Warga RW 010 Desa Kertamukti Tolak Keberadaan TPST: Tuntut Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

Warga RW 010 Desa Kertamukti Tolak Keberadaan TPST: Tuntut Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

Bekasi – 24 April 2025 Warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun di lingkungan mereka. Melalui sebuah petisi yang ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden RI hingga DPRD Kabupaten Bekasi, warga menuntut penghentian permanen kegiatan TPST Kertamukti dan relokasi ke lokasi yang sesuai regulasi.

Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan bahwa pembangunan dan operasional TPST telah melanggar aturan hukum dan moral. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pelanggaran terhadap jarak minimal 500 meter dari pemukiman, sebagaimana disyaratkan dalam peraturan lingkungan hidup.

Selain itu, warga juga mengungkapkan kekecewaan atas proses penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh. “Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba TPST berdiri dan beroperasi. Sekarang lingkungan kami bau, dan kesehatan mulai terganggu,” ujar salah satu warga.

Warga menegaskan bahwa keberadaan TPST telah menyebabkan pencemaran udara yang serius, mengganggu kenyamanan, dan menurunkan kualitas hidup mereka. Mereka juga menyebut bahwa janji-janji dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat desa untuk menangani dampak TPST tidak pernah terbukti.

Dalam petisinya, warga RW 010 juga menyinggung pelanggaran terhadap hak konstitusional, yakni hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009.

Adapun tuntutan warga meliputi:

  1. Penghentian seluruh operasional TPST Kertamukti hingga dilakukan audit lingkungan independen.
  2. Pembatalan izin lingkungan yang telah dikeluarkan untuk TPST Kertamukti.
  3. Investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak DLH dan aparat desa.
  4. Relokasi TPST ke tempat yang sesuai dengan ketentuan hukum dan jauh dari pemukiman warga.

Petisi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan dan ancaman terhadap masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Warga menegaskan bahwa perjuangan ini adalah untuk menjaga hak hidup sehat, baik bagi mereka sendiri maupun generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *