Roby Berencana Cabut Kesepakatan Damai, Dugaan Pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin Diduga Manipulasi APH

Roby Berencana Cabut Kesepakatan Damai, Dugaan Pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin Diduga Manipulasi APH

*Tolbar, Sabtu 30 November 2024* – Dalam perkembangan terbaru sengketa lahan yang melibatkan Roby A. Naser, seorang jurnalis asal Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sang istri, Tina Ria Pakaya, mengungkapkan bahwa suaminya berencana untuk mencabut perjanjian damai yang telah dibuat dengan PLT Kades Dongin. Hal ini terjadi setelah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kades tersebut, yang dinilai sengaja menggantung dua poin penting dalam kesepakatan yang dibuatnya.

 

Tina menyatakan bahwa proses mediasi sengketa lahan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024 di ruang Unit Tipikor Polres Banggai justru berakhir dengan kebuntuan setelah pergantian PLT Kades pada 29 Juli 2024, berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD. Pergantian ini menyebabkan terhambatnya kelanjutan mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Kades Dongin yang lama, I Komang Suardita, SH.

 

“Kami sempat menerima PLT Kades yang baru setelah melakukan koordinasi dengan Camat Toili Barat, namun ketika suami saya meminta untuk menindaklanjuti mediasi sengketa lahan, bukannya dilanjutkan, PLT Kades malah justru menyatakan dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa sebagai palsu,” ujar Tina, yang merasa bingung dengan langkah yang diambil oleh PLT Kades tersebut.

 

Kondisi semakin memburuk ketika Roby A. Naser merasa bahwa pihaknya menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM. Tina mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti berupa rekaman suara yang memperkuat dugaan bahwa PLT Kades memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.

 

Menurut Tina, setelah kesepakatan damai disetujui oleh PLT Kades di hadapan penyidik Polres Banggai, janji-janji yang tertera dalam pernyataan tersebut tidak kunjung ditepati. PLT Kades telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan sertifikat bagi kebutuhan anak dan keluarga, namun hal tersebut tak pernah terwujud, tanpa penjelasan yang jelas dari pihak Kades.

 

“Ini jelas sudah mengarah pada pelanggaran hukum, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar masalah ini tidak terus digantung,” tegas Tina, dengan nada kecewa.

 

Hingga berita ini dimuat, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap kesepakatan damai tersebut. Beberapa upaya untuk menghubungi PLT Kades guna meminta tanggapan terkait masalah ini belum membuahkan hasil.

 

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Banggai, yang diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi warga Desa Dongin, serta mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak-pihak terkait.

 

**LP: Red/tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *