Probolinggo — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah pemberitaan gabungan sejumlah media online serta unggahan akun TikTok @mediapatrolihukum.net viral di media sosial. Video tersebut menembus lebih dari 85,1 ribu tayangan, dengan 1.008 tanda suka, 127 komentar, dan 368 kali dibagikan ulang, disimpan publik 90, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Sorotan publik tersebut berangkat dari keluhan wali murid SDN Malasan Kulon II yang mempertanyakan mutu menu MBG yang disuplai oleh SPPG Dapur Tegalsiwalan, penyedia makanan untuk sekolah-sekolah jenjang SD, SMP, SMA, serta B3 di wilayah Kecamatan Leces.
Keluhan Mutu dan Porsi Menu MBG
Sejumlah wali murid menyampaikan bahwa makanan yang diterima anak-anak dinilai tidak layak konsumsi. Nasi dan telur disebut berbau tidak sedap, sementara rasa masakan dianggap kurang baik sehingga membuat siswa enggan menghabiskan makanan.
Selain kualitas, wali murid juga menyoroti menu pengganti (keringan) yang dibagikan untuk hari Jumat dan Sabtu yang dirapel. Bingkisan tersebut disebut hanya berisi susu, roti, telur rebus, jeruk, dan abon, dengan variasi gizi yang dinilai minim.
Redaksi Patrolihukum.net turut menerima kiriman video dari wali murid yang memperlihatkan isi lauk kering dengan jumlah sangat terbatas. Dalam rekaman tersebut, terlihat lauk yang disebut hanya berjumlah enam butir, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan nilai gizi.
Tak berhenti di situ, publik juga mempertanyakan dugaan perbedaan porsi MBG, yang disebut memiliki nilai berbeda, yakni Rp8.000 dan Rp10.000. Padahal, berdasarkan kebijakan pusat, Program MBG tidak mengenal pembedaan porsi bagi penerima manfaat.
Respons Warganet dan Kekhawatiran Publik
Kolom komentar unggahan viral tersebut dipenuhi berbagai tanggapan. Sejumlah warganet mengaku mengalami hal serupa, tidak hanya di Kecamatan Leces. Namun, ada pula yang menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG di wilayah lain berjalan baik tanpa kendala.
Sebagian warganet mendesak agar persoalan ini diusut secara tuntas, mengingat MBG merupakan program strategis nasional dengan anggaran negara yang besar dan menyasar pemenuhan gizi anak, ibu hamil, dan balita.
Klarifikasi Penyelenggara dan Sikap Media
Menanggapi sorotan tersebut, pihak SPPG Dapur Tegalsiwalan menyampaikan tanggapan kepada redaksi Patrolihukum.net, menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan terkait regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengusulkan komunikasi langsung dengan wali murid.
Namun, redaksi Patrolihukum.net menegaskan bahwa media tidak berada pada posisi sebagai mediator. Fungsi pers adalah menyampaikan fakta dan suara publik secara berimbang, sekaligus memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
LSM JakPro Turun Tangan
Menanggapi viralnya pemberitaan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, menyatakan akan mengambil langkah konkret.
Badrus menegaskan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti awal dan menurunkan tim investigasi independen ke lapangan untuk menelusuri dugaan persoalan pelaksanaan MBG di Kecamatan Leces, khususnya yang berkaitan dengan mutu makanan, standar porsi, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan melayangkan surat resmi ke dinas dan lembaga terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, apabila terbukti ada pelanggaran serius, kami meminta SPPG Dapur Tegalsiwalan ditutup,” tegas Badrus, Kamis (29/1/26)
Program Makan Bergizi Gratis memiliki payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban negara menjamin perbaikan gizi masyarakat serta keamanan dan mutu pangan. Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional menetapkan bahwa BGN berwenang mengatur standar menu, porsi, nilai gizi, serta melakukan pengawasan pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Aspek keamanan pangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan SPPG melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Gizi Nasional, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPOM, Inspektorat Daerah, serta pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan administratif.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Leces saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan media. Ia berharap pihak SPPG segera melakukan evaluasi atas masukan dan kontrol yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan ketat, serta evaluasi berkelanjutan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai program strategis nasional, MBG dituntut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menjamin kualitas, keamanan pangan, serta kesetaraan manfaat bagi seluruh penerima.
Sorotan publik yang menguat diharapkan menjadi momentum perbaikan agar tujuan utama MBG—meningkatkan gizi dan kualitas hidup anak bangsa—dapat benar-benar terwujud di lapangan.
(Tim investigasi gabungan media online/**)

