Lingga – Kepri – Jumat, tanggal 4 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menerima penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, Kepri, Sabtu tgl 05/Juli/2025.
“Kejari Lingga melalui Kasi Intel, Adimas Haryosetyo, S,H, saat di hubungi Nomor Hp nya Sabtu Tgl 05/Juli/2025, menjelaskan Tahap II, Penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum Dari Polres Lingga di Limpahkan Kejari Negeri Lingga, Unisial
“An. dengan inisal M dengan nomor Register Perkara PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar Pasal Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Dan an. dengan inisial HD dengan nomor Register perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, an. H dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025,
“An. S dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025 Diduga melanggar Pasal Tindak Pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) K.U.H.Pidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Menghancurkan atau merusak Barang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHp. Ungkapnya
Tambahan Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Pungkasnya
(MHD)