Surabaya, Jawa Timur — Dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keamanan dan kerahasiaan nasabah mencuat setelah Safety Deposit Box (SDB) milik seorang nasabah di salah satu bank swasta di Surabaya diketahui telah diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Peristiwa ini diduga terjadi akibat kelalaian prosedur pengamanan internal, sehingga membuka peluang bagi pihak lain untuk membuka dan membaca dokumen-dokumen pribadi yang bersifat rahasia.
Kasus tersebut kini berujung pada langkah hukum. Pemilik SDB melalui kuasa hukumnya, Alexander Kurniadi, secara resmi melaporkan bank terkait ke Polrestabes Surabaya pada Senin (2/1/2026). Laporan ini diajukan setelah kliennya merasa dirugikan, baik secara hukum maupun moral, atas terbukanya akses tanpa otorisasi terhadap fasilitas penyimpanan yang seharusnya dijaga dengan standar keamanan tinggi.
“Akses tanpa izin terhadap SDB klien kami merupakan dugaan perbuatan melawan hukum yang serius. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut pelanggaran hak privasi dan kewajiban hukum perbankan dalam menjaga kerahasiaan nasabah,” ujar Alexander saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Alexander, dugaan pembobolan tersebut memungkinkan pihak yang tidak berhak membuka, melihat, bahkan membaca dokumen penting milik kliennya. Ia menilai, kejadian ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga regulasi terkait perlindungan data pribadi dan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi fondasi operasional lembaga keuangan.
“Bank memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan aset dan dokumen nasabah. Ketika terjadi kelalaian, apalagi hingga berdampak pada terbukanya dokumen rahasia, maka tanggung jawab hukum tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini, kata Alexander, penting untuk meminta pertanggungjawaban institusional sekaligus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan internal bank yang bersangkutan.
“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem perbankan nasional dan menggerus kepercayaan publik,” katanya.
Alexander menambahkan, kliennya berhak memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan atas kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum harus berjalan adil dan terbuka, demi menjamin perlindungan hak-hak nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan,” ujarnya.
Diketahui, Safety Deposit Box milik klien Alexander berada di salah satu cabang bank swasta di wilayah Surabaya Barat. Dugaan awal mengarah pada kelalaian petugas bank dalam menjalankan prosedur pengamanan standar, sehingga SDB tersebut dapat diakses oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Saat ini, laporan telah diterima secara resmi oleh Polrestabes Surabaya dan tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi kejadian serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
*(Edi D/Bbg/*)*

