Residivis, Andik Group, Kembali Tipu Warga: Istri Ikut Jadi Umpan, Polisi Dituding Tutup Mata

Residivis, Andik Group, Kembali Tipu Warga: Istri Ikut Jadi Umpan, Polisi Dituding Tutup Mata

Lamongan, 23 Oktober 2025 — Di balik wajah teduh pasangan suami-istri yang tampak harmonis, tersembunyi jaringan penipuan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Shandi, pria yang dikenal di kalangan korban dengan julukan “Andik Group”, kembali mengulang kejahatan lamanya — menipu dengan kedok transaksi kendaraan bermotor dan pinjaman tebusan.

Ironisnya, kali ini istrinya ikut menjadi bagian dari skenario kejahatan.

Kisah Berulang: Mobil Dibawa, Uang Lenyap, Pelaku Hilang

Modusnya sederhana tapi mematikan. Shandi dan istrinya mendekati calon korban dengan dalih ingin menolong: menawarkan bantuan menebus kendaraan yang sedang digadai. Mereka berakting sebagai pasangan yang sedang menghadapi masalah rumah tangga, memancing simpati, lalu meminjam uang dengan jaminan mobil.

Begitu uang tebusan cair, mobil dibawa pergi, dan keduanya menghilang tanpa jejak.
Yang tertinggal hanyalah jejak transfer dan rasa malu korban.

“Dia sudah saya anggap teman dekat. Saya bantu karena kasihan, tapi malah ditipu. Setelah uang saya kirim, mobil hilang, dan mereka sebar fitnah ke keluarga saya,” ujar salah satu korban, yang kini menggandeng Lembaga Investigasi Negara (LIN) untuk menuntut keadilan.


Lembaga Investigasi Negara: “Pelaku Sudah Lama Diincar, Tapi Dibiarkan Berkeliaran”

Ketua Umum LIN, R. I. Wiratmoko, menyebut Shandi bukan nama baru di daftar pelaku kejahatan ekonomi. “Dia sudah berkali-kali menjalani hukuman atas pasal penipuan dan penggelapan. Tapi entah kenapa, setiap kali keluar, kasusnya selalu sama dan selalu ada korban baru,” tegasnya.

Wiratmoko menilai lemahnya sistem pengawasan residivis menjadi penyebab utama.
“Kalau residivis seperti ini bisa bebas berkeliaran tanpa pengawasan, itu bukan cuma kelalaian — tapi kegagalan total penegakan hukum,” ujarnya dengan nada tajam.


Polisi Dinilai Lamban dan Tak Proaktif

Sejumlah korban mengaku laporan mereka tak mendapat tindak lanjut cepat dari pihak kepolisian. Beberapa laporan bahkan disebut “mengendap” di meja penyidik selama berminggu-minggu tanpa kabar.
LIN menuding ada pola pembiaran terhadap pelaku kambuhan.

“Jangan tunggu korban berikutnya jatuh dulu baru bergerak. Kalau aparat serius, residivis ini seharusnya sudah diamankan sejak awal,” sindir Wiratmoko.


Ancaman Hukuman Berat: Dua Pasal, Delapan Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga kuat melanggar dua pasal sekaligus:

  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan barang milik orang lain
  • Pasal 378 KUHP – Penipuan yang menimbulkan kerugian materiil

Jika dijerat secara kumulatif, Shandi dan istrinya bisa terancam hukuman hingga delapan tahun penjara.
Namun hingga kini, keduanya masih buron dan diduga berpindah-pindah antara wilayah Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.


Jerat Kejahatan Rumah Tangga: Istri Aktif Ikut Menipu

Tak sekadar mendampingi, sang istri disebut aktif berperan dalam setiap transaksi. Ia mengaku sebagai “penengah keluarga” yang sedang berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga, seolah-olah berniat baik agar korban iba.

“Padahal itu semua bagian dari skenario. Ia ikut menagih uang, meyakinkan korban, bahkan menyebar fitnah untuk menutupi jejak pelaku,” ungkap Wiratmoko.


Seruan Kritis: “Negara Harus Hadir, Bukan Hanya Menghitung Korban”

LIN mendesak aparat untuk tidak lagi abai terhadap kasus semacam ini. Mereka menilai penegakan hukum yang lemah telah memberi ruang bagi residivis untuk terus beroperasi.

“Ketika hukum tak menakutkan bagi penipu, yang jadi korban bukan hanya satu-dua orang, tapi rasa aman seluruh masyarakat,” tegas Wiratmoko.


Warga Diminta Waspada

Lembaga Investigasi Negara membuka kanal pengaduan publik bagi siapa pun yang pernah dirugikan oleh pelaku Shandi alias Andik Group.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran jual-beli kendaraan atau pinjaman dengan iming-iming harga murah dan tanpa dokumen resmi.

“Jangan biarkan empati Anda dimanfaatkan. Penipu seperti ini bermain di wilayah kepercayaan dan belas kasihan,” tutup Wiratmoko.


[DATA LAPANGAN – RINGKASAN KASUS]

Aspek Keterangan
Nama Pelaku Shandi alias Andik Group
Status Hukum Residivis, masih buron
Keterlibatan Keluarga Istri ikut aktif dalam modus
Modus Penipuan & penggelapan kendaraan / uang tebusan
Wilayah Operasi Lamongan – Sidoarjo – Mojokerto
Pasal Dikenakan Pasal 372 & 378 KUHP
Ancaman Hukuman Maksimal 8 tahun penjara
Lembaga Pendamping Korban Lembaga Investigasi Negara (LIN)
Status Polisi Proses pelacakan berjalan lambat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *