Kediri Dihantui Praktik Sabung Ayam, Masyarakat Tak Percaya Penegakan Hukum Berjalan

Kediri Dihantui Praktik Sabung Ayam, Masyarakat Tak Percaya Penegakan Hukum Berjalan

KEDIRI – Meskipun sebelumnya sempat diberitakan ditutup dan menjadi sorotan publik, dugaan adanya aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Informasi yang diterima oleh redaksi mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, dengan akses terbatas hanya untuk kalangan tertentu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., tidak membuahkan hasil. Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan, tidak mendapatkan respons. Ketidakjelasan dari aparat penegak hukum ini semakin memunculkan tanda tanya di tengah keresahan masyarakat.

Praktik perjudian sabung ayam yang kembali beroperasi tanpa hambatan membuat publik semakin skeptis terhadap kemampuan aparat untuk menindak tegas pelanggaran hukum tersebut. Warga setempat mengaku resah, dan beberapa di antaranya menilai bahwa kejadian serupa sudah sering terjadi di Kediri, di mana arena sabung ayam ditutup sementara, kemudian kembali dibuka dan beroperasi tanpa ada upaya pemberantasan yang maksimal.

Kecurigaan masyarakat semakin kuat, mengingat belum ada tindakan nyata yang diambil oleh pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini. Hal ini juga bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus dibasmi tanpa pandang bulu. Kapolri menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku utama, penyelenggara maupun pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini pun dapat dijerat dengan pasal serupa.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengatasi dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Publik mengharapkan transparansi, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum yang dapat mengembalikan kepercayaan warga serta memastikan bahwa peraturan perundang-undangan ditegakkan tanpa kompromi.

Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri serta Kasat Reskrim mengenai maraknya praktik sabung ayam dan judi dadu yang kian mengkhawatirkan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *