Koordinasi Daerah hingga Penegakan Hukum dalam Penanganan Karhutla di Kaltim

Koordinasi Daerah hingga Penegakan Hukum dalam Penanganan Karhutla di Kaltim

Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Menurut dia, upaya menghadapi kebakaran tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat pemerintah daerah dan unsur pimpinan daerah. Penekanan tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, saat ia membahas penguatan sinergi dalam urusan pemerintahan umum, khususnya untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.

Dalam koordinasi itu, kepala daerah diharapkan menghubungkan dan mengarahkan berbagai pihak, termasuk DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi terkait. Keterlibatan setiap unsur diperlukan agar langkah yang diambil selaras, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan ketika kebakaran terjadi. Dengan komunikasi yang terjaga, pemerintah daerah dapat menyatukan informasi dan dukungan, sekaligus mendorong respons yang lebih terarah di wilayah terdampak maupun daerah yang berisiko.

Wiyagus menyampaikan bahwa kepala daerah perlu menjadi penggerak yang mengorkestrasi upaya penanganan karhutla. Peran itu mencakup membangun kerja bersama antarlembaga, memastikan koordinasi berjalan, dan mendorong agar setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya. Kepala daerah juga diharapkan mampu menggerakkan Forkopimda sebagai forum kolaborasi, bukan sekadar wadah komunikasi formal. Dengan kepemimpinan yang aktif, langkah pencegahan dan penanggulangan dapat saling mendukung sehingga kebakaran lebih cepat dikendalikan.

Penguatan peran Forkopimda menjadi penting karena penanganan karhutla melibatkan beragam kewenangan dan membutuhkan tindakan yang terkoordinasi. Sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, unsur penegak hukum, dan lembaga terkait dapat membantu menyelaraskan prioritas serta mempercepat tindak lanjut di lapangan. Arahan tersebut menempatkan kepala daerah sebagai penghubung utama dalam mengonsolidasikan dukungan dan menjaga agar upaya bersama tetap terarah. Melalui koordinasi yang konsisten, pemerintah daerah di Kalimantan Timur diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan, mencegah meluasnya kebakaran, dan mengendalikan kejadian karhutla secara lebih efektif.

Wiyagus menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dibebankan kepada satu instansi atau kelompok saja. Setiap pihak memiliki peran dan keterbatasan, sehingga koordinasi serta kolaborasi menjadi dasar penting untuk mencegah api meluas. Ketika kebakaran muncul, respons yang cepat diperlukan, tetapi kecepatan itu akan lebih efektif apabila didukung komunikasi yang jelas dan pembagian tugas antarunsur. Pemerintah daerah, aparat, petugas lapangan, dan masyarakat perlu bergerak secara terpadu sesuai tanggung jawab masing-masing. Tanpa kerja bersama, upaya pemadaman maupun pencegahan berisiko berjalan terpisah dan kehilangan waktu berharga.

Dalam kerangka tersebut, Wiyagus menekankan pentingnya peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Forum ini dapat menjadi wadah untuk menyamakan langkah, mengoordinasikan sumber daya, dan memastikan informasi mengenai titik api segera diteruskan kepada pihak yang berwenang. Koordinasi yang terbangun sebelum keadaan memburuk juga membantu setiap unsur memahami tindakan yang perlu dilakukan. Apabila api terdeteksi, keputusan dan pengerahan personel dapat dilakukan tanpa menunggu terlalu lama. Menurutnya, sinergi antarpihak di daerah diharapkan membuat penanganan lebih terarah, sekaligus memperkuat pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke kawasan lain.

Wiyagus merujuk pada pengalamannya menangani karhutla di Lampung. Saat titik api muncul, ia turun langsung ke lapangan bersama jajaran wilayah, mulai dari camat hingga kepala desa. Keterlibatan pemerintah setempat membuat kondisi di lokasi dapat diketahui dengan lebih dekat, sementara koordinasi langsung membantu menghubungkan kebutuhan lapangan dengan langkah penanganan. Pengalaman tersebut, bagaimanapun, tidak berarti pola yang sama dapat diterapkan begitu saja di seluruh daerah. Wiyagus mengingatkan bahwa kondisi geografis Lampung berbeda dari Kalimantan Timur. Karakter wilayah, akses menuju lokasi, dan keadaan setempat perlu diperhatikan dalam menentukan respons. Karena itu, pendekatan penanganan karhutla di Kaltim harus disesuaikan dengan kondisi daerah, dengan tetap mengutamakan respons cepat dan kerja lintas pihak. Pemahaman terhadap perbedaan tersebut membantu pemerintah memilih langkah yang relevan bagi masyarakat dan petugas di lapangan, sekaligus memastikan koordinasi berjalan sesuai kebutuhan tiap wilayah.Wiyagus menempatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat. Persoalan ini, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan upaya mengendalikan api atau membatasi kerugian ketika kebakaran terjadi. Negara juga berkewajiban melindungi warga dari dampak karhutla, termasuk asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas sehari-hari, dan kualitas lingkungan tempat mereka tinggal.

Ia merujuk Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan tersebut menuntut kehadiran negara melalui kebijakan dan tindakan yang melindungi masyarakat. Karena itu, pencegahan karhutla perlu dipahami sebagai upaya memenuhi hak warga, bukan semata-mata langkah teknis untuk mengurangi jumlah titik api. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran untuk memastikan perlindungan itu berjalan secara konsisten.

Atas dasar tersebut, Wiyagus mendorong perubahan pola pikir dalam penanganan karhutla: dari terlalu berfokus pada pemadaman menuju pencegahan. Pemadaman tetap diperlukan ketika kebakaran muncul, tetapi langkah itu tidak cukup untuk menghindari kerusakan dan paparan asap. Pencegahan perlu dilakukan sebelum api menyebar, melalui kesiapsiagaan, pengawasan, koordinasi, serta penyampaian aturan secara jelas kepada masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menekan risiko sejak awal dan mengurangi kebutuhan untuk menangani kebakaran yang sudah meluas.

Dalam masa darurat karhutla, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan agar pembukaan lahan dengan cara dibakar dilarang di seluruh wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian alasan, termasuk apabila praktik itu dikaitkan dengan kearifan lokal. Ketegasan aturan diperlukan agar upaya pencegahan memiliki landasan yang seragam dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di setiap daerah.

Wiyagus juga mendorong pemerintah daerah untuk menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Informasi perlu disampaikan dengan terang agar warga memahami bahwa pembakaran lahan tidak boleh dilakukan selama masa darurat, sekaligus mengetahui risiko dan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi yang berkelanjutan dapat membantu membangun kepatuhan, mendorong pilihan pembukaan lahan tanpa bakar, dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam melindungi lingkungan serta memenuhi hak bersama atas udara dan lingkungan yang sehat.

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur, Wiyagus menekankan bahwa pencegahan dan pemadaman perlu disertai penegakan hukum yang konsisten. Upaya di lapangan tidak cukup hanya mengendalikan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pihak yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan sekaligus langkah untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Wiyagus meminta pemerintah daerah tidak ragu menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum ketika menemukan dugaan pembakaran. Kerja sama tersebut diperlukan agar informasi, penanganan laporan, serta tindak lanjut terhadap pelaku dapat berjalan secara terarah. Penindakan harus berlaku terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pembakaran, tanpa mengabaikan proses hukum dan pembuktian. Dengan koordinasi yang baik, pemerintah daerah dan aparat dapat merespons kejadian secara lebih terpadu, termasuk ketika kebakaran melibatkan wilayah atau pihak yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketegasan dalam menindak pelaku, menurut penekanan itu, diperlukan untuk memberi efek jera. Jika pembakaran tidak diikuti konsekuensi hukum, tindakan serupa berisiko terus terjadi dan memperbesar ancaman terhadap kawasan hutan, lingkungan, serta masyarakat di sekitarnya. Karena itu, penegakan hukum tidak semata-mata menjadi respons setelah kerusakan berlangsung, tetapi juga diharapkan berperan sebagai pencegah.

Baca juga: Strategi Penanganan Karhutla di Jawa Timur | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah