan satu tarif yang langsung berlaku untuk semua pengiriman. Dasar tersebut dapat membantu mempertimbangkan komponen seperti jarak, berat, dimensi, jenis barang, tingkat kesulitan, dan risiko layanan. Dengan pendekatan yang lebih terukur, penyelenggara dapat menghitung biaya sesuai karakteristik pesanan, sementara pengguna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai alasan perbedaan tarif antar-pengiriman.
Penyusunan pedoman tarif pengantaran makanan dan barang melalui layanan ojek online diarahkan untuk memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan besaran tarif yang dibayarkan dalam setiap perjalanan, tetapi juga hubungan kerja dan operasional yang terbentuk pengemudi, konsumen, serta perusahaan platform digital. Pendekatan tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dan diterapkan secara proporsional dalam berbagai kondisi layanan.
Bagi pengemudi, kebijakan ini diharapkan mendukung peningkatan penghasilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap risiko yang muncul selama bekerja. Pengemudi menghadapi beragam kondisi di lapangan, termasuk risiko keselamatan, perubahan beban kerja, serta biaya operasional kendaraan. Karena itu, pedoman tarif perlu memperhitungkan aspek yang berkaitan dengan keberlanjutan pendapatan dan perlindungan mereka, tanpa mengabaikan karakteristik layanan pengantaran makanan maupun barang.
Dari sisi konsumen, biaya layanan diupayakan tetap berada pada tingkat yang wajar dan dapat diterima. Tarif yang terlalu tinggi berpotensi membebani pengguna, sedangkan tarif yang tidak memadai dapat memengaruhi kualitas dan ketersediaan layanan. Pada saat yang sama, perusahaan platform digital diharapkan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan, termasuk memenuhi kebutuhan operasional dan mengembangkan layanan. Keseimbangan peningkatan penghasilan serta perlindungan pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen, dan keberlangsungan usaha platform menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
