Mojokerto, 10 Desember 2024 – Tiga warga, Febri, Rudianto, dan Benny, menjadi pusat perhatian setelah ditangkap oleh Polsek Mojoanyar dengan tuduhan kasus narkoba. Namun, proses penangkapan ini menuai kontroversi karena diduga melanggar prosedur hukum. Tidak adanya barang bukti, surat penangkapan, maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga menimbulkan tanda tanya besar. Lebih jauh, kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Mojokerto sesuai aturan yang berlaku, padahal Polsek Mojoanyar tidak memiliki wewenang menyidik kasus narkoba.
Yang memperburuk situasi, ketiga tersangka ditahan lebih dari 3×24 jam tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penahanan tanpa dasar hukum ini semakin memicu kekhawatiran, terutama setelah keluarga menerima pesan WhatsApp dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Dalam pesan tersebut, Wahyu menawarkan bantuan untuk memulangkan para tersangka dengan syarat keluarga menyediakan uang sebesar Rp30 juta per orang. Ancaman juga dilontarkan bahwa jika uang tidak disediakan, para tersangka akan “dilayar” atau dipindahkan ke Surabaya.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa kartu nama Wahyu Suhartatik diterima keluarga dari seorang oknum polisi bernama Listyono. Hal ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum polisi dan pengacara untuk menekan keluarga tersangka demi keuntungan pribadi.
Menanggapi kasus ini, LBH LIRA Jawa Timur langsung turun tangan. Dipimpin oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., tim LBH LIRA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendampingi keluarga para tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, mengecam keras dugaan intimidasi dan pemerasan ini. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena merusak integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dengan intimidasi atau pemerasan. Kami mendukung penuh langkah LBH LIRA untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
LBH LIRA Jawa Timur berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pihak berwenang, termasuk Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur. Selain itu, mereka juga mendorong keluarga tersangka untuk membawa kasus ini ke perhatian media guna memastikan transparansi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan publik agar penanganan kasus dilakukan dengan adil dan terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi. Keterlibatan LBH LIRA Jawa Timur menunjukkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya proses hukum. Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi keluarga korban, tetapi juga bagi keadilan di Indonesia secara keseluruhan.
(Edi D/Red/**)