Jakarta | Harga BBM nonsubsidi Pertamina pada Selasa, 13 Oktober 2026, masih tetap dan belum mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Harga yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketetapan yang digunakan sepanjang September. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai harga BBM nonsubsidi Pertamina tidak perlu mengantisipasi adanya penyesuaian tarif pada tanggal tersebut.
Keterangan mengenai harga tersebut merujuk pada informasi resmi dari Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan keterangan itu, harga BBM nonsubsidi yang berlaku pada 13 Oktober 2026 masih sama seperti harga pada periode sebelumnya. Pertamina Patra Niaga belum menyampaikan adanya perubahan baru yang menyebabkan tarif mengalami kenaikan ataupun penurunan. Informasi ini menjadi acuan bagi konsumen dalam memperkirakan pengeluaran saat membeli BBM nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar.
Penetapan harga yang tetap berarti tidak terdapat penurunan harga BBM nonsubsidi Pertamina pada 13 Oktober 2026. Masyarakat dapat menggunakan informasi resmi tersebut untuk membedakan kondisi harga terkini dari kabar atau perkiraan yang belum dikonfirmasi. Selama belum ada pengumuman lanjutan dari Pertamina Patra Niaga, harga yang telah berlaku sejak September tetap menjadi dasar transaksi pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pembaruan berikutnya akan mengikuti keputusan dan keterangan resmi perusahaan mengenai kebijakan harga BBM nonsubsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsidi Pertamina pada 13 Oktober 2026 masih dipertahankan. Kebijakan tersebut diambil setelah perusahaan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi penetapan harga, bukan hanya perubahan harga minyak dunia. Pertamina juga memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah, biaya pengadaan dan distribusi, serta dinamika pasar energi secara menyeluruh.
Selain aspek operasional dan ekonomi, kondisi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum dilakukan penyesuaian harga. Pertamina Patra Niaga menilai daya beli dan kebutuhan masyarakat perlu diperhatikan agar kebijakan harga tetap sejalan dengan situasi yang berkembang. Dengan demikian, keputusan untuk tidak mengubah harga pada periode tersebut mencerminkan evaluasi terhadap sejumlah indikator sekaligus, termasuk dampaknya bagi konsumen.
Pernyataan Kitty Andhora bahwa harga BBM nonsubsidi “masih diterapkan sama seperti periode sebelumnya” berarti belum terdapat perubahan tarif dibandingkan ketentuan yang berlaku pada periode sebelumnya. Istilah tersebut tidak menunjukkan adanya penurunan maupun kenaikan harga, melainkan menegaskan bahwa harga yang digunakan konsumen tetap mengikuti daftar tarif yang telah berlaku. Penetapan ini berlaku untuk BBM nonsubsidi Pertamina sesuai ketentuan perusahaan pada saat informasi tersebut diberlakukan.
Keterangan resmi itu disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Tanggal penyampaian tersebut perlu dibedakan dari waktu berlakunya informasi, yakni kondisi harga yang masih sama ketika memasuki 13 Oktober 2026. Dengan pembedaan ini, pernyataan pada 1 Oktober dipahami sebagai penjelasan kebijakan dan dasar informasi, sedangkan penerapannya merujuk pada harga yang tetap berlaku hingga tanggal 13 Oktober 2026. Pertamina tetap dapat melakukan evaluasi secara berkala apabila faktor ekonomi, pasar energi, atau kondisi masyarakat mengalami perubahan.
Harga BBM nonsubsidi Pertamina yang berlaku mulai 2 September 2026 menjadi acuan untuk wilayah dengan ketentuan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut mencakup DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di sekitarnya. Berdasarkan daftar harga yang berlaku, dua produk bensin, yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, mengalami perubahan dibandingkan harga sebelumnya.
Pertamax Turbo ditetapkan dengan harga Rp19.600 per liter. Sebelumnya, produk ini dijual seharga Rp18.300 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp1.300 per liter. Harga tersebut berlaku untuk pembelian Pertamax Turbo di wilayah yang menggunakan ketentuan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, Pertamax Green 95 dijual dengan harga Rp19.150 per liter. Harga sebelumnya tercatat Rp16.600 per liter, sehingga perubahan yang terjadi mencapai Rp2.550 per liter. Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo memiliki harga berbeda sesuai daftar yang ditetapkan untuk wilayah tersebut.
Rincian harga itu menjadi dasar informasi harga BBM nonsubsidi Pertamina pada 13 Oktober 2026 untuk wilayah dengan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen. Konsumen dapat menjadikan harga per liter tersebut sebagai acuan ketika memperkirakan biaya pengisian bahan bakar, dengan memperhatikan jenis produk yang dipilih. Pertamax Turbo tercatat lebih mahal daripada Pertamax Green 95 setelah penetapan harga per 2 September 2026, sedangkan selisih harga keduanya mencapai Rp450 per liter.
Harga dua produk diesel nonsubsidi Pertamina mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Produk pertama, Dexlite, tercatat naik menjadi Rp23.700 per liter. Sebelumnya, bahan bakar diesel tersebut dijual dengan harga Rp19.700 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp4.000 per liter pada harga Dexlite.
Kenaikan juga terjadi pada Pertamina Dex. Harga produk ini meningkat menjadi Rp25.200 per liter, dari sebelumnya Rp21.150 per liter. Selisihnya mencapai Rp4.050 per liter. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa harga kedua jenis bahan bakar diesel nonsubsidi berada di atas tingkat harga pada periode sebelumnya.
Dexlite dan Pertamina Dex merupakan pilihan bahan bakar diesel nonsubsidi yang ditujukan bagi kendaraan bermesin diesel. Perbedaan harga di keduanya berkaitan dengan spesifikasi produk serta karakteristik penggunaannya. Dexlite berada pada tingkat harga yang lebih rendah, sedangkan Pertamina Dex dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
Angka harga Dexlite sebesar Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp25.200 per liter tersebut merupakan harga yang berlaku per 2 September 2026 untuk wilayah yang disebutkan dalam sumber. Karena harga bahan bakar dapat berbeda berdasarkan wilayah distribusi, konsumen perlu memperhatikan lokasi pengisian saat memeriksa nominal yang berlaku.
Adapun pada 13 Oktober 2026, harga BBM nonsubsidi Pertamina dinyatakan masih sama seperti periode sebelumnya. Artinya, tidak terdapat perubahan lanjutan terhadap harga yang telah ditetapkan dalam acuan tersebut hingga tanggal pembaruan. Pengguna kendaraan diesel dapat menjadikan rincian ini sebagai referensi, dengan tetap mengecek informasi resmi Pertamina apabila membutuhkan kepastian harga terbaru di wilayah masing-masing.
