Jakarta | Sidang gugatan hak asuh anak Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026, memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat, Sarwendah. Persidangan kali ini memberi kesempatan kepada pihak Sarwendah untuk menyampaikan bukti yang telah disiapkan kepada majelis hakim. Kuasa hukum Ruben, William Rando Bayakta, turut hadir dalam persidangan tersebut. Kehadirannya menandai bahwa pihak penggugat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sementara agenda utama hari itu berada pada giliran pihak tergugat untuk mengajukan bukti.
Dalam tahapan pembuktian, masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen atau bahan lain yang dinilai relevan dengan perkara kepada hakim. Pada sidang tersebut, giliran Sarwendah melalui kuasa hukumnya untuk menunjukkan bukti-bukti yang diajukan. Setelah disampaikan, bukti itu akan diperiksa dan diverifikasi sesuai prosedur persidangan. Verifikasi diperlukan agar majelis dapat menilai kelengkapan serta keterkaitan setiap bukti dengan pokok gugatan. Karena itu, penyampaian bukti bukan sekadar penyerahan berkas, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang berlangsung di hadapan hakim.
Agenda pembuktian menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara hak asuh anak karena keterangan dan dokumen dari kedua belah pihak dapat dipertimbangkan majelis sebelum mengambil keputusan. Namun, pada jadwal kali ini, kesempatan untuk mengajukan bukti berada pada pihak tergugat. Kehadiran William Rando Bayakta menunjukkan pihak Ruben turut mengikuti jalannya sidang, termasuk proses ketika bukti dari Sarwendah diperlihatkan dan diverifikasi. Informasi mengenai agenda tersebut menggambarkan tahapan persidangan, bukan putusan atas gugatan. Majelis hakim masih perlu menjalankan pemeriksaan sesuai urutan proses, dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh para pihak dalam perkara.
William menyampaikan bahwa pihak Ruben Onsu telah menggunakan haknya sebagai penggugat dengan mengajukan bukti dalam persidangan sebelumnya. Jumlah yang disebutkan berada di kisaran 61 bukti. Angka tersebut merupakan perkiraan sebagaimana disampaikan William, sehingga tidak perlu dipahami sebagai jumlah pasti. Keterangan itu menggambarkan bahwa pihak Ruben telah menjalani salah satu tahap pembuktian dalam perkara hak asuh anak tersebut.
Dalam proses persidangan, pengajuan bukti oleh para pihak berlangsung secara bergiliran. Setelah pihak penggugat mengajukan bukti, pihak lainnya juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan bukti dalam tahap pembuktian. Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan memberi ruang bagi kedua pihak untuk menggunakan haknya masing-masing sesuai tahapan persidangan. Keterangan mengenai sekitar 61 bukti merujuk pada pengajuan dari pihak Ruben pada persidangan sebelumnya, bukan pada keseluruhan bukti yang mungkin diajukan oleh kedua pihak.
Penjelasan William juga menempatkan pengajuan bukti sebagai bagian dari rangkaian proses yang masih berjalan. Setiap pihak menjalani giliran dalam menyampaikan bukti, sehingga tahapan pembuktian dapat berlangsung secara berurutan. Informasi yang disampaikan mengenai jumlah bukti dari pihak Ruben terbatas pada perkiraan tersebut. Tidak ada rincian mengenai isi bukti yang perlu ditambahkan dalam uraian ini, begitu pula tidak ada penilaian tentang bagaimana bukti itu akan dipertimbangkan. Fokus keterangannya adalah bahwa pihak Ruben telah menggunakan haknya sebagai penggugat untuk mengajukan sekitar 61 bukti pada sidang sebelumnya, sementara kesempatan pembuktian juga diberikan kepada pihak lain secara bergiliran.
William menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan temuan baru dalam sidang hak asuh anak Ruben Onsu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyampaian bukti belum sepenuhnya tertutup bagi timnya. Jika ada materi yang perlu ditambahkan, pihaknya masih dapat melengkapinya melalui tahapan yang tersedia di persidangan.
Dalam sidang tersebut, tim William berencana melengkapi satu bukti yang sebelumnya dinilai masih kurang. Bukti yang dimaksud berbentuk tulisan. Dengan demikian, tambahan yang disiapkan bukan disebut sebagai bukti baru dalam bentuk lain, melainkan pelengkapan terhadap bukti tertulis yang telah menjadi perhatian dalam proses persidangan.
William tidak merinci isi dokumen tersebut. Ia juga tidak menjelaskan bagian mana yang dinilai kurang ataupun alasan penilaian itu. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini terbatas pada rencana untuk melengkapi satu bukti tertulis serta kemungkinan mengajukan temuan tambahan. Rincian mengenai materi dokumen maupun kaitannya dengan perkara belum disampaikan.
Langkah melengkapi bukti menjadi bagian dari upaya pihak yang berperkara untuk menyampaikan bahan pendukung kepada majelis. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut dari William, belum tepat untuk menarik kesimpulan mengenai substansi atau dampak bukti itu terhadap perkara. Penilaian atas dokumen dan temuan lain tetap berada dalam proses persidangan.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa timnya masih menyiapkan bahan yang dianggap perlu untuk disampaikan. Untuk saat ini, William hanya menyebut adanya satu bukti berbentuk tulisan yang akan dilengkapi, serta menyatakan bahwa temuan baru masih dapat diajukan. Tidak ada informasi lebih jauh mengenai bentuk pelengkapan, waktu pengajuan, maupun isi temuan yang mungkin disampaikan.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat dicatat dari sidang ini adalah rencana tim William untuk menambahkan kelengkapan pada bukti tertulis. Informasi tersebut perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menduga isi dokumen atau alasan kekurangannya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keterangan para pihak dan jalannya proses persidangan.
Dalam persidangan hak asuh anak Ruben Onsu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah untuk menyiapkan transkrip dari video-video yang telah menjadi bukti dalam perkara. Kuasa hukum Ruben, William, menyampaikan bahwa dokumen tersebut mungkin diserahkan kepada hakim sebagai pendamping rekaman. Rencana ini berkaitan dengan cara agar materi yang diputar atau diajukan dapat dipahami secara lebih jelas saat proses pemeriksaan berlangsung. Namun, transkrip itu belum disebut sebagai dokumen yang sudah diserahkan.
Menurut William, isi video dapat memuat percakapan atau keterangan yang perlu dicermati secara saksama. Transkrip berpotensi membantu hakim mengikuti bagian-bagian penting dalam rekaman, terutama apabila terdapat ucapan yang sulit didengar atau konteks yang perlu diperhatikan. Dengan adanya teks tertulis, pihak yang memeriksa dapat merujuk pada bagian tertentu tanpa hanya mengandalkan pemutaran video. Meski demikian, rekaman tetap menjadi sumber utama yang hendak dijelaskan melalui dokumen pendamping tersebut.
Langkah itu masih berupa kemungkinan dan rencana dari pihak Ruben. William menyebut transkrip mungkin diberikan agar isi rekaman lebih terang bagi hakim, tetapi tidak memastikan kapan dokumen tersebut akan diajukan ataupun bahwa penyerahan pasti dilakukan. Karena itu, keberadaan transkrip perlu dibedakan dari bukti video yang telah disebut dalam perkara. Keterangan mengenai rencana ini juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana hakim akan menilai rekaman ataupun menentukan perkara hak asuh. Penilaian atas bukti tetap berada dalam proses persidangan.
Jika akhirnya disiapkan, transkrip dapat menjadi cara praktis untuk menyajikan isi video secara tertulis dan membantu pembacaan materi secara teratur. Namun, sampai ada keterangan lebih lanjut, belum dapat dipastikan apakah pihak Ruben akan benar-benar menyerahkannya sebagai dokumen tambahan. William hanya menyampaikan kemungkinan bahwa transkrip dapat membantu memperjelas isi rekaman bagi hakim. Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada perkembangan langkah tersebut dalam persidangan, termasuk apakah rencana itu dilanjutkan dan bagaimana materi video disampaikan kepada majelis hakim.
Baca juga: Pemberitahuan Pertunjukan Tambahan Konser Bigbang di Jakarta





