Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pilkada dan Proyek KPUD Fakfak: Dua Kasus, Dua Lokasi Penyidikan

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pilkada dan Proyek KPUD Fakfak: Dua Kasus, Dua Lokasi Penyidikan

Manokwari, 17 Juni 2025 — Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi mengumumkan langkah hukum penting dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dua dugaan kasus korupsi yang menggemparkan publik. Kasus pertama menyangkut dugaan penyelewengan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, dan kasus kedua terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor KPUD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023.

Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 Mei 2025, dan disampaikan secara resmi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., pada hari ini.

“Kami akan memulai penanganan perkara ini pada pekan depan guna mencari dan menemukan bukti awal. Hasil awal tersebut akan menjadi penentu apakah kasus-kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Abun Hasbulloh dalam keterangannya.

Menghadapi tantangan geografis di wilayah Papua Barat yang luas dan menantang, Kejati Papua Barat mengambil langkah strategis dalam membagi penanganan perkara. Penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 akan ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari. Sementara itu, penanganan kasus pengadaan barang dan jasa KPUD Fakfak TA 2023 akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan akses dan jarak tempuh, di mana Kabupaten Fakfak memiliki akses lebih cepat ke Kota Sorong dibandingkan ke Manokwari, pusat Kejati Papua Barat.

Dugaan korupsi dana hibah Pilkada mengarah pada penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk menjamin kelancaran proses demokrasi. Publik Papua Barat kini menanti kejelasan terkait potensi penyalahgunaan dana hibah tersebut, yang sejatinya dimaksudkan untuk mendukung integritas dan transparansi pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, kasus pengadaan barang dan jasa di KPUD Fakfak menyoroti potensi adanya praktik markup, fiktifisasi proyek, hingga indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, tanpa pandang bulu. Langkah penyelidikan ini diyakini akan membuka tabir persoalan hukum yang selama ini mungkin tersembunyi di balik kegiatan administratif pemilu dan pengadaan.

“Kami akan bekerja profesional dan transparan. Proses penyelidikan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjamin bahwa dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Abun Hasbulloh.

Kabar ini segera mendapat reaksi luas dari masyarakat sipil, aktivis anti-korupsi, hingga pengamat politik di Papua Barat. Mereka menyambut baik langkah Kejati sebagai bentuk nyata penegakan hukum di sektor yang sangat vital bagi demokrasi.

Ketua LSM Pemantau Anggaran Daerah Papua Barat, Yohanes Mandacan, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara tuntas dan transparan. “Ini bukan hanya soal uang, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan proses demokrasi kita,” katanya.

Penanganan perkara korupsi dana hibah Pilkada dan proyek pengadaan barang di KPUD Fakfak menjadi sorotan utama masyarakat Papua Barat. Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi pijakan utama di tengah tantangan birokrasi dan politik lokal.

Pantau terus perkembangan kasus ini — karena masa depan demokrasi dan keuangan negara sedang dipertaruhkan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *