Mantan Anggota Komisi II DPR Bantah Pernah Membahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Mantan Anggota Komisi II DPR Bantah Pernah Membahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Jakarta | Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pasal yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden itu kini dipersoalkan dalam permohonan perkara nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Para anggota tersebut menegaskan bahwa pembahasan dengan KPU tidak mencakup ketentuan yang menjadi pokok sengketa.

Perkara itu berkaitan dengan gugatan atas keabsahan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam permohonan, para pemohon menyoroti isi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan proses yang melatarbelakangi pencantumannya. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal Gibran banget”, sebuah ungkapan yang digunakan pemohon untuk menyampaikan penilaian mereka. Sebutan itu bukan nama resmi pasal ataupun nomenklatur dalam peraturan.

Keterangan mantan anggota Komisi II menjadi bagian dari perdebatan mengenai apakah ketentuan tersebut pernah dikonsultasikan dengan DPR sebelum ditetapkan. Rapat konsultasi penyelenggara pemilu dan parlemen merupakan konteks yang relevan dalam menelusuri tahapan penyusunan aturan, namun pernyataan bahwa suatu pasal tidak dibahas perlu dibedakan dari penilaian hukum atas keabsahannya. Penentuan mengenai dalil para pemohon serta kedudukan aturan itu berada dalam ranah pemeriksaan perkara di MK.

Dengan demikian, inti keterangan para mantan anggota adalah klaim mengenai tidak adanya pembahasan atas Pasal 18 ayat (3) dalam konsultasi Komisi II DPR periode 2019–2024. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan atau menggugurkan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran. Untuk menilai persoalan secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan atas dokumen, proses pembentukan PKPU, dan argumen para pihak dalam persidangan. Perbedaan keterangan politik dan kesimpulan hukum penting dicermati agar pembaca dapat memahami perkara secara proporsional.

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU tidak pernah dibahas dalam proses yang ia ikuti. Keterangan itu disampaikan dalam pertemuan di Jakarta Pusat pada Minggu (18/10). Doli mengatakan ia membawa bahan-bahan untuk diperlihatkan kepada anggota yang hadir, agar mereka dapat memeriksa kembali pembahasan terkait pasal tersebut. Berdasarkan bahan yang dibawanya dan pengecekan bersama, ia menyimpulkan bahwa pasal itu tidak pernah menjadi materi pembahasan Komisi II.

Sejumlah anggota yang disebut hadir dalam pertemuan itu adalah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya mencocokkan ingatan serta dokumen mengenai proses pembahasan. Doli menjelaskan keterangan tersebut bukan hanya bersandar pada ingatan pribadinya. Bahan yang dibawa ke pertemuan dimaksudkan untuk membantu peserta menelusuri kembali agenda dan materi yang pernah dibahas, sehingga kesimpulan dapat didasarkan pada pemeriksaan bersama.

Menurut Doli, sejak persoalan Pasal 18 ayat 3 PKPU mencuat ke publik, ia dan sejumlah anggota lainnya telah berkomunikasi serta melakukan pengecekan kepada beberapa pihak. Mereka meminta keterangan dari Bawaslu dan DKPP, serta menghubungi pegiat pemilu yang kerap mengikuti proses uji publik. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh pembanding dari pihak-pihak yang terlibat atau mengikuti perkembangan pembahasan peraturan pemilu. Doli menyatakan hasil pengecekan tersebut sejalan dengan kesimpulan yang mereka peroleh, yakni tidak ada pembahasan mengenai pasal yang dipersoalkan itu dalam rangkaian pembahasan yang mereka telusuri. Dengan demikian, keterangannya merujuk pada pemeriksaan bahan internal dan komunikasi dengan pihak lain, bukan semata-mata pada satu sumber informasi. Meski demikian, uraian itu tetap merupakan penjelasan Doli mengenai proses yang ia ketahui dan pengecekan yang dilakukan bersama sejumlah anggota serta pihak terkait.

Doli menjelaskan bahwa bahan yang dibahas Komisi II DPR dalam rapat konsultasi adalah rancangan peraturan yang dilampirkan pada surat bertanggal 15 September 2023. Ia merujuk pada dokumen tersebut untuk menegaskan bahwa pasal yang kini dipersoalkan, yakni Pasal 18 ayat 3 PKPU, tidak tercantum dalam draf yang menjadi bahan pembahasan. Dengan demikian, menurut keterangannya, anggota Komisi II tidak membahas ketentuan itu dalam rapat tersebut. Penjelasan Doli berfokus pada perbedaan rancangan yang diterima dan dibicarakan saat konsultasi dengan isi PKPU yang kemudian menjadi perhatian.

Ia juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak pernah ditampilkan kepada anggota Komisi II dalam rapat konsultasi. Karena tidak ada dalam draf yang dilampirkan pada surat dan tidak disajikan dalam forum, Doli membantah bahwa komisi telah membahas atau menyetujui ketentuan tersebut melalui rapat itu. Pernyataan ini menjelaskan dasar bantahannya, sekaligus membatasi klaim yang ia sampaikan pada bahan dan proses konsultasi yang diketahuinya. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan perubahan terjadi, bagaimana ketentuan itu masuk ke dalam naskah, atau pihak mana yang melakukan perubahan.

Mengenai tanggung jawab anggota, Doli menilai para anggota Komisi II pada periode tersebut telah menuntaskan kewajiban mereka dalam proses yang mereka ikuti. Menurutnya, kewenangan mereka tidak mencakup penelusuran lanjutan mengenai asal-usul pasal yang tidak disampaikan dalam konsultasi maupun motif pihak yang mungkin memasukkannya. Batas itu, dalam penjelasannya, membedakan tugas komisi saat membahas dokumen dari proses penyusunan atau perubahan naskah di luar materi yang dibawa ke rapat. Karena itu, keterangan Doli tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU. Ia hanya menegaskan bahwa pasal tersebut, menurut pengetahuannya, tidak terdapat dalam draf bertanggal 15 September 2023 dan tidak menjadi bahan yang ditampilkan kepada Komisi II saat konsultasi. Penelusuran mengenai proses setelahnya berada di luar hal yang diklaim telah dibahas oleh para anggota komisi pada masa itu.

Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya tercantum pada kesimpulan rapat konsultasi Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, menurutnya, keberadaan tanda tangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa setiap materi dalam peraturan yang dibahas telah dibicarakan atau disetujui secara terperinci oleh seluruh peserta rapat. Ia menyebut tanda tangan itu dibubuhkan oleh pimpinan rapat pada dokumen yang merangkum hasil konsultasi.

Dalam rapat tersebut, kata Doli, pembahasan mencakup sejumlah rancangan peraturan yang disiapkan penyelenggara pemilu. Hal-hal yang disepakati ketika itu meliputi empat Peraturan KPU (PKPU) serta beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Karena cakupan dokumennya beragam, ia menilai penting untuk membedakan kesimpulan rapat secara umum dari pembahasan atas pasal tertentu. Tanda tangan pimpinan, dalam penjelasannya, mengesahkan kesimpulan rapat, bukan menjadi penanda bahwa setiap pasal telah dibahas satu per satu.

Doli juga menegaskan bahwa KPU bertanggung jawab atas materi dan isi PKPU yang disusun. Ia merujuk pada proses penyusunan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, mulai dari menyiapkan draf, menyelenggarakan uji publik, hingga menyampaikan dokumen kepada DPR untuk dikonsultasikan. Dalam forum konsultasi, KPU pula yang memaparkan dan menjelaskan materi rancangan peraturan kepada para peserta. Dengan demikian, menurut Doli, substansi PKPU berasal dari proses yang dijalankan KPU, sementara rapat konsultasi memberikan ruang bagi DPR untuk menanggapi rancangan yang diajukan.

Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU. Doli membantah bahwa ketentuan itu pernah menjadi pokok pembahasan dalam rapat konsultasi yang kesimpulannya ia tandatangani.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse