Jadwal SIM Keliling Bandung 12 Oktober 2026: Lokasi, Jam Layanan, dan Ketentuan Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Bandung 12 Oktober 2026: Lokasi, Jam Layanan, dan Ketentuan Perpanjangan

Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pemohon dapat memanfaatkan mobil layanan yang ditempatkan di lokasi tertentu agar proses administrasi berlangsung lebih dekat dan praktis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua mobil SIM keliling yang melayani masyarakat pada tanggal tersebut. Kedua armada itu beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Pembagian lokasi layanan memungkinkan pemohon dari kawasan yang berbeda untuk memilih tempat yang paling mudah dijangkau sesuai domisili, aktivitas, maupun waktu yang tersedia.

Program ini ditujukan terutama bagi pemegang SIM yang masih memenuhi syarat untuk melakukan perpanjangan. Jenis layanan, persyaratan, biaya, serta alur pendaftaran perlu diperhatikan sebelum pemohon berangkat. Informasi mengenai lokasi dan jam operasional juga penting karena layanan keliling memiliki waktu pelayanan terbatas dan kuota pemohon yang dapat disesuaikan dengan kapasitas petugas serta perangkat yang tersedia.

Masyarakat yang berencana menggunakan layanan pada 12 Oktober 2026 disarankan memeriksa kembali pengumuman resmi Satpas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram tersebut sebelum menuju lokasi. Pemeriksaan ulang membantu memastikan jadwal, titik pelayanan, dan ketentuan yang berlaku tidak mengalami perubahan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal serta datang sesuai jadwal, pemohon dapat mengurangi risiko kendala selama proses perpanjangan SIM.

Pada 12 Oktober 2026, layanan mobil SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi. Kedua mobil tersebut beroperasi pada waktu yang sama, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya dua titik layanan, masyarakat dapat menentukan lokasi yang paling sesuai berdasarkan tujuan dan akses perjalanan masing-masing.

Mobil SIM keliling pertama ditempatkan di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Lokasi ini menjadi pilihan bagi pemohon yang berada di sekitar koridor Jalan Soekarno-Hatta atau kawasan Bandung yang mudah dijangkau melalui ruas jalan tersebut. Pemohon dapat mencatat alamat lengkap itu sebagai acuan ketika memilih titik layanan.

Mobil SIM keliling kedua beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Titik ini dapat dipilih oleh masyarakat yang beraktivitas atau tinggal di sekitar kawasan Kebon Kelapa dan Jalan Pungkur. Kedua lokasi tersebut sama-sama melayani pada rentang waktu 09.00–12.00 WIB, sehingga pemohon perlu menyesuaikan pilihan tempat dengan waktu operasional yang telah ditetapkan.

Ringkasan lokasi dan jam layanan adalah sebagai berikut: mobil pertama berada di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, sedangkan mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Keduanya buka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Informasi ini membantu pemohon membedakan titik layanan secara jelas sebelum menentukan lokasi yang akan dituju untuk keperluan perpanjangan SIM.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada dasarnya ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan demikian, pemohon perlu memastikan bahwa jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk dalam dua kategori tersebut. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk melayani seluruh jenis SIM, sehingga pemegang SIM selain SIM A atau SIM C tidak dapat menganggap layanan SIM keliling sebagai tempat untuk memperpanjang dokumennya.

Hal penting yang harus diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Permohonan perpanjangan wajib dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM. Pemohon sebaiknya memeriksa masa berlaku dokumen sejak awal dan tidak menunggu hingga hari terakhir. Ketentuan ini penting karena layanan perpanjangan hanya berlaku ketika SIM masih berada dalam masa berlaku. Artinya, status dokumen menjadi faktor utama dalam menentukan apakah permohonan dapat diperlakukan sebagai perpanjangan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, prosesnya tidak lagi diberlakukan sebagai perpanjangan biasa. Permohonan tersebut diperlakukan seperti penerbitan SIM baru. Karena itu, pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa tidak boleh menganggap bahwa kedatangannya ke layanan SIM keliling akan otomatis diproses sebagai perpanjangan. Perbedaan status ini perlu dipahami agar pemohon tidak keliru menilai layanan yang tersedia dan dapat menyesuaikan rencana pengurusan berdasarkan kondisi SIM masing-masing.

Untuk layanan SIM keliling, perhatian utama pemohon adalah memastikan jenis SIM yang dilayani serta mengajukan perpanjangan ketika SIM masih berlaku. Pemeriksaan sederhana terhadap dua hal tersebut membantu mencegah kekeliruan sebelum mendatangi lokasi layanan. SIM A dan SIM C yang masih berlaku dapat diajukan untuk perpanjangan melalui layanan yang disediakan, sedangkan SIM yang telah melewati masa berlaku harus dipahami sebagai permohonan penerbitan baru, bukan perpanjangan reguler.

Biaya perpanjangan SIM perlu disiapkan sebelum warga mendatangi layanan SIM keliling Bandung pada 12 Oktober 2026. Besaran biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan itu, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Pembayaran sebaiknya dipersiapkan sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang agar proses administrasi di lokasi dapat berlangsung lebih tertib.

Warga juga perlu memperhatikan bahwa biaya perpanjangan merupakan salah satu bagian dari rangkaian pelayanan. Sebelum berangkat, calon pemohon sebaiknya memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan layanan perpanjangan. Pemeriksaan informasi terkait jadwal, lokasi, serta mekanisme pelayanan dapat membantu mengurangi risiko kendala ketika tiba di titik SIM keliling. Apabila terdapat perubahan jadwal atau ketentuan teknis, informasi terbaru dari pihak kepolisian perlu menjadi acuan utama.

Selain menyiapkan dana sesuai tarif, warga dianjurkan menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi. Kelengkapan berkas penting untuk mendukung pemeriksaan administrasi dan membantu pelayanan berjalan lebih efisien. Karena kebutuhan dokumen dapat mengikuti ketentuan petugas dan mekanisme yang berlaku, pemohon sebaiknya memastikan informasi persyaratan melalui kanal resmi terlebih dahulu. Dengan persiapan biaya dan berkas yang memadai, masyarakat dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM keliling dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai prosedur.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan IAK | Persib Bandung Siap Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026 | Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Memperkenalkan Merek-Merek Global