Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri. Menurut Yusril, informasi mengenai perkara tersebut telah disampaikan langsung kepada presiden oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pernyataan itu menempatkan laporan dari pimpinan kepolisian sebagai jalur yang membuat kepala negara mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Yusril menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. Ia menjelaskan bahwa Kapolri telah melaporkan persoalan penyadapan tersebut kepada Prabowo. Dengan demikian, pernyataan Yusril menegaskan bahwa perkara yang melibatkan perwira tinggi Polri itu telah sampai kepada perhatian presiden, melalui penyampaian informasi oleh Kapolri. Keterangan tersebut menjadi pokok penjelasan Yusril kepada awak media dalam kesempatan itu.
Meski menyebut presiden sudah mengetahui perkara, keterangan Yusril dalam pernyataan tersebut berfokus pada adanya laporan Kapolri. Ia tidak merinci isi laporan, waktu penyampaian kepada presiden, maupun langkah yang mungkin diambil setelah informasi diterima. Rincian mengenai dugaan penyadapan ilegal dan keterlibatan perwira yang dimaksud juga tidak dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut terutama menjelaskan bahwa informasi mengenai perkara telah disampaikan kepada Prabowo, bukan menguraikan seluruh aspek penanganannya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan personel berpangkat tinggi di kepolisian menjadi perhatian karena menyangkut tindakan yang disebut tidak sesuai ketentuan. Namun, keterangan Yusril yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci mengenai objek penyadapan, pihak yang diduga menjadi sasaran, atau status pemeriksaan terhadap perwira terkait. Informasi yang disampaikan pejabat pemerintah itu juga tidak dengan sendirinya menjelaskan kesimpulan penyelidikan ataupun proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan tersebut, pokok yang ditegaskan Yusril adalah bahwa Prabowo telah mengetahui perkara setelah menerima informasi dari Kapolri Suyudi Ario Seto. Keterangan lanjutan mengenai proses penanganan kasus belum disampaikan dalam penjelasan itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal. Ketiganya disebut dalam bahan informasi dengan nama dan pangkat, yakni Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), serta Irjen EHS (Eko Hadi Santoso). Penetapan tersebut menempatkan ketiga nama itu dalam status tersangka pada perkara yang dimaksud. Informasi yang tersedia menyebut status dan identitas mereka, tanpa memerinci peran masing-masing ataupun menjelaskan tahap-tahap penyidikan secara lebih lanjut.
Penyebutan status tersangka perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan. Status itu merupakan keterangan tentang posisi hukum seseorang dalam perkara, bukan putusan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, pemberitaan mengenai penetapan ini sebaiknya tetap menggunakan istilah secara cermat dan tidak menyatakan adanya kesalahan yang telah dipastikan. Dalam informasi yang menjadi dasar bagian ini, Bareskrim Polri disebut sebagai pihak yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka, sementara rincian tambahan tidak dicantumkan.
Nama dan pangkat yang tercantum adalah Jenderal LSP atau Listyo Sigit Prabowo, Irjen ASN atau Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen EHS atau Eko Hadi Santoso. Penyajian nama tersebut mengikuti keterangan yang tersedia; tidak ada uraian mengenai jabatan khusus, tindakan, hubungan antarindividu, maupun dugaan peran dalam perkara. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bahwa perkara penyadapan ilegal ini melibatkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, tetapi tidak menarik kesimpulan lebih jauh dari informasi tersebut. Keterangan ini juga tidak menambahkan rincian tentang alat, sasaran, waktu, ataupun cara penyadapan. Fokusnya terbatas pada fakta penetapan dan identitas yang disebut, sehingga uraian tetap sesuai dengan informasi yang tersedia dan tidak mencampuradukkan status tersangka dengan pembuktian akhir. Apabila ada informasi lain yang dapat diverifikasi, rincian tersebut dapat dijelaskan secara terpisah dengan sumber yang jelas.Yusril menilai kabar mengenai penyadapan atau intersepsi terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Presiden merupakan kepala negara sekaligus pemegang tanggung jawab pemerintahan, sehingga dugaan bahwa komunikasinya menjadi sasaran intersepsi membawa persoalan yang melampaui urusan pribadi. Menurut Yusril, perkara ini menyangkut kepentingan dan kewibawaan negara, serta perlu ditanggapi secara serius oleh pihak berwenang. Penekanan tersebut bukan berarti kesimpulan mengenai seluruh fakta sudah tersedia, melainkan menunjukkan pentingnya memperjelas apa yang terjadi dan bagaimana peristiwa itu ditangani.
Yusril juga menyebut para menteri turut menjadi sasaran penyadapan. Jika komunikasi pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan ikut diintersepsi, cakupan masalahnya menjadi lebih luas daripada dugaan tindakan terhadap satu orang. Informasi yang disampaikan itu mengundang perhatian karena menyentuh pelaksanaan tugas pemerintahan dan keamanan komunikasi pejabat negara. Namun, Yusril menyatakan tujuan penyadapan tersebut belum diketahui. Karena itu, belum ada dasar dari keterangannya untuk menetapkan motif tertentu atau menarik kesimpulan tentang siapa saja yang mungkin terlibat. Sikap hati-hati diperlukan agar pembahasan tetap bertumpu pada pernyataan yang tersedia.
Dengan menempatkan perkara ini sebagai persoalan serius bagi negara, Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri perlu diperiksa dengan cermat. Keseriusan itu berkaitan dengan siapa yang disebut menjadi sasaran, bukan dengan dugaan tentang maksud di balik tindakan tersebut. Penentuan fakta, termasuk cakupan intersepsi dan tujuan pelaksanaannya, masih memerlukan kejelasan. Pernyataan Yusril dengan demikian menggarisbawahi pentingnya penanganan yang bertanggung jawab, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Sampai informasi yang lebih lengkap tersedia, hal yang dapat ditegaskan adalah bahwa ia memandang dugaan tersebut menyangkut kepentingan negara dan tidak sepatutnya dianggap remeh.
Setelah menerima laporan Kapolri kepada Presiden mengenai dugaan penyadapan ilegal oleh perwira Polri, Yusril menyatakan bahwa langkah hukum yang tegas telah diperintahkan. Penanganan perkara, menurut keterangannya, perlu dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat terkait untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan, tanpa mengabaikan prosedur hukum maupun prinsip-prinsip yang mengatur proses penegakan hukum.
Yusril juga menekankan bahwa penyelidikan harus dijalankan secara sungguh-sungguh dan objektif. Penanganan yang serius diperlukan agar setiap dugaan dapat diperiksa secara cermat, sedangkan objektivitas penting untuk memastikan pemeriksaan tidak dipengaruhi oleh kepentingan atau prasangka terhadap pihak tertentu. Ia menyampaikan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila dugaan mengarah kepada anggota kepolisian.
Dalam pandangan yang disampaikan Yusril, proses hukum tidak semestinya membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau kedudukannya. Setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa dengan ukuran dan ketentuan yang sama. Karena itu, penyelidikan perlu bertumpu pada fakta dan dilakukan sesuai prosedur, sehingga penilaian terhadap dugaan dapat dilakukan secara adil. Ia menggarisbawahi perlunya kesungguhan dalam mengungkap perkara, sekaligus menjaga agar tahapan yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum.
Yusril menyebut bahwa proses yang sedang berjalan ketika itu telah dilakukan dengan cara yang sungguh-sungguh dan objektif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tindak lanjut atas laporan Kapolri kepada Presiden serta arahan mengenai langkah hukum. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga bersalah sesuai ketentuan undang-undang, dan menyatakan bahwa pendekatan tersebut telah diterapkan dalam proses penyelidikan yang berlangsung saat itu.
Baca juga: Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Terbuka | Hatta Rajasa Resmi Dampingi Wantimpres Prabowo, Berikut Perjalanan Karier dan Penghargaannya | Profil Dato Sri Tahir Setelah Dilantik sebagai Anggota Wantimpres Prabowo
347 kunjungan