Pemerintah Belum Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Pemerintah Belum Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan penilaian pemerintah terhadap kondisi karhutla di sejumlah wilayah yang masih dapat ditangani dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Dengan pertimbangan itu, pemerintah belum mengambil langkah untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Keterangan mengenai status tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat itu membahas kondisi karhutla serta penanganan yang dilakukan pemerintah di wilayah terdampak.

Menurut Dudung, pemerintah masih mampu mengatasi kondisi karhutla yang terjadi. Pernyataan tersebut menjadi dasar penjelasan bahwa penanganan di sejumlah wilayah masih dapat dilakukan melalui kemampuan yang tersedia. Karena itu, hingga rapat tersebut berlangsung, Presiden belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Status karhutla tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menilai kapasitas penanganan yang ada dapat digunakan untuk menghadapi kondisi di lapangan. Penilaian itu disampaikan setelah pembahasan bersama Presiden dan menjadi keterangan resmi mengenai alasan belum ditetapkannya karhutla sebagai bencana nasional. Pemerintah tetap menggunakan kemampuan yang tersedia untuk menangani kondisi karhutla di sejumlah wilayah sesuai hasil penilaian tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto telah menyampaikan laporan mengenai perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut menjadi dasar untuk memantau situasi sekaligus menentukan langkah penanganan di wilayah yang terdampak. Pemerintah menaruh perhatian pada kondisi lapangan, terutama karena karhutla dapat meluas dengan cepat ketika berlangsung pada musim kering dan diperburuk oleh angin.

Dalam laporan itu, terdapat enam provinsi yang menjadi fokus penanganan karhutla. Sumber menyebut Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan sebagai dua wilayah di daerah yang mendapat perhatian tersebut. Adapun empat provinsi lainnya termasuk dalam daftar fokus penanganan, tetapi tidak dirinci dalam bahan yang tersedia. Penetapan wilayah prioritas memungkinkan pemerintah mengarahkan pemantauan, dukungan personel, serta sumber daya secara lebih terukur sesuai tingkat ancaman dan perkembangan api.

Kalimantan Tengah memperoleh perhatian khusus karena terdapat kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Kawasan konservasi ini memiliki ekosistem penting dan menjadi habitat bagi berbagai satwa yang harus dilindungi. Apabila kebakaran memasuki atau mendekati kawasan tersebut, dampaknya tidak hanya berupa kerusakan vegetasi, tetapi juga dapat mengancam habitat, sumber pakan, serta keselamatan satwa. Karena itu, penanganan di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek pemadaman, perlindungan ekosistem, dan pencegahan meluasnya api.

Laporan BNPB kepada Presiden menunjukkan bahwa pemerintah terus menilai karhutla berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Fokus pada enam provinsi, termasuk Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, mencerminkan upaya untuk memperkuat respons tanpa serta-merta menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Langkah penanganan tetap diarahkan pada pengendalian kebakaran dan perlindungan masyarakat maupun lingkungan.

Sejumlah helikopter telah dikerahkan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi pengeboman air atau water bombing. Pesawat tersebut membawa dan menjatuhkan air ke area yang terbakar, terutama pada titik api yang sulit dijangkau oleh personel serta kendaraan pemadam di permukaan. Pengerahan armada udara menjadi bagian penting dalam respons darurat karena dapat membantu membasahi lahan, menekan kobaran, dan mencegah api meluas ke wilayah sekitarnya.

Namun, kondisi di lapangan membuat operasi darat tetap menjadi penekanan utama. Kepulan asap yang terlalu tebal membatasi jarak pandang dari udara sehingga menyulitkan awak helikopter dalam menentukan lokasi titik api secara akurat. Asap juga memengaruhi keselamatan penerbangan dan efektivitas penjatuhan air. Dalam situasi tersebut, upaya pemadaman tidak dapat sepenuhnya mengandalkan dukungan udara. Tim di darat harus memperkuat penyekatan api, membasahi area yang mudah terbakar, serta melakukan pemantauan berkelanjutan untuk menemukan bara yang masih tersisa.

Dudung menyampaikan bahwa laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan operasional helikopter telah berjalan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa dukungan udara memang sudah digunakan dalam penanganan karhutla. Kendati demikian, jangkauan dan efektivitas operasi udara menghadapi kendala akibat kepulan asap yang pekat. Helikopter tetap dikerahkan ketika kondisi memungkinkan, tetapi pelaksanaannya perlu menyesuaikan tingkat visibilitas, arah angin, dan keamanan penerbangan.

Dengan demikian, pengerahan helikopter tidak serta-merta berarti seluruh strategi pemadaman berpusat di udara. Armada tersebut berfungsi sebagai pendukung untuk mengurangi intensitas api, sementara operasi darat mengambil porsi lebih besar ketika asap menghambat pengamatan dan manuver dari udara. Perubahan penekanan ini merupakan penyesuaian taktis terhadap situasi lapangan, bukan penghentian operasi pengeboman air. Koordinasi BNPB, petugas pemadam, aparat, dan pemerintah daerah diperlukan agar kedua pendekatan dapat berjalan sesuai kondisi setiap lokasi.

Dudung menyampaikan bahwa Presiden menilai pemerintah telah mengerahkan upaya maksimal untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penilaian tersebut disampaikan dalam konteks koordinasi penanganan yang melibatkan berbagai unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun aparat di lapangan. Pemerintah terus memantau perkembangan kebakaran serta mengarahkan sumber daya sesuai kebutuhan di wilayah terdampak.

Menurut Dudung, prajurit TNI, personel Polri, dan seluruh komponen yang terlibat telah dikerahkan dalam upaya penanganan. Keterlibatan tersebut mencakup operasi mitigasi untuk mengurangi dampak dan mengendalikan titik-titik kebakaran. Langkah lain yang disebutkan adalah operasi modifikasi cuaca. Operasi ini dikendalikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung penanganan karhutla.

Dudung juga menyampaikan capaian penanganan sekitar 692 hektare per hari. Angka tersebut menggambarkan luas area yang ditangani dalam pelaksanaan upaya di lapangan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai langkah pemerintah menghadapi karhutla. Pelaksanaan operasi tetap melibatkan koordinasi antarlembaga dan pengerahan personel sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Dalam rapat bersama Presiden, tawaran bantuan penanganan karhutla dari negara tetangga belum dibahas. Dengan demikian, informasi mengenai bantuan tersebut masih berada di luar pembahasan rapat yang disampaikan Dudung. Pemerintah dan seluruh unsur yang telah dikerahkan tetap menjalankan operasi mitigasi serta langkah penanganan yang telah ditetapkan, termasuk dukungan operasi modifikasi cuaca yang dikendalikan BMKG.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Tragedi Di Balik Penanganan Karhutla: Kehilangan Dua Relawan di Kalimantan Tengah | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi