Ketua LSM JakPro Dorong Polres Probolinggo Tuntaskan Kasus Suarni Janda Sapikerep

Ketua LSM JakPro Dorong Polres Probolinggo Tuntaskan Kasus Suarni Janda Sapikerep

Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Probolinggo dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami Suarni (43), janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menilai langkah Polres Probolinggo menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban yang berada pada posisi rentan.

“Kami dari LSM JakPro memberikan apresiasi kepada Polres Probolinggo atas progres penanganan kasus ini. Diterbitkannya SP2HP dan penetapan tersangka menjadi bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujar Badrus Seman, Selasa (3/2/2026).

Menurut Badrus, proses hukum yang berjalan secara bertahap dan terbuka menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai, kerja penyidik Satreskrim Polres Probolinggo patut diapresiasi karena tetap berjalan dalam koridor hukum meski perkara tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Kami memahami bahwa penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan kelengkapan alat bukti. Karena itu, progres yang kini terlihat patut diapresiasi dan harus terus dijaga konsistensinya hingga perkara ini benar-benar tuntas,” katanya.

Badrus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara proporsional sebagai bagian dari kontrol sosial, sekaligus mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Probolinggo. Pengawasan publik tetap penting, namun harus dilakukan secara objektif dan tidak mengganggu jalannya penyidikan,” tambahnya.

Ia berharap, penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Probolinggo, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan.

Sebelumnya, Polres Probolinggo melalui Satreskrim telah menetapkan seorang warga negara asing berinisial D. C alias Mr. C sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Penyidik juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara. (Tim Gabungan Media Online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *