LSM LIRA Lumajang Bergerak, Pemdes Sumbermujur Diduga Tertutup Informasi Soal DD dan ADD

Lumajang – Pemerintahan Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, kini menjadi sorotan publik akibat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sejumlah permasalahan muncul ke permukaan, menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa.

Dugaan ketertutupan informasi ini mencuat setelah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lumajang mengajukan permohonan informasi dan data terkait penggunaan DD dan ADD untuk periode tahun 2020–2024. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kepala Desa Sumbermujur, (YS). Sikap tertutup pemerintah desa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto.

Menurut Dendik, permohonan informasi yang diajukan pihaknya berlandaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta regulasi desa yang menegaskan bahwa informasi terkait pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat.

“Saya sudah memberikan surat permohonan secara langsung, tetapi kepala desa menolak dengan tidak menandatangani tanda terima. Ada apa sebenarnya? Apakah pengelolaan Dana Desa harus dirahasiakan?” ujar Dendik saat ditemui di Balai Desa Sumbermujur, Jumat (21/2/2025).

Ia menambahkan bahwa kepala desa memang memiliki hak untuk menerima atau menolak permohonan informasi, tetapi tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dendik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi jika diperlukan.

“Kalau kepala desa bersikap seperti ini, kita sudah tahu langkah apa yang harus diambil selanjutnya. Yang pasti, kami akan tetap bergerak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Penolakan di Hadapan Forkopimcam

Berdasarkan dokumentasi media, penolakan permohonan informasi ini terjadi di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Kepala Desa (YS) secara tegas menolak dengan mengatakan, “Tidak usah pak.”

Kades juga menyebut bahwa alokasi DD dan ADD tahun-tahun sebelumnya sudah selesai dan tidak perlu diungkit kembali. Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya di masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Warga pun mempertanyakan mengapa pemerintah desa enggan membuka informasi yang seharusnya bersifat publik.

“Kami sebagai masyarakat tentu berhak tahu bagaimana penggunaan dana desa kami. Jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa harus ditutupi?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Lanjutan LIRA dan Tuntutan Masyarakat

Merespons penolakan tersebut, LIRA Lumajang mengaku akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Ombudsman, dan Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap sikap tertutup pemerintah desa yang dianggap menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Jika permohonan informasi ini terus ditolak tanpa alasan yang jelas, kami tidak segan untuk membawa permasalahan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk jalur hukum,” ujar Dendik.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat juga mulai angkat bicara. Mereka mendesak agar ada audit independen terhadap pengelolaan keuangan desa guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan warga.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan bisa diakses oleh masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus segera diusut tuntas,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil dalam menanggapi permintaan informasi dari LIRA. Masyarakat berharap ada kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat dana tersebut berasal dari pajak rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan bersama.

Bersambung

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *