DKPP Menangani Dua Aduan Etik atas Pimpinan KPU dan Bawaslu Terkait Syarat Wapres

DKPP Menangani Dua Aduan Etik atas Pimpinan KPU dan Bawaslu Terkait Syarat Wapres

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua aduan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara yang diterima DKPP itu selanjutnya dicatat sebagai laporan yang ditujukan kepada pimpinan lembaga penyelenggara pemilu.

Aduan pertama diarahkan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan aduan lainnya ditujukan kepada pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Materi laporan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua lembaga tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemilu serta pemenuhan persyaratan calon wakil presiden. DKPP menerima dan menangani laporan itu melalui mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi bagian penting dalam latar belakang pengajuan kedua aduan tersebut. Putusan itu disebut memiliki keterkaitan dengan isu syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam laporan. Dengan demikian, perkara yang masuk ke DKPP berhubungan dengan tindakan, keputusan, atau proses yang dikaitkan dengan penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti ketentuan mengenai persyaratan calon wakil presiden.

Penerimaan aduan oleh DKPP merupakan tahap awal dalam proses penanganan laporan etik. Pada tahap berikutnya, DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi dan materi aduan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya. Penerimaan laporan tidak dengan sendirinya menunjukkan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu. Penilaian atas substansi laporan akan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan yang menjadi kewenangan DKPP, dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai prosedur.

Peristiwa ini menempatkan pimpinan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang dilaporkan dalam dua perkara etik terpisah, sementara isu yang melatarbelakanginya berpusat pada syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan putusan MK tersebut. Perkembangan penanganan kedua aduan akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta keputusan DKPP dalam proses berikutnya.

Aduan pertama dalam perkara etik terkait syarat calon wakil presiden disampaikan pada 8 Oktober 2026 oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya merupakan perwakilan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), organisasi yang mengajukan laporan terhadap jajaran penyelenggara pemilu melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Berdasarkan pencatatan itu, pihak yang dilaporkan adalah ketua serta lima anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Aduan Permahi secara khusus menyoroti dugaan persoalan etik yang berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden, sehingga substansinya ditempatkan dalam konteks pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulis pada 11 Oktober 2026. Keterangan itu memuat rincian bahwa aduan Permahi menjadi salah satu laporan yang ditangani DKPP bersama laporan lain yang berkaitan dengan isu serupa. Penyebutan nomor tanda terima menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan dicatat secara administratif, tetapi pencatatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik oleh pihak yang dilaporkan. Penilaian mengenai kelengkapan aduan, pemeriksaan terhadap para pihak, serta terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap menjadi bagian dari tahapan yang harus dijalankan sesuai ketentuan DKPP. Dengan demikian, posisi ketua dan lima anggota KPU RI dalam perkara ini masih sebagai pihak terlapor, sementara Permahi berkedudukan sebagai pengadu yang menyampaikan dalil serta dasar pengaduannya kepada lembaga pemeriksa etik penyelenggara pemilu.

Aduan etik kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang bertindak dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut ditujukan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, khususnya dalam konteks persyaratan calon wakil presiden. Laporan ini menjadi bagian dari rangkaian aduan yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kepatuhan dan integritas penyelenggara pemilu.

Berdasarkan informasi administrasi pengaduan, laporan dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna diterima pada 9 Oktober 2026. Penerimaan itu kemudian dicatat dalam tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Pencatatan tersebut menunjukkan bahwa dokumen pengaduan telah diterima dalam proses administrasi DKPP dan menjadi dasar bagi tahapan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengaduannya, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para advokat tersebut diberi kewenangan untuk mendampingi serta mewakili kepentingan para pengadu dalam mengadukan penyelenggara pemilu kepada DKPP. Pemberian kuasa ini mencakup penyampaian laporan, pemenuhan kebutuhan administrasi, serta pendampingan dalam proses penanganan perkara apabila pengaduan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Keberadaan kuasa hukum juga memungkinkan para pengadu menyampaikan uraian laporan, dokumen pendukung, dan argumentasi hukum secara terstruktur. Seluruh materi itu selanjutnya menjadi bagian dari penilaian DKPP untuk menentukan apakah aduan memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah tahapan tersebut, DKPP dapat memutuskan langkah penanganan sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diadukan.

Laporan Yayasan Dewi Keadilan tercatat sebagai aduan kedua dalam perkara yang berkaitan dengan pimpinan KPU dan Bawaslu serta isu persyaratan wakil presiden. Status penerimaan laporan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran etik. Penilaian mengenai substansi aduan, relevansi bukti, dan tanggung jawab etik pihak terlapor tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan DKPP berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Aduan kedua mencantumkan 11 penyelenggara pemilu sebagai pihak yang dilaporkan. Rincian tersebut terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penyebutan jumlah ini memperlihatkan bahwa laporan tidak hanya diarahkan kepada satu lembaga atau satu pejabat, melainkan mencakup unsur pimpinan dari dua institusi penyelenggara pemilu.

Enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu tersebut disebut dalam konteks laporan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan bagi calon wakil presiden. Perkara itu berhubungan dengan ketentuan yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Karena itu, aduan kedua menempatkan 11 penyelenggara pemilu tersebut dalam rangkaian persoalan etik yang dikaitkan dengan pelaksanaan atau tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

Rincian pihak yang dilaporkan menjadi bagian penting dari uraian aduan. Dari keseluruhan 11 penyelenggara, enam berasal dari jajaran pimpinan KPU, sedangkan lima lainnya berasal dari jajaran pimpinan Bawaslu. Komposisi ini menunjukkan bahwa pihak yang disebut mencakup penyelenggara pada tingkat kelembagaan yang berbeda fungsi, yaitu pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu dan pihak yang memiliki peran dalam pengawasan pemilu.

Dengan demikian, aduan kedua secara khusus menyebut enam pimpinan KPU serta lima pimpinan Bawaslu, seluruhnya berjumlah 11 penyelenggara pemilu. Nama-nama tersebut dikaitkan dengan laporan mengenai putusan MK tentang syarat pendidikan calon wakil presiden yang menjadi dasar pembahasan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Rincian itu menjadi informasi mengenai pihak yang dilaporkan dalam aduan kedua, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atas proses pemeriksaan atau status perkara.

Baca juga: Evaluasi Usulan Car Free Day Dua Kali Sepekan untuk Menangani Polusi Udara | Dorongan Penataan Aset oleh Bawaslu Bali di Tabanan | Mengenal Struktur dan Pimpinan Redaksi Maluku Post