Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung yang dikenal dengan kekayaan seni, budaya, dan potensi wisatanya kini tercoreng oleh maraknya praktik perjudian ilegal. Sabung ayam dan dadu yang berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi menjadi sorotan publik, terutama karena diduga tidak tersentuh oleh penegak hukum.
Hasil investigasi tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian dalam wilayah hukum Polres Tulungagung. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Tegalrejo (Kecamatan Rejotangan), Sumberejo (Kecamatan Ngunut), Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Mulyosari, Sukoanyar, Wajak Kidul Dusun Mojo, serta Sumberdadap. Salah satu lokasi yang paling mencolok adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial YI. Arena ini kerap dipadati pemain dari dalam dan luar daerah.
Menurut laporan tim investigasi dan keterangan warga sekitar, area perjudian tersebut selalu ramai dengan kendaraan roda dua dan roda empat, banyak di antaranya berasal dari luar kota. Warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar seorang warga setempat.
Maraknya perjudian ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung, didesak untuk segera bertindak guna menertibkan praktik ilegal ini sebelum dampaknya semakin meluas.
Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, turut menyayangkan lemahnya penegakan hukum di Tulungagung. “Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena ini dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Perjudian dalam bentuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan mencapai puluhan juta rupiah jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai surga bagi para penjudi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis perjudian ini.
Dengan meningkatnya desakan dari masyarakat dan para pengamat, warga Tulungagung kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban serta menjaga nilai-nilai budaya daerah yang selama ini menjadi kebanggaan mereka.
(Tim Investigasi Media/**)