LSM LIHAT dan PENJARA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar untuk Kampanye Pilkada Kota Probolinggo

**Kota Probolinggo, 20 November 2024** – Tim Reaksi Cepat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT bersama LSM PENJARA mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan praktek penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Dugaan ini berfokus pada tindakan oknum tersebut yang diduga mengarahkan orang tua penerima manfaat PIP untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Walikota Probolinggo nomor urut 03 dalam kontestasi Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 200 orang tua penerima manfaat PIP dilaporkan diundang ke rumah oknum Anggota DPRD di Jl. Citarum Perumahan D Sultan No 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Di sana, mereka diduga diminta untuk mendukung pasangan calon nomor urut 03. Selain itu, para orang tua yang hadir dikabarkan mendapatkan iming-iming bantuan uang sebesar Rp 100.000 jika mereka menyatakan dukungannya terhadap Paslon tersebut.

 

Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran ini. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat untuk kampanye terselubung, yang jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama UU Pemilu,” ujar Agus Sugianto.

 

Senada dengan itu, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, Damoanto, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut tidak hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. “Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini segera kami laporkan ke Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ungkap Damoanto.

 

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa oknum tersebut memanfaatkan bantuan PIP untuk mempengaruhi penerima manfaat agar mendukung pasangan calon tertentu. Ini dianggap sebagai bentuk politik uang yang mencederai prinsip keadilan dalam Pemilukada.

 

Kasus ini pun telah menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai bahwa praktik semacam ini bisa merusak integritas proses demokrasi yang berlangsung. “Kami berharap Bawaslu Kota Probolinggo segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusutnya secara transparan. Demokrasi yang adil dan jujur harus tetap dijaga,” tambah Damoanto.

 

Sebagai langkah lanjut, Tim Reaksi Cepat LSM LIHAT dan DPC LSM PENJARA akan melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar pemilu yang akan datang dapat terlaksana dengan adil dan tanpa adanya intervensi politik yang merusak integritasnya.

 

**Editor:**Tim/Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *