Kota Sorong PBD — Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat mengguncang warga Jalan Melati Raya. Hanya dalam waktu beberapa hari setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda oleh tim gabungan kepolisian.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. dalam conferensi pers yang bertempat di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (11/11/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan korban Amir Gelsaba (AK) pada malam 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tepi jalan oleh warga yang kemudian segera melapor kepada pihak kepolisian. Tim Reskrim bersama Polsek Sorong Timur langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial S dan R, yang diketahui melakukan aksi pencurian disertai kekerasan. “Para pelaku bermaksud mencuri barang milik korban, namun karena korban melawan, mereka tega menghabisi korban,” terang Kapolresta.
Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah. Pelaku S ditangkap di hutan mangrove pinggir pantai, sedangkan pelaku R berhasil diamankan di Pulau Klamono, Aimas tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku beraksi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol. Mereka hanya berniat mencuri, tapi karena panik dan di bawah pengaruh miras, akhirnya melakukan pembunuhan,” jelas Kombes Pol Amry.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Sorong Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Polisi juga telah memeriksa empat saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kombes Pol Amry menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami bergerak cepat, transparan, dan profesional agar keadilan bagi korban segera ditegakkan,” pungkasnya.
(TK)
