Bahtra Banong Memimpin Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR

Bahtra Banong Memimpin Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penetapan tersebut menempatkannya sebagai pemimpin pembahasan regulasi yang akan menjadi salah satu agenda penting Komisi II DPR. Bahtra menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin proses tersebut.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan Komisi II DPR RI menerima penugasan untuk membentuk dua panitia kerja sekaligus. Selain Panja RUU Pemilu, komisi tersebut juga membentuk Panja Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau RUU Adminduk. Pembentukan kedua panja dimaksudkan untuk memastikan pembahasan dua rancangan regulasi strategis itu dapat berlangsung secara lebih terarah, terukur, dan melibatkan anggota sesuai bidang tugasnya.

Dalam susunan yang ditetapkan, kepemimpinan kedua panitia kerja kemudian diberikan kepada para wakil ketua Komisi II DPR RI. Bahtra Banong dipercaya memimpin Panja RUU Pemilu, sedangkan penugasan untuk Panja RUU Adminduk juga diberikan kepada wakil ketua lainnya. Pola pembagian tersebut menunjukkan adanya koordinasi di tingkat pimpinan komisi dalam mengawal pembahasan legislasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serta administrasi kependudukan.

Sebagai ketua panja, Bahtra akan mengoordinasikan pembahasan bersama anggota DPR, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Prosesnya mencakup penyusunan agenda, pendalaman substansi, penyerapan masukan, serta perumusan berbagai ketentuan dalam RUU Pemilu. Penunjukan ini sekaligus menegaskan peran Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan yang menangani isu pemerintahan dalam negeri, pemilu, dan administrasi kependudukan.

Pada saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pertama kali dibentuk, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menempati posisi ketua secara ex officio. Penempatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin seluruh proses pembahasan, melainkan bagian dari kebutuhan administratif pada tahap awal pembentukan panja. Sebagai Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy menjalankan fungsi awal untuk memastikan panja dapat segera bekerja, termasuk mengoordinasikan jadwal, menyusun agenda, serta memfasilitasi dimulainya pembahasan bersama anggota dan pihak terkait.

Menurut Rifqinizamy, posisi itu diperlukan agar proses administrasi pembentukan Panja RUU Pemilu dapat berjalan tertib sebelum terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan Komisi II. Setelah panja mulai berjalan dan kebutuhan teknis awal terpenuhi, pimpinan Komisi II kemudian mengadakan rapat internal. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menata pembagian tanggung jawab kepemimpinan panja sekaligus memastikan setiap agenda legislasi dapat ditangani secara efektif. Dalam prosesnya, pimpinan komisi juga berkonsultasi dengan pimpinan DPR guna memperoleh kesepahaman mengenai susunan kepemimpinan panja.

Dari rangkaian rapat dan konsultasi itu, disepakati bahwa Bahtra Banong akan memimpin Panja RUU Pemilu. Rifqinizamy menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara bulat oleh pimpinan Komisi II, sehingga pergantian posisi ketua bukanlah persoalan internal, melainkan hasil penataan kelembagaan yang telah dibicarakan bersama. Selain Panja RUU Pemilu, panja yang membahas RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga disepakati dipimpin oleh wakil ketua Komisi II. Pengaturan ini diharapkan dapat membagi beban kerja secara proporsional dan memperkuat koordinasi selama pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.

Pergantian ketua panitia kerja (panja) dalam pembahasan rancangan undang-undang tidak berarti Rifqinizamy dan pimpinan Komisi II DPR lainnya keluar dari struktur kepemimpinan panja. Perubahan posisi ketua hanya berkaitan dengan siapa yang memimpin jalannya pembahasan, sedangkan susunan pimpinan Komisi II tetap memiliki keterlibatan dalam kepemimpinan panja secara kolektif.

Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan panja. Dengan demikian, kepemimpinan panja tidak hanya dipahami melalui figur ketua, tetapi juga melalui kerja bersama seluruh unsur pimpinan Komisi II yang tercantum dalam struktur tersebut. Penegasan ini menjelaskan bahwa pergantian ketua tidak menghapus posisi maupun peran pimpinan Komisi II lainnya dalam pembahasan.

Keterangan mengenai struktur kepemimpinan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan dua rancangan undang-undang di Komisi II, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan RUU Pemilu. Kedua rancangan undang-undang itu memiliki ruang lingkup pembahasan yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi agenda yang ditangani panja di lingkungan Komisi II.

RUU Adminduk berkaitan dengan penguatan single identity number atau nomor induk kependudukan. Pembahasan ini mencakup pengaturan yang berhubungan dengan identitas kependudukan. Sementara itu, RUU Pemilu mencakup pendataan pemilih serta berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, posisi kolektif pimpinan Komisi II dalam panja berlaku dalam proses pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut, sesuai dengan struktur kepemimpinan yang telah ditegaskan.

Setelah ditunjuk memimpin panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Bahtra Banong segera menyiapkan langkah kerja agar proses legislasi berjalan terarah dan terbuka. Tahap awal yang dilakukan adalah menyusun agenda pembahasan, termasuk menentukan isu-isu utama, urutan pembahasan, serta mekanisme penghimpunan pandangan dari berbagai pihak. Agenda tersebut akan menjadi acuan bagi Komisi II DPR dalam membahas substansi RUU Pemilu secara sistematis, sekaligus memastikan setiap tahapan dapat dipantau oleh publik.

Komisi II membuka ruang partisipasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam forum itu, kelompok masyarakat, organisasi, akademisi, penyelenggara pemilu, pemerintah, serta pihak terkait lainnya dapat menyampaikan pandangan dan usulan. Bahtra menegaskan bahwa jadwal pembahasan akan dipublikasikan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengikuti perkembangan penyusunan RUU Pemilu. Komisi II juga telah menyiapkan daftar pihak yang akan diundang dalam RDP dan RDPU, dengan mempertimbangkan keberagaman perspektif serta relevansi keahlian masing-masing.

Menurut Bahtra, asas partisipasi publik harus ditempatkan sebagai hal terdepan dalam penyusunan regulasi pemilu. Masukan masyarakat dinilai penting untuk menguji setiap gagasan, menemukan persoalan yang mungkin terlewat, dan memastikan ketentuan yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan demokrasi. Keterlibatan publik juga diharapkan memperkuat legitimasi RUU Pemilu serta mendorong lahirnya aturan yang lebih inklusif dan dapat diterapkan secara efektif.

Pembahasan tidak harus menunggu berakhirnya masa reses. Bahtra menyampaikan bahwa agenda dan pihak-pihak yang akan dilibatkan telah disiapkan, sehingga proses pembahasan tetap dapat berlangsung sesuai kebutuhan. Dengan persiapan tersebut, panja dapat melanjutkan pekerjaan secara efisien sambil tetap menjaga keterbukaan dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.