Jakarta | Perselisihan yang melibatkan Ruben Onsu memasuki tahap baru setelah sebuah rekaman video call beredar di media sosial. Menanggapi penyebaran video tersebut, Ruben menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan dirinya.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua pihak yang disebut sebagai terlapor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pengunggahan atau penyebaran rekaman video call yang kemudian menjadi perhatian publik. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menjelaskan bagaimana rekaman tersebut dapat beredar luas di media sosial.
Ruben menegaskan bahwa laporan polisi itu diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman, bukan kepada Sarwendah, mantan istrinya. Penegasan tersebut penting untuk membedakan persoalan hukum terkait distribusi video dan hubungan pribadi yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan demikian, Sarwendah tidak tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Langkah hukum Ruben menjadi perkembangan terbaru dalam perseteruannya dengan Sarwendah. Peredaran rekaman video call telah membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih serius, terutama karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Laporan ke Polda Metro Jaya kini menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan pelanggaran, memeriksa keterangan pihak terkait, serta menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa penyebaran rekaman pribadi di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memuat atau memicu tuduhan yang merugikan seseorang. Ruben memilih menggunakan prosedur resmi untuk menyikapi peredaran video tersebut, sementara publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas dan peran dua terlapor dalam perkara ini.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa laporan yang ditempuh kliennya berkaitan dengan dugaan penyebarluasan sebuah rekaman video tanpa izin. Keterangan tersebut disampaikan Minola ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa laporan itu telah mencantumkan dua pihak sebagai terlapor, sehingga proses hukum diarahkan untuk menelusuri peran masing-masing dalam dugaan beredarnya rekaman tersebut.
Minola menyebut identitas kedua pihak itu masih disampaikan dalam bentuk inisial. Pihak pertama disebut dengan inisial AA atau AO, sedangkan pihak kedua disebut F atau Y. Penyebutan alternatif inisial tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kuasa hukum mengenai pihak-pihak yang dilaporkan Ruben. Minola menegaskan bahwa keduanya berstatus terlapor dalam laporan yang dibuat Ruben, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Laporan tersebut berangkat dari keberatan Ruben terhadap rekaman yang diduga diunggah dan kemudian tersebar tanpa persetujuan. Bagi Ruben, penyebaran materi tersebut merupakan persoalan yang perlu ditangani melalui jalur hukum karena menyangkut penggunaan serta distribusi rekaman tanpa izin. Atas dasar itu, laporan dibuat agar dugaan peristiwa tersebut dapat ditelusuri oleh aparat berwenang.
Dalam keterangannya, Minola menyampaikan informasi mengenai dua terlapor sebagai bagian dari penjelasan mengenai perkembangan laporan. Ia tidak mengubah posisi hukum kedua pihak tersebut: AA atau AO serta F atau Y masih tercatat sebagai pihak yang dilaporkan untuk didalami keterangannya. Proses selanjutnya diharapkan dapat mengungkap bagaimana rekaman itu diperoleh, siapa yang mengunggahnya, dan bagaimana materi tersebut dapat beredar lebih luas. Keterangan kuasa hukum itu sekaligus menegaskan bahwa Ruben memilih menempuh mekanisme resmi untuk merespons dugaan penyebarluasan rekaman yang disebut dilakukan tanpa izin.
Kronologi perkara bermula ketika Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya Minola, menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya unggahan rekaman video call di Instagram pada 12 Oktober 2026. Rekaman tersebut diduga memuat percakapan atau gambar pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan kepada publik. Informasi mengenai unggahan itu kemudian menjadi dasar bagi Ruben untuk mengambil langkah hukum terhadap dua pihak yang telah dilaporkan.
Menurut keterangan yang disampaikan Minola, perhatian Ruben tidak hanya tertuju pada keberadaan rekaman di media sosial, tetapi juga pada pernyataan yang muncul dalam sebuah konferensi pers. Pernyataan tersebut dinilai memuat pengakuan mengenai tindakan memposting, mengedit, serta menyebarluaskan foto atau video tanpa izin korban. Keterangan itu disebut relevan karena dapat membantu menjelaskan bagaimana materi pribadi tersebut bisa beredar dan dikonsumsi oleh pengguna Instagram.
Meski demikian, informasi yang disampaikan melalui kuasa hukum Ruben perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Ruben menyatakan keberatan atas peredaran materi tersebut dan menempuh jalur hukum, sedangkan dugaan mengenai siapa yang membuat, mengubah, mengunggah, atau menyebarkannya masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Demikian pula, penilaian terhadap isi konferensi pers dan makna pernyataan di dalamnya menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Pelaporan terhadap dua terlapor menunjukkan bahwa Ruben meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme resmi. Aparat berwenang akan menilai bukti digital, waktu unggahan, akun yang digunakan, serta hubungan rekaman dan pihak-pihak yang dilaporkan. Proses itu juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap hak privasi atau ketentuan pidana yang relevan. Sampai pemeriksaan selesai, status para pihak tetap harus dipandang sesuai kedudukannya dalam proses hukum, sementara kronologi yang beredar merupakan keterangan dari pihak Ruben melalui Minola, bukan putusan pengadilan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers menjadi salah satu alasan kliennya kembali menempuh jalur hukum terhadap dua pihak yang telah dilaporkan. Menurut Minola, keterangan tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan hanya berdasarkan penilaian publik atau perdebatan di ruang digital.
Minola menegaskan, laporan yang diajukan Ruben tidak serta-merta membuktikan bahwa kedua terlapor telah melakukan kesalahan. Status, peran, serta dugaan perbuatan masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan hasil perkara sebelum adanya keputusan dari lembaga yang berwenang.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Latar belakang, popularitas, maupun posisi seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks peredaran video dan pernyataan yang menyertainya, Minola meminta masyarakat memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar tidak diabaikan ketika menyebarkan atau memberikan komentar mengenai suatu materi di internet.
Menurut Minola, kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas dan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Setiap dugaan pelanggaran perlu diuji berdasarkan bukti serta prosedur yang sah, sehingga penyelesaian perkara tidak menimbulkan tuduhan baru atau memperluas dampak kepada pihak lain. Ia menekankan bahwa langkah hukum ditempuh untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum, sekaligus menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum.
Minola menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Prinsip tersebut, menurutnya, berlaku bagi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun tingkat ketenaran, selama prosesnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KPR dan Implikasinya terhadap Perbankan | Tanggapan Grab Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Melibatkan Driver Ojol di Bekasi | Perhatian Gibran Terhadap Kesejahteraan Orangutan di Tengah Karhutla