BI Tahan Suku Bunga Acuan, Deposit Facility Naik ke 5 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Deposit Facility Naik ke 5 Persen

Jakarta | Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pada saat yang sama, bank sentral menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5%. Adapun suku bunga lending facility ditetapkan sebesar 6,50%. Ketiga angka tersebut merujuk pada instrumen berbeda dalam koridor suku bunga BI, sehingga perlu dibedakan secara cermat.

Keputusan mempertahankan BI Rate berarti tingkat suku bunga acuan tidak berubah dibandingkan dengan keputusan sebelumnya. Namun, perubahan pada deposit facility menunjukkan bahwa BI tetap menyesuaikan salah satu suku bunga dalam perangkat operasional kebijakan moneternya. Deposit facility merupakan fasilitas bagi bank untuk menempatkan dana berlebih di BI, sedangkan lending facility menyediakan fasilitas pendanaan bagi bank yang membutuhkan dana sesuai ketentuan.

Dengan demikian, angka 5,75% tetap menjadi BI Rate, bukan suku bunga deposit facility. Tingkat deposit facility yang baru adalah 5%, sementara lending facility berada di 6,50%. Susunan tingkat tersebut membentuk koridor suku bunga yang digunakan BI dalam mengelola likuiditas dan menjaga agar suku bunga pasar uang bergerak sejalan dengan arah kebijakan moneter.

Perbedaan keputusan pada instrumen tersebut juga penting dalam membaca pengumuman RDG secara utuh. Pernyataan bahwa BI menahan suku bunga acuan tidak berarti seluruh suku bunga kebijakan tidak berubah. Dalam keputusan kali ini, BI Rate dipertahankan, tetapi deposit facility naik; lending facility tetap tercatat pada 6,50% sesuai pengumuman. Karena itu, pelaku pasar, nasabah, dan masyarakat sebaiknya merujuk pada nama masing-masing instrumen ketika membandingkan keputusan terbaru dengan periode sebelumnya.

Pengumuman ini menyampaikan arah kebijakan BI melalui tiga tingkat yang berbeda: 5,75% untuk BI Rate, 5% untuk deposit facility, dan 6,50% untuk lending facility. Pemisahan angka tersebut membantu menghindari kekeliruan dalam pemberitaan maupun pemahaman publik mengenai keputusan bank sentral. Perubahan deposit facility tidak mengubah angka suku bunga acuan yang dipertahankan dalam rapat tersebut. Oleh sebab itu, inti keputusan 21 Oktober 2026 adalah BI Rate tetap 5,75%, disertai kenaikan deposit facility menjadi 5% dan lending facility sebesar 6,50%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan keputusan terkait deposit facility dalam konferensi pers mengenai hasil kebijakan moneter. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5 persen, sementara suku bunga acuan BI tetap dipertahankan. Dengan demikian, keputusan yang dijelaskan mencakup dua hal berbeda: BI menahan suku bunga acuan dan menyesuaikan tingkat bunga pada fasilitas deposit.

Informasi mengenai keputusan itu sebaiknya disampaikan sesuai keterangan yang tersedia. Tidak ada kutipan langsung yang dicantumkan di sini karena pernyataan lengkap Destry tidak tersedia sebagai bahan. Karena itu, uraian ini menggunakan parafrasa terbatas: Destry menyampaikan kenaikan deposit facility ke level 5 persen dalam konferensi pers. Parafrasa tersebut tidak menambahkan alasan, penilaian, maupun rincian lain yang tidak disebutkan dalam bahan sumber.

Deposit facility merupakan salah satu suku bunga fasilitas dalam kerangka kebijakan BI. Namun, penyebutan kenaikan fasilitas tersebut tidak berarti suku bunga acuan ikut naik. Dalam pengumuman yang menjadi pokok pembahasan, suku bunga acuan tetap ditahan, sedangkan deposit facility ditetapkan pada 5 persen. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak menyamakan perubahan pada fasilitas deposit dengan perubahan pada suku bunga acuan.

Konferensi pers menjadi forum bagi gubernur BI untuk menyampaikan keputusan kebijakan kepada publik. Dalam konteks ini, keterangan Destry menegaskan besaran baru deposit facility yang diumumkan, tanpa mengubah fakta bahwa suku bunga acuan dipertahankan. Apabila informasi tersebut dikutip kembali, angka 5 persen perlu ditulis secara konsisten dan dikaitkan dengan deposit facility, bukan dengan suku bunga acuan. Penggunaan istilah yang tepat membantu menjaga keakuratan laporan serta menghindari kesan bahwa seluruh suku bunga kebijakan mengalami penyesuaian.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan suku bunga acuan, disertai kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 5 persen, merupakan langkah yang tetap konsisten dengan arah kebijakan moneter. Penyesuaian pada instrumen tersebut tidak mengubah sikap utama BI, melainkan memperkuat pengelolaan likuiditas dan menjaga daya tarik aset keuangan domestik. Dengan kombinasi kebijakan ini, bank sentral berupaya merespons perkembangan pasar tanpa mengabaikan tujuan menjaga kestabilan ekonomi.

Langkah tersebut dinilai strategis terutama untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal. Ketidakpastian global dan perubahan kondisi pasar dapat memengaruhi arus modal serta permintaan terhadap mata uang domestik. Karena itu, BI perlu memastikan kebijakan moneter tetap kredibel dan mampu meredam gejolak yang berlebihan. Menjaga rupiah tetap stabil juga penting untuk mengendalikan dampak pergerakan nilai tukar terhadap harga barang, biaya impor, dan ekspektasi pelaku usaha maupun masyarakat.

Destry menegaskan bahwa respons BI akan disesuaikan dengan dinamika yang berkembang, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan stabilitas dan dukungan terhadap perekonomian. Ke depan, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal. Instrumen tersebut dapat digunakan secara terukur sesuai kebutuhan, sehingga respons kebijakan tidak hanya bertumpu pada suku bunga acuan. Pengelolaan likuiditas dan langkah stabilisasi pasar juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi keuangan tetap terkendali.

Dengan pendekatan tersebut, BI berupaya mempertahankan kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi nasional sekaligus mengantisipasi risiko dari luar negeri. Arah kebijakan akan terus memperhatikan perkembangan nilai tukar, aliran modal, serta kondisi pasar keuangan global dan domestik. Pernyataan Destry mencerminkan bahwa penyesuaian suku bunga fasilitas simpanan bukan perubahan arah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari bauran kebijakan yang lebih luas. Fokusnya tetap pada menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat daya tahan Indonesia menghadapi tekanan eksternal, sembari memastikan kebijakan dapat dijalankan secara konsisten dan responsif terhadap perkembangan ekonomi.

Hasil polling terhadap 13 institusi keuangan menunjukkan bahwa mayoritas responden memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan menaikkan suku bunga acuan. Sebanyak 10 institusi memproyeksikan BI Rate bertambah 25 basis poin, dari 5,75% menjadi 6,00%. Perkiraan ini mencerminkan pandangan sebagian besar pelaku pasar terhadap arah kebijakan moneter dalam waktu dekat. Namun, hasil polling tersebut perlu dibaca sebagai ekspektasi responden berdasarkan penilaian mereka atas kondisi ekonomi dan perkembangan pasar, bukan sebagai pengumuman resmi maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh BI.

Di sisi lain, tiga institusi yang ikut dalam polling memperkirakan BI akan mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75%. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa prospek kebijakan masih dinilai dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tekanan terhadap nilai tukar, perkembangan inflasi, dan kondisi ekonomi domestik. Responden yang memperkirakan suku bunga tetap dapat menilai bahwa tingkat saat ini masih memadai, sementara mayoritas yang memperkirakan kenaikan melihat adanya alasan untuk memperketat kebijakan. Polling tersebut tidak merinci bahwa seluruh institusi memiliki dasar analisis yang sama, sehingga proyeksi tetap mencerminkan penilaian masing-masing.

Dengan demikian, komposisi 10 proyeksi kenaikan dan tiga proyeksi bertahan memberi gambaran tentang kecenderungan ekspektasi pasar, tetapi bukan kepastian hasil rapat kebijakan. Keputusan BI mengenai BI Rate ditentukan melalui penilaian bank sentral atas data dan risiko yang tersedia, serta diumumkan secara resmi oleh BI. Karena itu, angka 6,00% dalam polling adalah perkiraan responden, bukan tingkat suku bunga yang sudah berlaku atau telah diputuskan.