Kota Denpasar | TP PKK, TP Posyandu, dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penguatan tata kelola lembaga untuk wilayah Indonesia bagian tengah, yang berlangsung di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini menempatkan pengelolaan organisasi sebagai landasan agar kegiatan di tingkat daerah dan komunitas dapat berjalan lebih terarah, konsisten, serta menjangkau warga secara luas.
Penguatan tata kelola menjadi penting karena ketiga lembaga memiliki jejaring dan fungsi yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kader PKK berperan dalam mendorong pemberdayaan keluarga, sementara Posyandu mendukung layanan kesehatan dasar dan pemantauan kondisi warga. Dekranas berkontribusi melalui pengembangan kerajinan dan potensi ekonomi kreatif. Dengan kelembagaan yang tertata, peran-peran tersebut diharapkan dapat saling melengkapi dan membantu pelaksanaan program pemerintah sesuai kebutuhan setempat.
Rapat untuk wilayah Indonesia bagian tengah menjadi ruang untuk membahas bagaimana organisasi dapat bekerja secara lebih efektif dalam menjalankan mandatnya. Tata kelola yang kuat mencakup pembagian peran yang jelas, koordinasi yang terjaga, serta komunikasi pengurus, kader, dan pemangku kepentingan daerah. Kejelasan tersebut dapat membantu kegiatan direncanakan dan dilaksanakan secara berkesinambungan, sekaligus mengurangi tumpang tindih dalam pelayanan maupun pemberdayaan masyarakat.
Perhatian terhadap tata kelola juga menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi oleh kemampuan lembaga menerjemahkannya menjadi kegiatan yang relevan dan dapat diakses warga. Kader yang didukung organisasi dengan arah kerja yang jelas dapat lebih mudah menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan layanan dan program yang tersedia. Karena itu, penguatan kelembagaan PKK, Posyandu, dan Dekranas menjadi upaya penting untuk memperluas jangkauan manfaat, meningkatkan koordinasi, serta mendorong kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pelaksanaan program PKK, Posyandu, dan Dekranas memiliki landasan hukum serta regulasi masing-masing. Keberadaan aturan tersebut menjadi acuan bagi setiap lembaga dalam menjalankan program dan mengatur pelaksanaannya. Dengan demikian, kegiatan ketiga lembaga tidak berdiri tanpa dasar, melainkan merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan. Penjelasan mengenai landasan ini juga menunjukkan bahwa masing-masing lembaga mempunyai aturan yang berbeda sesuai dengan bidang dan pengaturannya. Karena itu, dasar regulasi PKK, Posyandu, dan Dekranas perlu disebut secara terpisah agar konteksnya tetap jelas. Tri Tito menggarisbawahi adanya landasan tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai tata kelola dan pelaksanaan program lembaga.
Untuk TP PKK, landasan yang disebutkan adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Aturan tersebut menjadi dasar bagi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Pelaksanaan Peraturan Presiden itu selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. Dengan demikian, kedua regulasi tersebut menjadi rujukan bagi TP PKK: Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 sebagai dasar gerakan, dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya. Penyebutan keduanya memperlihatkan susunan regulasi yang menjadi pegangan TP PKK dalam menjalankan program. Pada Posyandu, regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Aturan tersebut secara khusus menjadi landasan bagi Posyandu, sebagaimana regulasi tersendiri juga menjadi rujukan bagi TP PKK. Ketiga lembaga memiliki dasar pengaturan masing-masing, sehingga ketentuan untuk satu lembaga tidak disamakan dengan ketentuan lembaga lainnya.
Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait. Landasan yang disebut mencakup keputusan pembentukan Dekranas pada tahun 1980. Selain itu, terdapat keputusan bersama 14 kementerian dan lembaga mengenai susunan organisasi Dekranas untuk masa bakti 2024–2029. Kedua hal tersebut berkaitan dengan pembentukan lembaga dan pengaturan susunan kepengurusannya. Dengan merujuk pada keputusan pembentukan tahun 1980 serta keputusan bersama mengenai organisasi masa bakti 2024–2029, dasar Dekranas dapat dijelaskan secara khusus. Keterangan Tri Tito mengenai regulasi ketiga lembaga menempatkan Perpres dan Permendagri sebagai rujukan TP PKK dan Posyandu, sementara keputusan bersama menjadi landasan yang disebut untuk Dekranas. Rincian tersebut menegaskan adanya acuan formal bagi pelaksanaan program dan pengaturan setiap lembaga, tanpa mencampuradukkan dasar hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.
Tri menegaskan bahwa keberadaan regulasi merupakan landasan penting bagi penguatan tata kelola PKK, Posyandu, dan Dekranas. Namun, aturan saja tidak cukup untuk memastikan setiap lembaga bekerja secara efektif. Para pengurus dan pihak terkait perlu memahami dengan baik tugas, fungsi, kewenangan, serta batas peran masing-masing. Pemahaman tersebut membantu mencegah tumpang tindih kegiatan dan memastikan program dijalankan sesuai tujuan. Dengan landasan yang jelas, lembaga dapat berkontribusi secara terarah sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah.
Tri juga menekankan pentingnya memahami hubungan kerja lembaga-lembaga tersebut dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sinergi perlu dibangun berdasarkan kebutuhan dan tanggung jawab yang relevan, bukan sekadar melalui koordinasi administratif. OPD dapat memberikan dukungan teknis, data, maupun akses terhadap program pemerintah daerah, sementara PKK, Posyandu, dan Dekranas memiliki jaringan serta kedekatan dengan kelompok masyarakat. Pembagian peran yang dipahami bersama memungkinkan kegiatan saling melengkapi, mengurangi duplikasi, dan memperluas manfaat layanan. Karena itu, komunikasi rutin serta penyelarasan rencana kerja menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik.
Dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran untuk mendorong agar kebijakan dan program di daerah berjalan sesuai ketentuan serta kebutuhan masyarakat. Peran ini turut mencakup penguatan koordinasi pemerintah daerah dan lembaga yang mendukung pelaksanaan program. Kementerian dapat mendorong pemerintah daerah untuk menghubungkan kegiatan lembaga dengan OPD terkait, sehingga dukungan, sasaran, dan hasil yang diharapkan menjadi lebih jelas. Pendekatan tersebut membantu menjaga keselarasan kebijakan nasional, prioritas daerah, dan inisiatif yang tumbuh di masyarakat.
Tri menilai kegiatan di Bali memperlihatkan dukungan nyata lembaga terhadap program pemerintah daerah. Dukungan itu penting karena OPD tidak selalu dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat secara langsung, baik karena keterbatasan jangkauan maupun karakter kebutuhan yang beragam. Melalui jejaring dan kedekatan dengan warga, lembaga dapat membantu menyampaikan informasi, mengidentifikasi kebutuhan, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tersedia. Dengan pemahaman tugas yang kuat dan sinergi bersama OPD, kontribusi tersebut dapat berlangsung lebih terarah, menjangkau sasaran secara lebih luas, dan mendukung keberhasilan program daerah.
Kader dan sukarelawan merupakan kekuatan penting dalam upaya menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput. Kehadiran mereka membantu menghubungkan program dengan kehidupan warga sehari-hari, sekaligus mendukung komunikasi lembaga dan masyarakat. Karena berada dekat dengan lingkungan tempat program dijalankan, kader dapat menjadi penghubung yang memahami kondisi setempat dan menyampaikan informasi secara lebih langsung. Peran ini penting bagi TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dalam memperluas jangkauan kegiatan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Penguatan tata kelola perlu memberi perhatian pada dukungan bagi kader dan sukarelawan. Kejelasan peran, koordinasi yang teratur, serta penyampaian informasi yang konsisten dapat membantu mereka menjalankan tugas dengan lebih terarah. Hubungan kerja yang baik pengurus, pelaksana program, dan kader juga mendukung keterhubungan kegiatan di berbagai tingkatan.
Baca juga: Penguatan Tata Kelola PLNEPI untuk Keberlanjutan Energi | Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kodim 0906/Kkr Gelar Bazar Peringati HUT TNI Ke-81 | Jembatan Garuda Wasileo Kini Berdiri Kokoh, Hasil Karya TNI dan Masyarakat Kini Dinikmati Warga





