Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon yang disebut mencakup milik Presiden Republik Indonesia. Sasaran yang diduga terlibat dalam perkara ini tidak terbatas pada satu kelompok. Nomor pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar yang tengah menjadi perhatian penyidik. Pengungkapan tersebut menempatkan dugaan penyadapan sebagai perkara yang menyentuh berbagai unsur publik dan perlu ditangani secara cermat.
Menurut informasi mengenai perkara yang disampaikan, praktik penyadapan itu diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran karena penyidik perlu memastikan kapan tindakan yang disangkakan terjadi, siapa saja pihak yang terdampak, dan bagaimana aktivitas tersebut diduga dilakukan. Namun, keterangan mengenai kelompok sasaran maupun periode kejadian belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi terhadap setiap nomor yang disebut. Seluruh rincian masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, perkara ini perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap. Penyidik bertugas mengumpulkan dan memeriksa bukti, mengklarifikasi informasi, serta menelusuri keterkaitan nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran dan pihak yang mungkin bertanggung jawab. Identitas, jumlah pasti nomor, metode yang diduga digunakan, dan bentuk keterlibatan setiap pihak baru dapat dijelaskan secara lebih terang setelah pemeriksaan berjalan. Sikap berhati-hati diperlukan agar informasi awal tidak diperlakukan sebagai fakta final atau menimbulkan kesimpulan yang belum didukung bukti.
Skala sasaran yang disebut dalam pengungkapan awal menunjukkan bahwa penyidikan dapat bersinggungan dengan kepentingan pejabat publik maupun kelompok di luar pemerintahan. Meski demikian, status masing-masing pihak dalam perkara tidak boleh disamakan: seseorang yang nomornya diduga disadap tidak otomatis menjadi saksi, korban yang telah terverifikasi, atau pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Penjelasan resmi lebih lanjut dari kepolisian akan menjadi dasar untuk memahami perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya. Hingga ada hasil yang terkonfirmasi, dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dan berbagai tokoh tetap berada dalam ranah penanganan penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal berkaitan dengan nomor-nomor yang disebut dimasukkan ke server LIMS, singkatan dari Lawful Interception Management System. Sistem tersebut berhubungan dengan pengelolaan intersepsi yang dilakukan secara sah untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, sejumlah nomor diduga tercatat di dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya dan tidak memiliki kaitan dengan perkara atau kegiatan penegakan hukum.
Perbedaan penggunaan sistem yang sah dan dugaan penyalahgunaan menjadi salah satu hal yang ditelusuri penyidik. Pencantuman sebuah nomor pada server tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar dilakukan, sehingga penyidik perlu memeriksa bagaimana data tersebut dimasukkan, siapa yang mengakses sistem, dan apakah terdapat dasar hukum maupun permintaan resmi yang mendasarinya. Pemeriksaan aspek-aspek itu diperlukan untuk memperjelas dugaan serta menentukan peran pihak yang terkait berdasarkan bukti.
Penanganan perkara bermula setelah Polri menerima laporan dari seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Keterangan mengenai awal laporan ini menjadi bagian dari proses penyidikan, yang berfokus pada penelusuran jejak digital dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan saksi dengan data elektronik yang diperoleh agar rangkaian peristiwa dapat disusun secara lebih utuh.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain meminta keterangan, penyidik menyita barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat-perangkat tersebut dapat diperiksa untuk mencari data, komunikasi, atau informasi lain yang relevan dengan dugaan masuknya nomor ke server LIMS. Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan para saksi akan menjadi bahan untuk menguji apakah pencatatan nomor dilakukan tanpa verifikasi serta tanpa dasar yang berhubungan dengan penegakan hukum. Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis bukti sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidikan yang, menurut keterangan sumber, menggunakan metode scientific crime investigation dan mengikuti proses manajemen penanganan perkara. Pendekatan tersebut disebut menjadi dasar untuk menelaah bukti, menelusuri rangkaian tindakan, serta menguji dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Sumber menyebut ketiganya sebagai anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Identitas yang disampaikan untuk LSP adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution dan EH sebagai Eko Hadi. Informasi mengenai status tersangka dan identitas tersebut merupakan keterangan yang beredar dalam perkara ini, dan dugaan yang ditujukan kepada para pihak tetap perlu diuji melalui proses hukum.
Dalam uraian dugaan modus, penyidik disebut mendalami adanya perintah penyadapan yang dilakukan tanpa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Kelengkapan itu, menurut sumber, mencakup surat permohonan dari penyidik serta lampiran berupa laporan polisi. Dokumen tersebut penting untuk memastikan tindakan penyadapan memiliki dasar permintaan dan keterkaitan dengan penanganan perkara. Apabila prosedur dan persyaratan administrasi tidak dipenuhi, hal itu menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana perintah disampaikan, serta siapa yang melaksanakan dan mengetahui tindakan tersebut. Rincian ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sumber juga menyebut dugaan penghapusan log pada Oktober 2026, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas terkait penyadapan. Catatan log dapat membantu penyidik menyusun urutan waktu, mengidentifikasi akses terhadap sistem, dan menilai perubahan data. Karena itu, dugaan penghapusan tersebut menjadi aspek penting dalam pemeriksaan digital, termasuk penelusuran apakah data masih dapat dipulihkan dan siapa yang memiliki akses. Satu orang berinisial SU, menurut keterangan yang sama, masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Penyidikan dan pemeriksaan lanjutan diharapkan menjelaskan peran setiap pihak serta menguji keabsahan bukti, prosedur, dan dugaan upaya menghapus jejak sebelum perkara diproses pada tahap berikutnya.
Asep menjelaskan bahwa pemantauan maupun penyadapan komunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya semestinya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang menjadi pedoman agar tindakan tersebut berlangsung dalam koridor hukum dan tetap menghormati hak setiap orang. Dengan demikian, penggunaan teknologi untuk memantau komunikasi harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan Asep, peraturan itu memuat sejumlah prinsip penting, lain perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi batas sekaligus pedoman bagi aparat dalam melakukan pemantauan. Kerahasiaan komunikasi warga, misalnya, harus dijaga, sementara setiap tindakan yang membatasi privasi harus memiliki landasan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Aspek perlindungan konsumen juga disebut sebagai bagian dari kerangka aturan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan layanan dan sarana komunikasi.
Asep menegaskan bahwa tujuan penyadapan dibatasi untuk kepentingan proses penegakan hukum. Artinya, penyadapan semestinya tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang dibenarkan oleh aturan. Pembatasan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan bahwa tindakan terhadap komunikasi dilakukan secara terukur.
Baca juga: Pemkab Tangerang Copot Kasatpol PP Usai Dugaan Pelecehan terhadap Bawahan | Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Pelecehan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang | Regulasi Baru Tarif Tiket Pesawat Menunggu Penerbitan Setelah Disetujui Presiden
35 kunjungan