Jakarta | Layanan SIM keliling kembali tersedia pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersebut mencakup empat wilayah, yakni Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Pemohon dapat memanfaatkan layanan ini dengan mendatangi lokasi yang ditetapkan sesuai wilayah tujuan, tanpa perlu mengurus perpanjangan di kantor pelayanan utama apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum berangkat, pemohon disarankan mengecek kembali lokasi layanan SIM keliling yang tersedia pada hari tersebut. Informasi lokasi dapat berubah menyesuaikan kebijakan dan kebutuhan pelayanan, sehingga pemeriksaan melalui kanal informasi resmi menjadi langkah penting. Pastikan pula tujuan yang dipilih berada di wilayah yang mudah dijangkau dan sesuai dengan rencana perjalanan. Dengan mengetahui lokasi terlebih dahulu, pemohon dapat mengatur waktu secara lebih baik serta mengurangi risiko datang ke tempat yang tidak melayani perpanjangan pada hari itu.
Selain memastikan lokasi, seluruh dokumen persyaratan perlu disiapkan sebelum meninggalkan rumah. Kelengkapan berkas membantu proses pemeriksaan data berjalan lebih lancar dan mencegah pemohon harus kembali karena dokumen yang kurang. Pemohon sebaiknya memeriksa masa berlaku SIM, menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh petugas, serta membawa dokumen dalam kondisi mudah diperiksa. Ketentuan teknis dan daftar berkas dapat dikonfirmasi melalui sumber resmi penyelenggara layanan.
Layanan pada 13 Oktober 2026 ini ditujukan bagi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru atau keperluan administrasi di luar cakupan pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum datang. Dengan mengecek lokasi tujuan dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses perpanjangan di Jakarta, Bogor, Bekasi, maupun Bandung diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.
Pemohon perpanjangan SIM keliling pada 13 Oktober 2026 dapat memilih lokasi pelayanan sesuai wilayah yang paling mudah dijangkau. Daftar berikut disusun berdasarkan kota agar pencarian tempat layanan berlangsung lebih praktis. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya mencermati jadwal operasional dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Di Jakarta, pelayanan tersedia di lima lokasi. Pemohon dapat mendatangi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, atau Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima tempat tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan SIM melalui layanan keliling. Pemilihan lokasi dapat disesuaikan dengan jarak, akses perjalanan, serta waktu yang tersedia pada hari pelayanan.
Untuk wilayah Bogor, layanan perpanjangan SIM keliling berada di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Kedua lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang berdomisili atau beraktivitas di kawasan Bogor. Dengan mengetahui lokasi sejak awal, pemohon dapat merencanakan perjalanan dan menghindari kesalahan tujuan ketika mendatangi layanan.
Di Kota Bekasi, pelayanan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi ini menjadi tempat yang dapat didatangi pemohon untuk mengajukan perpanjangan SIM keliling pada tanggal tersebut. Pemohon disarankan memastikan kembali kesiapan dokumen sebelum menuju lokasi agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.
Sementara itu, masyarakat Bandung dapat memperoleh layanan di Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Kedua tempat tersebut melengkapi pilihan lokasi pelayanan bagi pemohon di Bandung. Informasi lokasi ini dapat digunakan sebagai acuan awal untuk menentukan tempat yang paling dekat dan sesuai dengan rute perjalanan masing-masing pemohon.
Layanan SIM keliling ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Fasilitas ini bukan untuk menerbitkan SIM baru dan tidak dapat digunakan untuk seluruh jenis SIM. Karena itu, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu jenis SIM yang dimiliki serta tanggal kedaluwarsanya sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Dokumen utama yang perlu dibawa adalah KTP asli beserta satu lembar fotokopinya. Pemohon juga harus menyiapkan SIM lama dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan serta dasar pemeriksaan data. Selain itu, siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut sebaiknya disusun dalam satu map atau tempat yang mudah dijangkau agar proses pemeriksaan berjalan lebih praktis.
Kelengkapan persyaratan berperan penting dalam memperlancar administrasi. Petugas perlu mencocokkan identitas, memeriksa masa berlaku SIM, serta memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologis. Apabila terdapat dokumen yang tertinggal, tidak sesuai, atau salinannya tidak tersedia, proses pengajuan dapat terhambat dan pemohon mungkin perlu melengkapi berkas sebelum dilayani.
Pemohon dianjurkan datang lebih awal daripada jadwal yang tercantum, terutama apabila lokasi pelayanan berada di area dengan jumlah pemohon yang tinggi. Antrean dapat terjadi sejak sebelum layanan dimulai, sementara kuota pelayanan pada setiap lokasi dan waktu tertentu bisa terbatas. Kedatangan lebih awal memberi kesempatan untuk memperoleh nomor antrean dan menyelesaikan pemeriksaan berkas tanpa terburu-buru.
Sebelum berangkat, periksa kembali kondisi dokumen, kejelasan fotokopi, serta kesesuaian data KTP dan SIM lama. Pemohon juga sebaiknya mencari informasi terbaru mengenai lokasi, jadwal, persyaratan tambahan, dan ketentuan pembayaran melalui sumber resmi. Persiapan yang cermat membantu mengurangi risiko penolakan berkas dan membuat tahapan perpanjangan SIM A atau SIM C berlangsung lebih tertib.
Tarif perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling perlu dipersiapkan sesuai jenis surat izin mengemudi yang dimiliki. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam informasi layanan ini, biaya perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya administrasi perpanjangan dan sebaiknya disiapkan dalam jumlah yang cukup sebelum pemohon mendatangi lokasi pelayanan.
Perlu diperhatikan bahwa tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Kedua pemeriksaan tersebut dapat dikenakan secara terpisah, bergantung pada ketentuan dan tarif penyedia layanan di lokasi. Karena itu, jumlah dana yang perlu disiapkan pemohon dapat lebih besar daripada tarif administrasi perpanjangan. Informasi mengenai biaya tambahan sebaiknya ditanyakan kepada petugas atau penyedia layanan resmi sebelum proses dimulai.
Pemohon juga harus memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM secara teliti. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan bagi SIM yang masih berada dalam masa berlaku sesuai ketentuan. Apabila SIM telah kedaluwarsa, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Pemiliknya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), termasuk memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditetapkan untuk penerbitan baru.
Sebelum berangkat, masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal, alamat, dan jam operasional lokasi SIM keliling yang dituju. Jadwal pelayanan dapat berubah karena kebijakan setempat, kondisi teknis, atau faktor lainnya. Pastikan pula seluruh persyaratan telah disiapkan, termasuk SIM lama dan dokumen pendukung yang diminta. Datang lebih awal dapat membantu pemohon memperoleh antrean serta mengurangi risiko tidak terlayani ketika kuota harian telah terpenuhi.
