PASURUAN, UPDATENEWS86.COM– KPK Tipikor dan BPAN-AI datangi Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pasuruan, kali ini mereka mempertanyakan dugaan hilangnya berkas laporan hasil korupsi Kepala Desa Selotambak Keecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/1), pagi.
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan agar bertindak sesuai dengan keadilan sebagaimana tugasnya.
Sebelumnya, Lsm Tipikor dan BPAN-AI telah melaporkan terkait kasus dugaan korupsi kepada kejaksaan negeri, namun hingga saat ini laporan tersebut mangkrak, dan mereka menyebut kinerja kejaksaan tidak sportif.
Mereka juga menduga jika ada kong kalikong antar kedua bela pihak, tetapi pihaknya tidak berani untuk mengungkapkan hal itu karena belum ada bukti jelas terkait itu.
Melalui perwakilannya
KPK Tipikor “Yudha Wijaya” mengungkapkan hampir setahun laporan dugaan korupsi kepala desa selotambak yang pertama mereka layangkan ke kejaksaan negeri kabupaten pasuruan sekitar pada 26 Mei 2024, lalu. Tetapi laporan tersebut sampai saat ini tidak ada jawaban,
“kita sebelumnya sudah melayangkan laporan dugaan korupsi dana desa (dd) yang dilakukan oleh kepala desa6 selotambak, namun laporan itu kejaksaan seperti tidak merespon laporan kami, kami menulis dalam laporan itu terkait beberapa dugaan yang mencakup, yang pertama pembangunan jamban/WC komunal fiktif sebanyak 110 unit dengan nilai Rp154 juta pada tahun anggaran 2019.
Selanjutnya, dugaan Mark-up anggaran pembangunan gedung PAUD senilai Rp460 juta pada tahun anggaran 2023.” Jelas
Dengan tak kunjung di responnya laporan tersebut, Lsm KPK TIPIKOR dan BPAN-AI luruk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam kedatangannya kesana mereka di kejutkan dengan pernyataan hilangnya berkas laporan tersebut.
Mereka tidak terima karena kejadian serupa terjadi pada laporan kedua yang diajukan pada 6 Juni 2024, laporan selanjutnya sama halnya seperti laporan pertama yakni tidak mendapatkan respon dari kejasaan hingga sampai detik ini.
“Kita menyayangkan, kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkesan bobrok dan tidak profesional. Jangan salahkan kita jika kita muncul praduga kepada kejaksaan negeri kabupaten pasuruan. Kejaksaan dugaan ada keterlibatan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa karena laporan kami yang pertama hilang begitu saja, ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat, kita bikinkan laporan selanjutnya namun sama halnya seperti laporan kita yang pertama, tanpa respon dari kejasaan negeri kabupaten pasuruan,” ujar Yudha
“Dengan penuh rasa kecewa kami sampaikan hal ini kepada kejaksaan, jika memang tidak ada respon selanjutnya kita akan adukan hal ini kepada Kejati Surabaya”, imbuhnya
Dalam kesempatan yang sama Muhammad Hunin Kepala Kepala Penelitian BPAN-AI Jawa Timur, juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kejaksaan yang mana diduga ada unsur pembiaran oleh Kejaksaan. BPAN-AI Jawa Timur juga menyoroti sejumlah temuan korupsi lainnya yang mencakup penyimpangan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024.
6
“Kami menduga ada indikasi korupsi yang sistematis, termasuk pekerjaan MCK (Silpa) tahun 2019 yang baru dikerjakan tahun 2020, dan masih banyak kegiatan lain yang bermasalah,” jelasnya.
Menurutnya, program bersih-bersih korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani laporan masyarakat.
Hunin juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan.
“Kami sedang menyelesaikan evaluasi dan analisis berkas. Laporan tambahan akan segera menyusul,” tegasnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Baik KPK Tipikor maupun BPAN-AI berharap kejaksaan segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan.
“Kita butuh transparansi dan profesionalisme dari aparat hukum. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin merosot,” tutup Hunin.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta perlunya aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab. (FTR)