Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali mengingatkan keras Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter terkait laporan tambang ilegal yang telah ia sampaikan secara resmi. Laporan tersebut menyasar aktivitas ilegal di tiga desa di Kabupaten Tuban, yakni Desa Nepon – Jatirogo, Desa Punggulrejo – Rengel, dan Desa Menilo – Soko.
Namun hingga hari ini, kata Markat, tidak ada progres apapun dari pihak kepolisian. Ia menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh aparat, padahal data dan bukti awal sudah dikirimkan secara lengkap.
“Sudah kami sampaikan secara resmi, bukan dengan opini. Tapi Polda Jatim seolah-olah menutup mata dan telinga. Lalu untuk siapa hukum ini ditegakkan?” tegas Markat dalam keterangannya.
Tambang Masih Beroperasi, Negara Dianggap Absen
Markat menyebut tambang ilegal di tiga desa itu masih terus beroperasi tanpa gangguan, merusak lingkungan, merugikan negara, dan memperlihatkan bahwa penegakan hukum hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Kalau tambang ilegal bisa terus berjalan meski sudah dilaporkan, berarti ada yang membiarkan. Jangan-jangan ada yang melindungi. Ini harus dibongkar!” ujar Markat dengan nada keras.
Ketua LIN Ultimatum Krimsus Polda Jatim: “Jangan Permalukan Institusi!”
Dengan tajam, Markat juga memperingatkan Krimsus Polda Jatim agar tidak menjadi bagian dari masalah. Ia menegaskan bahwa aparat harus berdiri di tengah rakyat, bukan tunduk pada kepentingan kelompok yang bermain di balik tambang ilegal.
“Kalau laporan rakyat diabaikan, jangan salahkan publik kalau mulai bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aparat?” tambahnya.
Markat juga mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka pihaknya akan membawa persoalan ini langsung ke Mabes Polri dan lembaga nasional lainnya.
Lembaga Investigasi Negara Siap Buka Fakta Lebih Dalam
LIN DPD 16 Jatim menyatakan bahwa ini baru langkah awal. Mereka telah menyiapkan laporan lanjutan yang lebih dalam dan menyeluruh, termasuk dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas tambang ilegal.
“Jangan uji kesabaran kami. Kami bukan lembaga main-main. Jika harus dibuka di ruang publik, kami buka,” tutup Markat.
Tambang ilegal adalah kejahatan nyata. Jika aparat tak sanggup menindak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan hancur. Ini saatnya Polda Jatim buktikan: berdiri bersama rakyat atau bersama pelanggar hukum?