Jakarta | Mabes Polri mengumumkan pada Selasa malam, 3 November, bahwa tiga anggotanya berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan atau akses ilegal. Keterangan mengenai penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safruddin. Ketiganya juga telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengumuman ini menandai perkembangan penanganan perkara, sekaligus memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para terduga pelaku berlanjut dalam tahapan penyidikan.
Perkara tersebut masih disebut sebagai dugaan penyadapan atau akses ilegal. Karena itu, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti para anggota telah dinyatakan bersalah. Penyidik masih perlu mendalami perkara serta mengumpulkan dan memeriksa keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penahanan terhadap LSP, ASN, dan EH dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan, sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim.
Informasi yang diumumkan Mabes Polri pada malam itu berfokus pada penetapan status hukum dan penahanan ketiga anggota. Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini mengenai cara penyadapan diduga dilakukan, pihak yang terdampak, ataupun kronologi perkara. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi yang disampaikan kemudian. Untuk saat ini, inti informasi yang telah dikonfirmasi adalah bahwa tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH menjadi tersangka dalam perkara dugaan akses ilegal atau penyadapan, dan telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Asep Safruddin menyampaikan bahwa para anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran yang disebut dalam keterangannya mencakup nomor Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, serta kalangan pengusaha. Penyebutan kelompok tersebut menggambarkan cakupan dugaan perkara, tetapi tidak berarti setiap orang atau lembaga di dalamnya telah diidentifikasi secara individual sebagai pihak yang disadap. Informasi mengenai sasaran itu masih merupakan bagian dari keterangan terkait penyelidikan dan dugaan yang sedang ditangani, bukan penetapan bahwa seluruh pihak tersebut benar-benar menjadi target.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Ia juga menerangkan bahwa tindakan itu diduga tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum. Keterangan ini menjadi unsur penting dalam perkara, karena penggunaan sarana penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum semestinya memiliki dasar dan prosedur yang sesuai. Namun, dalam kasus yang dibicarakan, dugaan tindakan para tersangka disebut berada di luar hubungan tersebut. Penjelasan mengenai rentang waktu dan tidak adanya kaitan dengan penegakan hukum itu tetap perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan Asep, sementara proses pemeriksaan dan pembuktian akan menentukan fakta hukum secara lebih lengkap.
Asep turut mengungkap dugaan adanya penghapusan jejak log yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak tindakan, sehingga catatan yang dapat menunjukkan aktivitas atau akses tertentu tidak lagi tersedia. Dugaan ini menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri penyidik, termasuk melalui pemeriksaan perangkat, sistem, dan keterangan pihak terkait. Keberadaan atau tujuan penghapusan log belum boleh dianggap sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan. Sejauh ini, keterangan yang disampaikan memuat dugaan mengenai sasaran, periode, konteks, dan upaya menghilangkan jejak. Identitas individual seluruh sasaran tidak dirinci, sehingga penyebutan Presiden, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, dan pengusaha tidak dapat ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa setiap pihak di kelompok tersebut telah diketahui atau terbukti menjadi korban penyadapan.
Kabareskrim menyampaikan bahwa penyidikan atas kasus dugaan penyadapan masih berjalan. Dalam konferensi pers, ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang terkait perkara tersebut. Keterangan itu menggambarkan langkah pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat penyampaian informasi, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan peran setiap orang yang diperiksa. Identitas, status, maupun materi keterangan mereka tidak disampaikan dalam informasi yang dirujuk di sini, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan atau ditambahkan.
Selain memeriksa sejumlah orang, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli. Kabareskrim menyebutkan jumlah ahli tersebut dalam konferensi pers, tanpa merinci identitas, bidang keahlian, atau isi pendapat yang diberikan. Karena itu, penyebutan pemeriksaan ahli hanya menunjukkan bahwa keterangan ahli menjadi bagian dari proses penyidikan yang diinformasikan kepada publik. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bagaimana pendapat mereka memengaruhi perkara atau kesimpulan apa yang nantinya akan diambil penyidik.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim menyatakan bahwa barang bukti yang disita mencakup 11 ponsel, satu iPad, dan empat flash disk. Rincian tersebut merupakan daftar jumlah dan jenis perangkat yang disebutkan secara terbuka dalam konferensi pers. Informasi yang disampaikan tidak menjelaskan isi perangkat, pemiliknya, lokasi penyitaan, ataupun hasil pemeriksaan digital. Oleh sebab itu, penyitaan perangkat tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa isi tertentu telah ditemukan atau bahwa perangkat tersebut memuat rekaman maupun data penyadapan.
Seluruh perkembangan mengenai jumlah orang yang telah diperiksa, pemeriksaan ahli, serta perangkat yang disita dalam uraian ini merujuk pada keterangan Kabareskrim saat konferensi pers. Rincian itu perlu dibedakan dari temuan atau kesimpulan penyidikan yang belum disampaikan. Dengan berpegang pada informasi yang tersedia, perkembangan yang dapat dicatat terbatas pada pemeriksaan terhadap 10 orang dan tiga ahli serta penyitaan 11 ponsel, satu iPad, dan empat flash disk. Tidak ada keterangan tambahan mengenai hasil analisis barang bukti, isi perangkat, atau materi pemeriksaan yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut.
Asep Safruddin menegaskan bahwa penyadapan maupun pemantauan harus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dasar hukum yang jelas, serta kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut penting agar setiap tindakan yang berkaitan dengan pengawasan tidak mengabaikan hak individu dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Penegasan itu menjadi perhatian dalam perkara dugaan penyadapan yang melibatkan tiga anggota Polri sebagai tersangka. Meski demikian, aspek legalitas dan perlindungan hak tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan serta fakta yang diperiksa dalam proses penanganan perkara. Pernyataan Asep menekankan standar yang semestinya menjadi pedoman, bukan penetapan mengenai hasil akhir pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memerhatikan peristiwa tersebut secara serius. Perhatian pimpinan itu mencakup perkembangan penanganan kasus dan langkah-langkah yang dilakukan di lingkungan kepolisian. Isir menyatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian institusi, sementara proses penanganannya perlu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Keterangan itu menunjukkan bahwa Polri menempatkan peristiwa ini sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana perkara akan berakhir atau memastikan kesimpulan atas dugaan yang sedang ditangani.
Isir juga mengaitkan penanganan internal yang bersih dengan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurutnya, langkah yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting untuk menjaga keyakinan publik terhadap institusi. Dalam konteks tersebut, keterbukaan mengenai proses sesuai aturan dan konsistensi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran dapat membantu masyarakat memahami bahwa persoalan ditangani secara serius. Penanganan internal yang bersih juga menuntut agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, dengan tetap menghormati hak pihak-pihak yang terlibat dan menjamin kepastian prosedur. Penekanan pada kepercayaan publik ini merupakan pandangan mengenai pentingnya integritas institusi; hal itu tidak boleh dipahami sebagai pernyataan bahwa pemeriksaan telah selesai. Perkembangan dan penilaian atas perkara tetap mengikuti proses yang berjalan.
Baca juga: Perselisihan Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok | Tiga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap di Tangerang, Polisi Kejar Penadah | Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Phishing Kartu Kredit melalui Fake BTS di Jalur MRT Jakarta
56 kunjungan