Wartawati Sambar.id Melapor ke Mabes Polri, Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik di Pasuruan

Wartawati Sambar.id Melapor ke Mabes Polri, Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik di Pasuruan

Jakarta — Merasa mengalami diskriminasi dan kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan di Pasuruan, Kepala Biro Sambar.id wilayah Pasuruan, Ilmiatun Nafia, resmi melapor ke Mabes Polri, Senin (3/11/2025).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wassidik) Bareskrim Polri, Gedung Trunojoyo, Jakarta Selatan, dengan bukti tanda terima resmi atas Surat Permohonan Pemindahan Penanganan Perkara serta Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengawasan Penyidik.

Permohonan Pemindahan Penanganan Perkara

Dalam surat bernomor STTLP/SAT RESKRIM/88/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA, Ilmiatun meminta agar penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya dipindahkan dari Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, di bawah pengawasan langsung Bareskrim Polri.

Ia menilai telah terjadi pelanggaran prosedur dan dugaan manipulasi dokumen resmi oleh oknum penyidik yang menangani perkara tersebut. Bahkan, surat klarifikasi dari Polres Pasuruan Kota diduga diubah tanggal dan isinya tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah mencabut laporan perkara. Yang saya tandatangani hanya surat pernyataan damai, bukan pencabutan laporan. Namun surat klarifikasi justru diubah dan dikirim berulang kali dengan tanggal sama,” ungkap Ilmiatun kepada Sambar.id di Jakarta.

Dugaan Manipulasi Dokumen Resmi

Penyidikan perkara tersebut diketahui ditangani oleh dua anggota Unit PPA Polres Pasuruan Kota, yakni Aipda Ma dan Brigpol Ts.

Keduanya diduga telah melakukan manipulasi dokumen resmi yang diterbitkan atas nama Kapolres Pasuruan Kota, sehingga menimbulkan ketidakjelasan administrasi serta pelanggaran etik dan hukum dalam proses penyidikan.

Ilmiatun menilai tindakan ini telah mencederai asas profesionalitas dan integritas penyidikan, serta merugikan hak pelapor untuk memperoleh keadilan sebagaimana dijamin oleh hukum.

Dasar Hukum dan Perlindungan Pelapor

Langkah hukum Ilmiatun berlandaskan pada:

Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan kewenangan Polri dalam menjamin ketertiban serta penegakan hukum yang adil;
Pasal 72 KUHAP, yang menjamin hak pelapor untuk memperoleh keadilan dalam proses penyidikan;
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri;
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak perlindungan terhadap pelapor dari ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi balik.

Dengan dasar tersebut, Ilmiatun memohon agar Mabes Polri menjamin penanganan perkara ini berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi dokumen oleh oknum penyidik.

Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Rakyat

Langkah pelapor ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus menjunjung keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

Presiden Prabowo menekankan agar seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, tidak boleh berpihak, dan wajib melindungi setiap warga negara yang mencari keadilan.

“Keadilan adalah napas bangsa. Tidak boleh ada yang merasa ditinggalkan oleh hukum, sekecil apa pun rakyat itu,” ujar Presiden Prabowo dalam arahannya awal Oktober 2025 di Jakarta.

Semangat itu menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap pelapor dan korban adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Harapan Keadilan

Melalui langkah ini, Ilmiatun berharap Mabes Polri melalui Karo Wasidik Bareskrim dapat memberikan tindakan yang tegas, transparan, dan akuntabel, serta memastikan kasus ini ditangani oleh penyidik yang profesional dan berintegritas.

“Saya percaya Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dukungan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap keadilan. Saya datang ke Mabes Polri karena percaya, hukum masih bisa ditegakkan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi simbol bahwa masyarakat tidak lagi diam menghadapi ketidakadilan, sekaligus dorongan bagi institusi Polri untuk terus memperkuat prinsip Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

hingga berita ini diterbitkan ilmitun masih di mabes polri konsultasi di Itwasum mabes Polri.

**(Tim/Red/***)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *