Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Upah Rp1 Juta bagi Petugas

Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Upah Rp1 Juta bagi Petugas

Depok, Jawa Barat — Polisi mengungkap hasil sementara penyelidikan mengenai dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Depok. Dalam penyelidikan tersebut, seorang petugas rutan berinisial S diduga berperan sebagai perantara bagi warga binaan yang ingin memperoleh narkotika. Informasi ini masih berupa dugaan dan menjadi bagian dari proses pendalaman aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, S diduga mengambil sabu dari wilayah Tapos, Kota Depok. Barang tersebut kemudian diduga dibawa masuk ke dalam rutan untuk diberikan kepada warga binaan tertentu. Polisi juga menduga S menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memasukkan narkotika ke dalam lingkungan rutan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan, sabu yang diduga masuk melalui perantara tersebut digunakan dalam sebuah video. Video itu kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang tengah ditelusuri penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan peran S serta asal-usul dan peredaran sabu tersebut. Status petugas berinisial S dalam perkara ini tetap harus dipahami sebagai dugaan sampai penyidik memperoleh bukti yang cukup dan proses hukum menetapkan fakta secara resmi. Penyelidikan juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana narkotika itu diduga masuk ke rutan serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berkaitan dengan dua warga binaan berinisial A dan Y. Keduanya diduga mengonsumsi narkotika di dalam rutan pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan kejadian itu beredar luas dan viral pada 3 Oktober 2026.

Jarak waktu dugaan kejadian dan beredarnya video membuat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menelusuri lokasi yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, dalam pemeriksaan lokasi maupun penanganan perkara, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak ditemukan pula perlengkapan atau barang lain yang dapat secara langsung menunjukkan adanya aktivitas konsumsi sabu di tempat tersebut.

Meski demikian, pemeriksaan urine memberikan hasil berbeda. Warga binaan A dan Y dinyatakan positif mengandung zat yang mengindikasikan penggunaan narkotika. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk mendalami dugaan konsumsi sabu, meskipun tidak disertai temuan alat bukti penggunaan di lokasi. Sementara itu, petugas rutan berinisial S yang turut diperiksa dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.

Dalam pemeriksaan, A juga memberikan keterangan mengenai riwayat penggunaan sabu di dalam rutan. Ia mengaku telah menggunakan sabu sebanyak tiga kali, yakni pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 27 September 2026. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu dikaitkan dengan bukti serta keterangan lain yang dimiliki penyidik.

Dengan demikian, kronologi perkara mencakup dugaan penggunaan pada 27 September, kemunculan video pada 3 Oktober, hasil urine positif terhadap A dan Y, serta hasil negatif terhadap S. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan waktu, tempat, keterlibatan pihak lain, dan asal narkotika yang diduga digunakan.

Keterangan yang dihimpun polisi mengarah pada dugaan bahwa narkotika yang beredar di Rumah Tahanan Negara Depok berasal dari seseorang berinisial R. Warga binaan A menyebut sebagai pihak yang menyediakan sabu tersebut. Berdasarkan informasi penyidik, telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Status itu menunjukkan bahwa polisi masih memburu untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pemasokan narkotika ke dalam rutan.

Dalam pemeriksaan, A juga menjelaskan asal sabu yang digunakan dalam video viral. Ia disebut meminta bantuan petugas rutan berinisial S untuk mengambil narkotika dari wilayah Tapos. Setelah mengambil barang tersebut, S kemudian menyerahkannya kepada dua warga binaan. Rangkaian keterangan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan dugaan adanya peran petugas sebagai penghubung sumber narkotika di luar rutan dan para penerima di dalamnya. Polisi masih mendalami detail komunikasi, waktu pengambilan, serta pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat.

Hasil pemeriksaan terhadap S memperkuat dugaan bahwa pengambilan sabu bukan hanya terjadi sekali. S disebut telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika yang selanjutnya dimasukkan ke Rutan Depok. Setiap tindakan penyelundupan itu diduga disertai imbalan sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total upah yang diduga diterima S dari tiga pengambilan mencapai Rp3 juta, meskipun jumlah dan mekanisme pembayarannya masih perlu dibuktikan melalui penyidikan. Polisi perlu mencocokkan keterangan S dan A dengan bukti komunikasi, rekaman kamera pengawas, serta keterangan saksi lain. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan alur distribusi, mengidentifikasi pemberi perintah, dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai hasil penyidikan.

Polres Metro Depok masih mendalami dugaan keterlibatan dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam kasus penyalahgunaan sabu. Keduanya telah diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung di lingkungan rutan. Polisi juga menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan sekaligus memastikan bagaimana akses terhadap lokasi dan fasilitas di dalam rutan dapat dimanfaatkan.

Berdasarkan hasil sementara penyelidikan, satu petugas diduga berperan menyediakan sabu. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa peran kedua petugas masih terus didalami. Apabila bukti keterlibatan menguat, penentuan sanksi akan diserahkan kepada instansi terkait. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif maupun hukuman berdasarkan kode etik, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan urine terhadap kedua petugas menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan penyelidikan karena polisi masih menelusuri asal sabu, jalur masuknya barang terlarang, serta kemungkinan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba lain di dalam rutan. Penyidik juga memeriksa keterkaitan peristiwa dengan dua warga binaan yang terlibat. Keduanya sebelumnya ditahan dalam perkara narkoba, sehingga informasi mengenai hubungan, komunikasi, dan aktivitas mereka menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.