Judi Sabung Ayam Kembali Merajalela di Bulusari Tulungagung, Hukum Tak Bertaji, Aparat Diduga Terlibat

Judi Sabung Ayam Kembali Merajalela di Bulusari Tulungagung, Hukum Tak Bertaji, Aparat Diduga Terlibat

TULUNGAGUNG – Masyarakat Tulungagung kembali dibuat gelisah dengan maraknya aktivitas judi sabung ayam dan dadu yang terang-terangan beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, tepatnya di daerah Bulusari, Kecamatan Kedungwaru. Meski telah dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi, tidak ada tindakan tegas yang diambil aparat.

Ironisnya, kanal pengaduan WhatsApp yang dibuat oleh Kapolres Tulungagung untuk menerima laporan masyarakat justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Warga menyebutkan, laporan yang masuk hanya ditampung, tanpa pernah ditindaklanjuti.

“Sudah beberapa kali kami laporkan. Tapi hasilnya nol besar. Malah terkesan laporan kami dibuang percuma,” ungkap salah satu warga yang kesal.


Arena Judi Kembali Beroperasi, Ada Siapa di Belakangnya?

Arena sabung ayam dan perjudian dadu tersebut sebelumnya sempat diberitakan dan menjadi sorotan publik. Namun, hanya bersifat sementara. Kini, tempat tersebut kembali beroperasi bebas, tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

Diduga kuat, aktivitas perjudian ini dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Warga bahkan menyebut telah menjadi rahasia umum bahwa penyelenggara judi memiliki “jalur khusus” dengan oknum tertentu, sehingga kegiatan ilegal itu tidak pernah disentuh aparat meskipun telah dilaporkan berkali-kali.

“Kalau dilaporkan, paling berhenti 1-2 hari. Setelah itu buka lagi. Sudah pasti ada yang beking, kalau tidak, mana mungkin bisa seberani itu?” lanjut warga lain.


Kapolri Sudah Tegas, Mengapa Masih Ada Pembiaran?

Sikap ini jelas bertentangan dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengharuskan jajarannya menindak tegas semua bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Kapolri bahkan menegaskan bahwa penindakan perjudian adalah bagian dari pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Namun kenyataannya, di Tulungagung, instruksi Kapolri seolah tidak berlaku. Aparat terkesan acuh, bahkan terindikasi terlibat. Hal ini membuat masyarakat meragukan komitmen Polres Tulungagung dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.


Dasar Hukum: Ancaman 10 Tahun Penjara

Perjudian, termasuk sabung ayam dan dadu, merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam sejumlah regulasi tegas:

  • Pasal 303 KUHP:
    Mengatur bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
    Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas, karena merusak moral dan ketertiban umum.
  • Pasal 55 dan 56 KUHP:
    Dapat menjerat mereka yang ikut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk oknum aparat.
  • Pasal 421 KUHP:
    Mengatur ancaman pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan aparat, maka pelanggaran tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, bahkan berujung pada tindak pidana korupsi bila melibatkan imbalan atau gratifikasi.


Masyarakat Menuntut Aksi, Bukan Janji

Warga mendesak Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk turun langsung dan memeriksa secara menyeluruh dugaan pembiaran serta keterlibatan oknum dalam praktik perjudian di Tulungagung. Rotasi jabatan dan pemeriksaan internal terhadap jajaran Polres Tulungagung menjadi langkah awal yang ditunggu publik.

“Kalau atasan tak bertindak, artinya mereka setuju. Ini bukan lagi soal judi, ini soal matinya hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.


Penutup

Sudah saatnya Polri membuktikan janjinya untuk kembali bersih dan dipercaya. Jika kasus perjudian seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga wibawa hukum di negeri ini.

(Tim Investigasi)
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *