Kuasa Hukum: Laporan Ditempuh Demi Kepastian Hukum Pemilik Rumah

Kuasa Hukum: Laporan Ditempuh Demi Kepastian Hukum Pemilik Rumah

Probolinggo Kota — Sengketa kepemilikan rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kini resmi masuk ke ranah hukum. Kuasa hukum Suliadi, S.H. dan Rekan mendampingi kliennya, Galih Prakoso, S.T., melaporkan perkara tersebut ke Polres Probolinggo Kota, Kamis (29/1/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan rumah tanpa dasar hukum yang sah, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya melalui Surat Klarifikasi dan Somasi I serta Somasi II. Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Suliadi menjelaskan, pelaporan ke kepolisian dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil, termasuk penyampaian somasi secara langsung kepada pihak yang menempati rumah.

“Kami telah menempuh langkah persuasif dan kekeluargaan, termasuk melalui somasi. Karena belum ada penyelesaian, hari ini kami mendampingi klien untuk melaporkan secara resmi ke Polres Probolinggo Kota,” ujar Suliadi, S.H., usai membuat laporan.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kliennya sebagai pemilik sah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Galih Prakoso membeli rumah tersebut secara sah pada 17 Juli 2018, berdasarkan Akta Jual Beli di hadapan PPAT Hapsoro Widyonondo Sigid, S.H., dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2202.

Namun hingga kini, lebih dari tujuh tahun, Galih mengaku belum pernah dapat menguasai dan menempati rumah tersebut karena masih ditempati pihak lain.

Suliadi menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, dengan harapan persoalan dapat ditangani secara objektif dan profesional.

“Kami percaya Polres Probolinggo Kota akan menangani laporan ini sesuai prosedur. Tujuan kami bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan mencari keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Galih Prakoso menyatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai langkah terakhir setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik rumah yang sah bisa terlindungi. Sudah bertahun-tahun saya menunggu, dan berharap melalui proses hukum ini ada kepastian dan penyelesaian,” ujar Galih.

Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan yang telah berlangsung lama bisa diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait materi laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak terlapor guna menjaga prinsip keberimbangan.

(Tim Gabungan Media Online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *