Pramono Minta Percepatan Belanja APBD DKI, Realisasi Triwulan III 54,39 Persen

Pramono Minta Percepatan Belanja APBD DKI, Realisasi Triwulan III 54,39 Persen

Jakarta | Per 30 September 2026, realisasi belanja daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat sebesar Rp40,40 triliun. Angka tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai posisi belanja hingga akhir triwulan III. Nilai itu setara dengan 54,39 persen dari total pagu belanja dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan sebesar Rp74,29 triliun. Persentase tersebut menunjukkan perbandingan jumlah belanja yang telah terealisasi dan keseluruhan alokasi anggaran belanja daerah pada tahun tersebut. Data ini menggambarkan posisi penggunaan anggaran sampai tanggal pelaporan, sementara tahun anggaran masih berjalan.

Rincian tersebut menjadi konteks bagi permintaan Pramono agar perangkat daerah mempercepat penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2026. Dengan pagu Rp74,29 triliun dan realisasi Rp40,40 triliun, angka yang disampaikan pemerintah mencakup belanja yang sudah tercatat sampai 30 September. Porsi 54,39 persen merupakan capaian pada akhir triwulan III, bukan persentase realisasi untuk seluruh tahun anggaran. Karena itu, arahan percepatan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah tercantum dalam anggaran daerah. Perangkat daerah diminta menuntaskan kegiatan tersebut seiring berlangsungnya sisa masa pelaksanaan APBD tahun ini.

Angka realisasi dan pagu memberi gambaran kuantitatif mengenai belanja daerah DKI Jakarta pada periode tersebut. Total Rp40,40 triliun yang telah dibelanjakan dibandingkan dengan Rp74,29 triliun yang dialokasikan, menghasilkan capaian 54,39 persen. Penyampaian data ini menegaskan posisi realisasi belanja hingga akhir September 2026, sekaligus menjelaskan latar permintaan gubernur kepada perangkat daerah. Fokus arahan Pramono adalah percepatan penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan, dengan melihat bahwa pelaporan ini masih berada pada triwulan III. Realisasi belanja berikutnya akan mencerminkan pelaksanaan anggaran pada periode setelah tanggal 30 September hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.

Dalam konferensi pers mengenai realisasi APBD DKI Jakarta triwulan III 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, Pramono meminta jajaran perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah tercantum dalam anggaran. Arahan tersebut menyertai penjelasan bahwa realisasi belanja daerah hingga triwulan III mencapai 54,39 persen. Pemerintah daerah, menurut arahan itu, perlu memastikan program yang sudah direncanakan tidak tertunda tanpa alasan dan dapat segera dijalankan sesuai ketentuan.

Percepatan yang diminta bukan sekadar mengejar angka penyerapan, melainkan menuntaskan tahapan kegiatan secara terencana. Perangkat daerah diharapkan meninjau kembali pekerjaan yang sudah dianggarkan, mengidentifikasi hambatan pelaksanaan, serta mengambil langkah yang diperlukan agar prosesnya bergerak lebih cepat. Koordinasi antarpihak dan pemantauan berkala menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah kegiatan berjalan sesuai jadwal, sekaligus menangani kendala sebelum berdampak pada penyelesaian pekerjaan.

Pramono juga mengarahkan agar belanja dan pekerjaan tidak menumpuk menjelang penutupan tahun anggaran. Jika pelaksanaan baru dikebut pada bulan-bulan terakhir, ruang untuk mengelola kendala dapat semakin terbatas. Kondisi tersebut berisiko membuat pekerjaan berlangsung terburu-buru, sementara pembayaran dan penyelesaian administrasi terkonsentrasi dalam waktu singkat. Karena itu, kegiatan yang telah masuk anggaran perlu diproses lebih awal dan berkesinambungan, dengan tetap memperhatikan aturan serta mutu hasil.

Setiap perangkat daerah perlu bertanggung jawab atas kemajuan program di bawah kewenangannya, termasuk memastikan kesiapan pelaksanaan dan menindaklanjuti hambatan yang muncul. Pemantauan terhadap jadwal, kemajuan fisik, serta realisasi keuangan dapat membantu pemerintah menilai bagian mana yang membutuhkan perhatian. Langkah ini juga memberi kesempatan untuk memperbaiki pelaksanaan sebelum akhir tahun, bukan hanya mencatat capaian setelah tenggat semakin dekat.

Dengan mendorong kegiatan berjalan lebih merata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjaga agar anggaran yang telah disediakan dapat mendukung layanan dan kebutuhan warga secara tepat waktu. Arahan tersebut menempatkan percepatan sebagai tanggung jawab bersama perangkat daerah, sekaligus menekankan pentingnya disiplin pelaksanaan sepanjang tahun. Fokusnya ialah memastikan pekerjaan yang sudah direncanakan benar-benar terlaksana, bukan sekadar tercatat dalam dokumen anggaran.

Pramono menilai penumpukan kegiatan dan belanja pada penghujung tahun anggaran masih kerap terjadi di berbagai tingkat pemerintahan. Pola tersebut tidak hanya terlihat di pemerintah daerah, tetapi juga di pemerintah pusat. Dalam praktiknya, banyak program baru bergerak lebih intensif ketika tahun anggaran mendekati penutupan, terutama pada November atau Desember. Kebiasaan ini dapat membuat pelaksanaan program kurang merata sepanjang tahun dan menimbulkan tekanan bagi perangkat daerah untuk menyelesaikan kegiatan dalam waktu yang terbatas.

Menurut Pramono, pola belanja yang terkonsentrasi pada akhir tahun sebaiknya dihindari. Anggaran yang telah disusun dan disahkan perlu segera diterjemahkan menjadi rencana kerja yang siap dilaksanakan, bukan menunggu hingga beberapa bulan terakhir. Persiapan lebih awal memberi ruang bagi jajaran pemerintah untuk mengatur tahapan kegiatan, memenuhi persyaratan administrasi, serta mengantisipasi kendala pengadaan maupun pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, pekerjaan dapat berjalan bertahap dan tidak bertumpu pada percepatan mendadak menjelang tutup tahun.

Ia mengatakan telah mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan persiapan sejak awal, segera setelah APBD disahkan. Pesan itu mencakup kesiapan teknis dan administratif, penjadwalan kegiatan, serta koordinasi antarunit yang terlibat. Langkah tersebut penting agar program tidak baru dikebut ketika waktu pelaksanaan semakin sempit. Jika persiapan dilakukan lebih awal, perangkat daerah dapat mulai bekerja sesuai jadwal, memantau kemajuan secara berkala, dan menindaklanjuti hambatan tanpa menunggu tekanan akhir tahun.

Percepatan persiapan tidak berarti mengabaikan ketelitian dalam menggunakan anggaran. Pramono mendorong agar pelaksanaan berlangsung lebih awal sekaligus tetap mengikuti ketentuan dan sasaran program. Pemantauan sepanjang tahun dapat membantu pimpinan mengetahui kegiatan yang tertunda dan meminta penyesuaian sebelum keterlambatan membesar. Pendekatan ini diharapkan mengurangi kebiasaan menumpuk pekerjaan pada November atau Desember, serta mendorong realisasi yang lebih konsisten. Bagi pemerintah daerah, disiplin sejak awal tahun menjadi bagian penting untuk memastikan belanja APBD mendukung layanan publik dan kebutuhan warga secara tepat waktu.

Dalam paparan mengenai kondisi APBD DKI Jakarta hingga 30 September 2026, selain realisasi belanja, disampaikan pula perkembangan pendapatan dan pembiayaan daerah. Kedua kelompok data tersebut memiliki kategori dan target tersendiri, sehingga perlu dibaca terpisah. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp44,98 triliun. Jumlah itu setara dengan 62,95 persen dari target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp71,45 triliun.

Angka pendapatan tersebut menggambarkan penerimaan yang telah dihimpun pemerintah daerah sampai akhir September, dibandingkan dengan sasaran pendapatan untuk keseluruhan tahun anggaran. Dengan demikian, persentase 62,95 persen merujuk khusus pada capaian terhadap target Rp71,45 triliun. Data ini bukan angka belanja dan tidak menunjukkan besaran dana yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Pemisahan kategori tersebut membantu pembaca memahami posisi penerimaan dalam struktur APBD.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah hingga tanggal yang sama mencapai Rp6,46 triliun. Capaian tersebut merupakan 64,43 persen dari target penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,88 triliun. Penerimaan pembiayaan disajikan sebagai kategori tersendiri dalam paparan, berbeda dari pendapatan daerah. Karena itu, angka Rp6,46 triliun beserta persentase dan targetnya tidak digabungkan dengan realisasi pendapatan Rp44,98 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tercatat Rp2,02 triliun, atau 28,74 persen dari pagu Rp7,04 triliun. Angka ini menunjukkan realisasi pengeluaran pembiayaan terhadap pagu yang tersedia, bukan capaian penerimaan pembiayaan. Penyebutan target untuk penerimaan dan pagu untuk pengeluaran mengikuti rincian yang dipaparkan.

Baca juga: Lonjakan Harga Cabai Mengubah Pola Belanja Masyarakat