Jakarta | Pemerintah meluncurkan dashboard Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk menyajikan pemantauan akses keuangan secara langsung di berbagai wilayah. Peluncuran berlangsung di Kementerian PPN/Bappenas pada Senin, 19 Oktober 2026. Melalui platform ini, pemerintah dapat melihat gambaran akses keuangan daerah dengan cakupan hingga tingkat kabupaten dan kota. Kehadiran dashboard tersebut menjadi bagian dari upaya menyediakan informasi yang lebih terstruktur sebagai landasan untuk memahami kondisi keuangan masyarakat dan wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa data yang terintegrasi diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan akses keuangan. Informasi yang tersaji secara terpadu dapat membantu pemerintah mengetahui wilayah atau kelompok masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan dalam menjangkau layanan keuangan. Dengan pemetaan tersebut, kondisi antardaerah dapat ditelaah secara lebih jelas, sehingga kebutuhan yang berbeda tidak diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Pemantauan berkala juga menyediakan gambaran yang dapat digunakan dalam membaca perkembangan akses keuangan dari waktu ke waktu.
Menurut Airlangga, data IKAD dapat mendukung penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan tiap daerah. Pemerintah dapat menggunakan informasi di dalam dashboard sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan prioritas, merancang intervensi, dan mengarahkan program agar lebih relevan dengan kondisi setempat. Pendekatan berbasis data ini diharapkan membantu upaya memperkecil kesenjangan akses keuangan sekaligus memperkuat keterhubungan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat di daerah. Karena karakteristik wilayah berbeda, pemetaan hingga kabupaten dan kota penting untuk memberikan konteks yang lebih terperinci bagi pengambilan keputusan.
Tujuan yang disampaikan Airlangga adalah memperkuat ekosistem keuangan agar kesejahteraan masyarakat dapat tumbuh hingga ke daerah. Dashboard IKAD diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung tujuan tersebut, dengan menyediakan informasi yang dapat dimanfaatkan pemerintah dalam merencanakan pembangunan ekonomi yang lebih merata. Pemantauan akses keuangan bukan hanya berfokus pada ketersediaan layanan, tetapi juga membantu mengenali tantangan yang memengaruhi pemanfaatannya. Dengan demikian, data terintegrasi dapat menjadi dasar koordinasi dan evaluasi kebijakan, serta membantu memastikan bahwa perhatian pembangunan menjangkau berbagai wilayah, bukan hanya pusat-pusat ekonomi utama.
IKAD dirancang untuk menjawab kekosongan indikator akses keuangan yang selama ini belum tergambar secara memadai pada tingkat kabupaten dan kota. Data pada skala nasional maupun provinsi penting untuk membaca arah perkembangan secara umum, tetapi belum tentu menunjukkan perbedaan kondisi antarwilayah secara terperinci. Dengan menghadirkan ukuran hingga tingkat daerah, indeks ini dapat membantu pemerintah memahami sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha memperoleh layanan keuangan, sekaligus menyediakan salah satu dasar untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah.
Airlangga berharap IKAD tidak berhenti sebagai gambaran kondisi akses keuangan pada suatu wilayah. Indeks tersebut diharapkan berkembang menjadi tolok ukur atau benchmark yang dapat digunakan daerah untuk menilai capaian, mengenali kesenjangan, dan memantau perubahan dari waktu ke waktu. Perbandingan antardaerah dapat memberi perspektif tambahan mengenai posisi masing-masing wilayah, tetapi hasilnya perlu dibaca secara cermat. Angka indeks bukan tujuan akhir; manfaatnya terletak pada kemampuannya mendukung evaluasi dan mendorong langkah perbaikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatan indikator juga perlu mempertimbangkan karakteristik setiap kabupaten dan kota. Kondisi geografis, persebaran penduduk, ketersediaan infrastruktur, kegiatan ekonomi, serta jangkauan penyedia layanan dapat membentuk kebutuhan dan tantangan yang berbeda. Karena itu, capaian suatu daerah sebaiknya tidak ditafsirkan hanya melalui perbandingan angka tanpa memahami konteks lokal. Data IKAD dapat membantu pemerintah mengidentifikasi wilayah yang akses keuangannya masih terbatas, termasuk kelompok masyarakat yang belum terlayani secara memadai. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi masukan untuk merancang intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran, baik dalam memperluas jangkauan layanan maupun menyesuaikan pendekatan dengan hambatan yang dihadapi. Dengan pembacaan yang kontekstual dan tindak lanjut yang terukur, indeks berpeluang memperkaya dasar pengambilan keputusan daerah, memperjelas prioritas, dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif. Pemantauan berkala juga dapat menunjukkan apakah program yang dijalankan benar-benar memperbaiki akses atau perlu disesuaikan.Indeks Keuangan Akses Daerah (IKAD) dikembangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama sejumlah mitra, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Rise Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi landasan penyusunan ukuran yang dapat membantu menggambarkan akses keuangan pada tingkat daerah. Dengan cakupan kabupaten dan kota, IKAD menyediakan kerangka untuk melihat kondisi secara lebih terperinci daripada ukuran yang hanya menampilkan gambaran nasional atau provinsi. Pengembangan bersama juga melibatkan lembaga dengan peran dan perspektif berbeda dalam kebijakan pembangunan serta sektor jasa keuangan.
IKAD disusun melalui 14 subindikator yang mencakup sisi penawaran dan sisi permintaan. Dimensi penawaran berkaitan dengan ketersediaan layanan atau produk keuangan, sedangkan sisi permintaan memberikan perhatian pada pemanfaatan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut. Kedua sisi itu membantu membentuk gambaran yang lebih berimbang tentang akses keuangan di suatu wilayah. Rangkaian subindikator tersebut menjadi bagian dari metode indeks, sehingga pembacaan hasilnya perlu memperhatikan cakupan dan definisi setiap indikator. Kerangka ini juga memungkinkan informasi akses keuangan dipertimbangkan dalam pembahasan perencanaan pembangunan daerah, tanpa menganggap satu ukuran mewakili seluruh aspek kesejahteraan atau kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam bahan yang disampaikan, indikator IKAD disebut telah dimuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah di 341 kabupaten/kota. Sementara itu, indikator inklusi keuangan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di 38 provinsi. Kedua keterangan tersebut merujuk pada status pencantuman indikator dalam dokumen perencanaan, bukan ukuran capaian akses keuangan atau bukti perubahan yang dihasilkan. Karena itu, angka-angka tersebut sebaiknya dibaca sesuai konteks administrasi dan penggunaannya: sebagai informasi mengenai penyertaan indikator dalam perencanaan daerah. Pemisahan pencantuman indikator dan hasil pembangunan penting agar data IKAD ditafsirkan secara cermat, serta tidak diasumsikan dengan sendirinya telah menunjukkan dampak tertentu bagi masyarakat atau pemerataan layanan keuangan.
Inklusi keuangan memiliki peran penting dalam agenda pembangunan nasional jangka panjang. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, inklusi keuangan ditetapkan sebagai satu dari 45 Indikator Utama Pembangunan. Sasaran yang dituju adalah tingkat inklusi keuangan sebesar 98% pada 2045. Target tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses terhadap layanan keuangan menjadi bagian dari arah pembangunan lintas sektor, bukan semata-mata urusan industri jasa keuangan. Kemajuan menuju sasaran itu perlu dipahami melalui informasi yang dapat menggambarkan kondisi masyarakat dan wilayah secara relevan.
Pencapaian target nasional membutuhkan kontribusi seluruh daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota. Kondisi, kebutuhan, serta hambatan akses dapat berbeda antardaerah, sehingga kebijakan dan program perlu mempertimbangkan konteks setempat. Pemerintah daerah dapat mendukung perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui perencanaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan kelompok penduduk. Untuk menentukan langkah yang tepat, para pemangku kepentingan memerlukan informasi daerah yang dapat dibaca, dibandingkan, dan digunakan bersama. Ketersediaan gambaran yang lebih terstruktur juga membantu mengarahkan pembahasan dari sasaran umum menuju prioritas yang dapat ditindaklanjuti.
Dashboard IKAD menyediakan informasi daerah secara terintegrasi, interaktif, dan informatif untuk mendukung proses tersebut. Data yang tersaji dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, perumusan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi. Dengan memanfaatkan dashboard, pengguna dapat menelaah perkembangan akses keuangan menurut wilayah sebagai salah satu bahan pertimbangan, tanpa menggantikan analisis dan proses pengambilan keputusan.
Baca juga: TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas | Pergerakan IHSG Pasca Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan





