Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur melayangkan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang.
Perkara ini bermula dari penangkapan tiga warga, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, pada 10 Desember 2024 oleh Polsek Mojoanyar atas tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, berdasarkan penyelidikan LBH LSM LIRA, ketiga warga tidak ditemukan membawa barang bukti, tidak menjalani tes medis, dan tidak mendapat surat perintah penangkapan maupun penahanan. Bahkan, keluarga korban tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.
LBH LSM LIRA mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, keluarga korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka diancam akan dikirim ke tahanan Surabaya. Situasi ini, menurut LBH LSM LIRA, menunjukkan adanya dugaan pemerasan yang terstruktur dan pelanggaran prosedur hukum yang serius.
Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA mengambil langkah tegas dengan mengunjungi Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga warga tersebut. Setelah melalui negosiasi yang alot, akhirnya mereka berhasil mengamankan pembebasan korban dengan status wajib lapor. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di situ. “Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Penangkapan dan penahanan ini cacat hukum serta mencoreng institusi kepolisian,” tegasnya.
LBH LSM LIRA juga menggarisbawahi bahwa Polsek Mojoanyar melanggar Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menegaskan bahwa Polsek hanya berwenang menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan mereka agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Selain itu, mereka meminta penghapusan wajib lapor bagi korban karena status hukum penangkapan sudah tidak sah.
Dalam permohonannya kepada Paminal Polda Jatim, LBH LSM LIRA mendesak sanksi tegas terhadap oknum polisi dan pengacara yang terlibat, serta langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Kami tidak hanya memperjuangkan nasib tiga warga ini, tetapi juga menginginkan reformasi mendalam dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak profesional dan transparan,” kata Alexander.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi. LBH LSM LIRA berharap permohonan mereka mendapat respons cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tutup Alexander. LBH LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
(Tim/Red/**)