Lamongan, 6 Maret 2026 – Warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kembali digegerkan oleh aktivitas penggalian ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Gunung Girik. Dari informasi yang dihimpun, pemilik lahan berinisial HND diduga melakukan penggalian C (bahan galian C seperti pasir, batu, atau tanah urug) tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Lebih mengejutkan, sumber bahan bakar untuk alat-alat berat penggalian tersebut diduga berasal dari pom bensin bersubsidi, yang mestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai aturan. Sumber menyebutkan bahwa pengambilan solar ini dilakukan melalui seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Lia, yang bertindak sebagai pengambil BBM subsidi secara ilegal.
Kerugian dan Dampak
Penggalian ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko longsor, kerusakan ekosistem, dan potensi konflik sosial dengan warga sekitar. Aktivitas yang tidak diawasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan aparat terkait.
Tindakan Hukum yang Bisa Ditempuh
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:
- Penggalian Tanpa Izin
- Mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
- Pencurian/penyelewengan BBM Bersubsidi
- Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang mengambil atau menyalahgunakan BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.
- Perusakan Lingkungan
- Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000.
Kritik Publik
Aktivitas ilegal ini menjadi sorotan publik, karena menunjukkan bagaimana praktik pengelolaan sumber daya alam masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Penggunaan solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi memperlihatkan praktik penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor produktif yang sah.
Warga setempat menuntut agar aparat penegak hukum segera memeriksa HND dan pihak-pihak terkait, termasuk Pak Lia, agar tindakan ilegal ini dihentikan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

