Aceh Timur – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mengemuka di Aceh Timur. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur menyoroti proyek pembangunan di SMP Negeri 2 Kecamatan Idi Darul Iksan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, menyebut adanya indikasi kuat praktik korupsi pada proses pengadaan material bangunan. Ia menuding pihak sekolah bersama pelaksana proyek menutup akses publik terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Seharusnya setiap proyek negara terbuka. Detail anggaran, jenis material, dan perencanaan bangunan wajib diinformasikan. Tapi ini ditutup-tutupi, jelas melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Saiful, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, kurangnya transparansi tersebut memberi ruang lebar terjadinya mark up harga dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi. Hal itu dinilai sangat merugikan negara sekaligus menghilangkan peran masyarakat dalam fungsi pengawasan.
“Tanpa keterbukaan, potensi korupsi makin besar. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Hingga kini, pihak SMP Negeri 2 Darul Iksan maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Dokumen RAB yang diminta publik juga belum tersedia.
LAKI Aceh Timur memastikan akan terus mengawal jalannya proyek hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Pembangunan sekolah harus sesuai aturan, jangan dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi,” pungkas Saiful.