Jakarta Pusat, DKI Jakarta — Senin, 5 September 2026, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar rancangan undang-undang perampasan aset tidak hanya mengatur pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjamin pemulihan serta pengembalian aset kepada korban. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam rapat itu, Akbar menyampaikan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset perlu memiliki orientasi pemulihan yang lebih luas. Menurut gagasan yang disampaikannya, pemulihan tidak semata-mata diarahkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara, tetapi juga perlu mencakup kepentingan korban yang kehilangan aset atau mengalami kerugian akibat suatu tindak pidana.
Akbar menekankan pentingnya memastikan bahwa aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan sesuai dengan pihak yang berhak menerimanya. Karena itu, rancangan undang-undang tersebut perlu menjamin mekanisme pemulihan dan pengembalian aset kepada korban, di samping mengatur pemulihan bagi negara. Orientasi tersebut, menurut usulannya, harus tercermin dalam ketentuan yang mengatur proses perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset.
Gagasan utama yang disampaikan Akbar ialah agar RUU Perampasan Aset menempatkan negara dan korban dalam cakupan pemulihan. Dengan demikian, pembahasan aturan itu tidak hanya berfokus pada upaya mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga memastikan hasilnya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pihak-pihak yang terdampak. Dalam rapat bersama Komisi III DPR tersebut, usulan itu menjadi dorongan agar hak korban memperoleh tempat yang jelas dalam rumusan dan pelaksanaan aturan mengenai perampasan aset.
Akbar mengusulkan perubahan pendekatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, dari pendekatan in personam menuju in rem. Pergeseran ini penting karena perhatian pembentuk undang-undang tidak hanya diarahkan kepada orang yang terlibat dalam suatu perkara, tetapi juga kepada status dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan pendekatan in rem, mekanisme hukum dapat membahas aset sebagai objek yang perlu ditelusuri, dinilai, dan diputuskan statusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Usulan tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Pembahasan mengenai perubahan pendekatan itu berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, bukan semata-mata penghukuman terhadap orang yang terlibat perkara. Artinya, perhatian terhadap aset tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pihak yang mengalami kerugian. RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mengatur hubungan proses penegakan hukum, status aset, dan hak korban secara jelas, sehingga keputusan mengenai aset tidak berhenti pada kepentingan negara, tetapi juga mempertimbangkan pihak yang berhak menerimanya.
Akbar menggunakan perkara First Travel dan Binomo sebagai contoh dalam menjelaskan persoalan tersebut. Dalam perkara-perkara itu, aset sebelumnya diputuskan untuk dirampas bagi negara. Namun, melalui putusan peninjauan kembali, aset tersebut kemudian dinyatakan dirampas untuk korban. Contoh ini menunjukkan bahwa status aset dapat menjadi bagian penting dalam perkembangan proses hukum dan dapat mengalami perubahan berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, pergeseran dari in personam ke in rem perlu dirumuskan dengan ketentuan yang cermat. Mekanisme tersebut harus memastikan bahwa perampasan aset memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan hak korban melalui putusan yang adil dan dapat dilaksanakan.
Akbar menyoroti belum jelasnya hukum acara yang mengatur perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu aset dapat dinyatakan dirampas, tetapi juga menyangkut tahapan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu menjelaskan secara terperinci siapa yang berwenang mengidentifikasi aset, mengajukan permohonan, menetapkan statusnya, serta memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan dapat diawasi.
Ketidakjelasan prosedur itu tercermin dalam kasus First Travel. Menurut sumber, para korban belum memperoleh haknya secara optimal, meskipun terdapat putusan peninjauan kembali yang menyatakan aset dirampas untuk kepentingan korban. Keadaan ini menunjukkan bahwa keberadaan putusan pengadilan belum otomatis menjamin pemulihan. Tanpa mekanisme pelaksanaan yang tegas, aset yang telah dinyatakan berkaitan dengan hak korban dapat tertahan dalam proses administratif, hukum, atau kelembagaan yang panjang.
Karena itu, aturan tersebut harus mengatur seluruh rangkaian pengelolaan aset secara jelas. Pengaturan diperlukan sejak penyitaan dan penetapan status, pemeliharaan serta pengamanan, pengelolaan selama proses hukum, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak. Mekanisme itu juga perlu menetapkan batas waktu, lembaga penanggung jawab, tata cara verifikasi korban, dan saluran keberatan apabila terjadi kesalahan. Akbar menekankan bahwa aset tidak boleh hilang, berkurang nilainya, atau rusak sebelum dikembalikan kepada korban. Prinsip ini penting agar perampasan aset tidak sekadar menjadi tindakan negara mengambil alih harta, melainkan instrumen pemulihan yang benar-benar dapat dirasakan. Dengan demikian, RUU harus menempatkan kepastian prosedur dan perlindungan korban sebagai satu kesatuan, bukan menyerahkan pelaksanaannya pada kebijakan yang berbeda-beda setelah putusan dijatuhkan.
Pengaturan mengenai aset yang telah dirampas tidak berhenti pada tahap penyitaan atau pengambilalihan oleh negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu menjelaskan secara rinci tahapan setelah putusan dijalankan, mulai dari pendataan, pengamanan, penilaian, dan pengelolaan aset hingga penentuan pihak yang berhak menerimanya. Kejelasan tersebut penting agar aset tidak kehilangan nilai, tidak menimbulkan sengketa baru, serta dapat dikembalikan melalui mekanisme yang transparan dan dapat diawasi.
Akademisi UGM Akbar mengusulkan agar badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan korban memperoleh hak mereka. Lembaga tersebut tidak cukup hanya mengelola aset hasil perampasan, tetapi juga perlu memverifikasi daftar korban, menghitung nilai kerugian, menyusun prioritas pembayaran, dan menyampaikan perkembangan proses secara terbuka. Dengan demikian, pemulihan korban menjadi bagian utama dari tata kelola aset, bukan sekadar akibat lanjutan dari penegakan hukum.
Menurut Akbar, persoalan serupa terlihat dalam perkara Fikasa dan Koperasi Indosurya. Kedua perkara itu sama-sama menimbulkan banyak korban yang membutuhkan kepastian mengenai nasib aset serta peluang pengembalian kerugian. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberadaan putusan atau proses hukum belum otomatis menjamin korban menerima haknya. Diperlukan institusi dan prosedur yang mampu menerjemahkan keputusan hukum menjadi pemulihan yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan pengadilan mengenai pengembalian aset kepada pihak yang berhak dapat saja telah tersedia. Namun, prosedur perampasan dan pengembalian aset masih membutuhkan pengaturan hukum acara yang tegas, termasuk mengenai kewenangan lembaga, urutan tindakan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan. Tanpa ketentuan yang terperinci, pelaksanaan putusan berisiko berjalan lambat dan membuka ruang bagi ketidakpastian, sementara korban tetap menunggu pemenuhan haknya.
