Prabowo Prioritaskan Penanganan Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting

Prabowo Prioritaskan Penanganan Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penanganan khusus terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Arahan tersebut disampaikan saat Presiden memimpin rapat mengenai perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara hybrid dari Istana , Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam rapat itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan adanya kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Berdasarkan laporan tersebut, kebakaran mencakup area seluas 513,89 hektare. Data itu menjadi bagian dari pembahasan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Perhatian khusus diarahkan kepada Taman Nasional Tanjung Puting karena kawasan yang terdampak merupakan taman nasional. Status tersebut menjadi alasan kawasan ini memperoleh penanganan khusus dalam arahan Presiden. Pemerintah membahas perkembangan situasi dan langkah penanganannya melalui rapat yang diikuti secara langsung maupun daring.

Perintah Presiden itu menempatkan kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting sebagai salah satu perhatian utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Laporan mengenai luasan area yang terbakar, termasuk angka 513,89 hektare yang disampaikan Kepala BNPB, menjadi informasi penting dalam rapat perkembangan tersebut. Arahan itu disampaikan dalam konteks koordinasi pemerintah untuk menangani kejadian kebakaran yang berlangsung di kawasan taman nasional tersebut.

Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting dengan menambah dukungan peralatan serta anggaran untuk penyediaan sumber air. Dalam arahan terkait penanganan di lapangan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengiriman 200 pompa air berukuran kecil dan menyiapkan anggaran Rp2 miliar untuk membuat 200 titik bor air.

Dukungan tersebut diperlukan karena titik kebakaran tersebar di kawasan rawa yang sulit dijangkau kendaraan. Kondisi medan membuat mobil pemadam atau kendaraan pengangkut air tidak dapat bergerak secara leluasa menuju lokasi api. Karena itu, pompa berukuran kecil dinilai lebih sesuai untuk dibawa dan digunakan langsung oleh petugas di area yang aksesnya terbatas.

Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melaporkan bahwa kebutuhan awal diperkirakan sekitar 50 unit pompa air kecil. Setelah menerima laporan itu, Prabowo menambah jumlahnya menjadi 200 unit agar penanganan dapat dilakukan di lebih banyak titik secara bersamaan. Pengiriman pompa tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemadaman sekaligus mencegah api meluas di kawasan konservasi.

Selain pompa, pemerintah mengalokasikan Rp2 miliar untuk membangun 200 titik bor air. Pengeboran dipilih karena dapat menyediakan sumber air yang lebih dekat dengan lokasi kebakaran, dengan kedalaman sekitar 10 hingga 15 meter. Kedalaman itu disesuaikan dengan karakteristik kawasan rawa, sehingga air dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemadaman tanpa harus mengandalkan akses kendaraan dari luar kawasan.

Prabowo menyampaikan bahwa pompa akan dikirim dan anggaran pengeboran disediakan untuk memperkuat penanganan karhutla di lapangan. Kebijakan ini menempatkan ketersediaan peralatan dan sumber air sebagai prioritas, terutama di wilayah yang memiliki tantangan geografis serta membutuhkan respons cepat dari petugas.

Strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Tanjung Puting saat ini berfokus pada penguatan satuan tugas darat. Fokus tersebut disesuaikan dengan kondisi lapangan yang memerlukan kehadiran langsung di sekitar titik kebakaran. Satuan tugas darat menjadi bagian penting dalam upaya penanganan karena akses dan keadaan wilayah harus dihadapi secara langsung oleh personel di lokasi.

Di sisi lain, operasi udara menghadapi kendala berupa jarak pandang yang rendah akibat asap tebal. Kondisi ini membatasi pengamatan dari udara dan membuat dukungan operasi tersebut tidak dapat berjalan secara optimal. Asap yang menutup pandangan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengaturan operasi, terutama ketika pemantauan lokasi membutuhkan kondisi visual yang memadai.

Berdasarkan laporan pangdam, titik-titik kebakaran berada di wilayah rawa yang sulit didatangi kendaraan. Hambatan akses ini membuat pergerakan menuju lokasi tidak mudah dilakukan dan memengaruhi kecepatan penanganan di lapangan. Karakter wilayah rawa juga menuntut penyesuaian terhadap kebutuhan operasional, karena kendaraan tidak dapat menjangkau seluruh titik yang memerlukan penanganan secara langsung.

Situasi tersebut memperkuat urgensi penggunaan pompa air berukuran kecil yang lebih sesuai untuk mendukung penanganan di area dengan akses terbatas. Selain itu, pembangunan titik bor menjadi kebutuhan penting agar dukungan air dapat didekatkan ke wilayah yang sulit dijangkau. Kedua langkah tersebut berkaitan langsung dengan kondisi lokasi, yaitu medan rawa, keterbatasan akses kendaraan, serta kendala jarak pandang dalam operasi udara. Penguatan satuan tugas darat, penyediaan pompa air berukuran kecil, dan pembangunan titik bor menjadi bagian yang saling terkait dalam merespons tantangan pemadaman di lapangan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting menekankan dua langkah yang harus berjalan bersamaan. Api perlu segera dipadamkan agar tidak meluas dan merusak habitat satwa, ekosistem gambut, serta kawasan konservasi. Namun, penanganan tidak boleh berhenti setelah titik api berhasil dikendalikan. Penguatan pencegahan diperlukan supaya kebakaran tidak kembali muncul dan menyebar ke wilayah lain.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah penambahan jumlah polisi hutan secara bertahap, disertai peningkatan kapasitas mereka. Polisi hutan memegang peran penting dalam patroli, pemantauan kawasan, pendeteksian dini, serta penanganan awal ketika muncul asap atau api. Ketersediaan personel yang memadai akan memperkuat pengawasan, terutama di kawasan luas dan sulit dijangkau. Dalam arahannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Prabowo menyampaikan usulan kebutuhan hingga 70 ribu polisi hutan untuk mendukung perlindungan hutan secara nasional.

Penguatan tersebut juga membutuhkan dukungan lintas lembaga. Prabowo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu mendidik dan memberdayakan polisi hutan agar memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menjaga hutan di Indonesia. Pendidikan dapat mencakup pengamanan kawasan, penegakan aturan, pemetaan wilayah rawan, prosedur evakuasi, dan koordinasi ketika terjadi kebakaran. Pemberdayaan ini diharapkan membentuk sistem perlindungan hutan yang lebih terlatih, responsif, dan konsisten.

Di tingkat lapangan, masyarakat setempat perlu dilibatkan dalam pembuatan titik-titik bor sebagai bagian dari infrastruktur pencegahan dan pengendalian kebakaran. Keterlibatan warga penting karena mereka paling dekat dengan kawasan serta memahami kondisi medan dan perubahan lingkungan. Titik bor yang direncanakan secara tepat dapat mempercepat akses air ketika api muncul. Dengan demikian, percepatan pemadaman tetap menjadi prioritas, tetapi harus berjalan bersama strategi pencegahan, pengawasan, dan kesiapsiagaan agar kebakaran tidak berulang.

Baca juga: Tragedi Di Balik Penanganan Karhutla: Kehilangan Dua Relawan di Kalimantan Tengah | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat