Tuban – Kejahatan tambang yang diduga ilegal atau belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang, kembali mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aktivitas tambang tersebut dilaporkan merusak ekosistem alam dan lingkungan sekitar, namun ironisnya hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
Sumber informasi menyebutkan bahwa salah satu tambang pasir silika yang beroperasi di Tuban diduga kuat tidak memiliki legalitas yang sah. Pemilik tambang diketahui berinisial ID, yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Kelurahan Latcari, Kota Tuban.
Praktik tambang pasir silika ini tidak hanya diduga menyalahi aturan hukum, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan lingkungan. Kegiatan eksploitasi dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap kelestarian alam maupun keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Menanggapi persoalan ini, tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Dhony Irawan HW, S.H., M.H.E., angkat bicara. Ia secara tegas meminta Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan kejahatan tambang silika tanpa izin IUP OPK.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampak lingkungan dari tambang ilegal sangat serius. Kerusakan ekosistem adalah ancaman nyata bagi generasi mendatang,” tegas Dhony.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan, khususnya pengangkutan dan penjualan hasil tambang, wajib memiliki legalitas resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Tanpa IUP OPK, maka kegiatan tersebut masuk dalam kategori kejahatan lingkungan dan ekonomi.
Kasus ini terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil yang berharap penegakan hukum tidak tebang pilih.
(Berita ini akan berlanjut pada bagian ke II dengan pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan tambang dan dugaan keterlibatan oknum lainnya.)